Merumuskan Format Kebudayaan Nasional dengan Memahami Keanekaragaman Budaya Lokal

Oleh Drs. Toto Sucipto

Sunda sebagai sebuah kasus
Keanekaragaman budaya seringkali dipandang sebagai rahmat bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi akhir-akhir ini dipertanyakan kembali mengingat konflik yang bersifat komunal banyak bermunculan di berbagai daerah. Sejumlah solusi diupayakan untuk mengetahui akar konflik dan meredam situasi agar proses reformasi yang terkesan menggelinding tanpa arah ini bisa berjalan kembali pada rel yang semestinya.

Tidak lama setelah rejim Orde Baru berkuasa, upaya untuk memelihara hal yang begitu membanggakan, yaitu terdapatnya keanekaragaman budaya di bumi nusantara, ingin segera diwujudkan secara konkrit, mudah dicapai, dan mudah dipahami. Mucullah kemudian proyek “Taman Mini Indonesia Indah”, dan terlepas dari soal perdebatan tentang manfaat proyek tersebut bagi masyarakat banyak, serta berbagai reaksi negatif yang muncul ketika proyek tersebut dicanangkan, Taman Mini Indonesia Indah tersebut kini telah menyedot banyak pengunjung dan berhasil memberikan manfaat yang tidak sedikit kepada orang Indonesia.

“Keanekaragaman budaya adalah rahmat bagi bangsa Indonesia” begitulah kira-kira pendapat banyak orang Indonesia beberapa tahun yang lalu, sebelum gerakan Reformasi lahir.

Pada tahun 1996, berbagai kerusuhan mulai merebak di tanah air. Konflik yang bersifat komunal mulai bermunculan di berbagai daerah seperti di Tasikmalaya, Rengasdengklok, Purwakarta, dan berbagai daerah lainnya. Kemudian, setelah menyaksikan kematian warga Madura dan penduduk asli di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang bertikai, kita dihadapkan pula pada tragedi Ambon yang menewaskan ribuan nyawa. Sungguh, ini adalah cobaan yang maha berat bagi bangsa dan negara yang tengah menghadapi gejala disintegrasi.

Berbagai daerah dengan peristiwa memilukan tersebut, selama bertahun-tahun sebelumnya sama sekali tidak memperlihatkan gejala-gejala mengidap semacam “penyakit sosial” yang akan melahirkan kerusuhan massal. Ketika, “kesenjangan” dianggap tidak dapat lagi menjelaskan berbagai kerusuhan yang muncul kemudian, yang seolah-olah merupakan konflik antar suku dan pemeluk agama yang berbeda, maka telunjukpun diarahkan ke “kesukubangsaan” dan “perbedaan agama”. Kesukuan dan fanatisme agama lantas dianggap sebagai faktor penyebab berbagai konflik yang terjadi. Pada saat itulah, banyak orang Indonesia mulai berfikir kembali : betulkah keanekaragaman adalah rahmat jika keanekaragaman tersebut telah menyebabkan ribuan keluarga mengungsi, ratusan sanak-kerabat meninggal, ratusan anak-anak menjadi yatim-piatu serta memendam trauma yang sangat dalam; dendam dan ketakutan yang tak kunjung padam setelah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun? Bukankah itu lebih tepat dikatakan sebagai laknat?

Lantas apa yang harus kita perbuat dengan keanekaragaman tersebut? Akankah kita pelihara, ataukah kita tinggalkan dan gantikan dengan keseragaman? Tampaknya, tidak akan banyak yang rela untuk meninggalkan keanekaragaman budaya yang begitu dibanggakan. “Apalagi yang tinggal pada kita jika keanekaragaman tersebut kita ganti dengan keseragaman? Bukankah semboyan kita Bhineka Tunggal Ika?”

Pemerintah sebetulnya telah berupaya keras mengatasi berbagai masalah. Ini bisa dilihat misalnya dari pengiriman aparat keamanan ke lokasi kejadian, yang dalam tingkat minimal, mampu meredam situasi menjadi normal. Meskipun demikian, pemerintah seharusnya sadar diri; Ada apa dengan negeri ini sehingga rakyatnya mudah emosi dan melakukan kerusuhan?

Sejumlah solusi, pendapat, saran, bahkan kecaman, bermunculan di berbagai media. Kurniawaty (1999 : 8), mengungkapkan terdapatnya 2 penyebab kerusuhan. Kesatu memang karena persoalan SARA. Kedua karena faktor kesenjangan sosial ekonomi. Dalam kasus di Sambas, misalnya, kerusuhan terjadi karena penduduk asli (warga Dayak) relatif hidupnya kurang beruntung dibandingkan dengan warga pendatang (Madura). Ini mengakibatkan kecemburuan di antara mereka.

Demikian pula halnya di Ambon. Selain persoalan perseteruan agama, para wargapun yang rata-rata beragama Kristen tidak suka terhadap orang Bugis yang berdagang di Ambon. Mereka yang non-Ambon itu dianggap hidup lebih mewah dibandingkan dengan warga asli, padahal mereka (warga Ambon) hidup di “tanah air”nya sendiri.

S. Dloyana Kusumah dalam Buddhiracana (1999 : 19 - 55) mengungkapkan beberapa faktor penyebab disorganisasi masyarakat, yaitu faktor kemiskinan, komunikasi yang tidak jalan, penegakkan hukum yang lemah, kependudukan, dan kemunduran moral bangsa.

Selain akar konflik yang diungkapkan seperti terurai di atas, banyak juga pemerhati yang mengetengahkan kajian dan evaluasinya tentang nilai-nilai budaya setiap etnik di nusantara. Hasilnya cukup kondusif untuk mengakomodasikan tuntutan reformasi sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Berikut ini, penulis berupaya mengangkat sebuah asumsi bahwa pemahaman mengenai keanekaragaman budaya adalah salah satu perekat persatuan-kesatuan bangsa yang selama ini terkoyak. Selain itu, dengan mengkaji dan mengevaluasi sebuah budaya secara mendalam, kemudian menempatkan entitas tersebut secara proporsional melalui pemberian hidup berdaulat untuk mengembangkan dirinya, maka disintegrasi bangsa relatif bisa dihilangkan dan format kebudayaan nasional pun dapat terumuskan.

Paparan akan dimulai dengan pengertian dan fungsi “kebudayaan”, idealisasi kesundaan sebagai sebuah kasus, perumusan format kebudayaan, eksistensi dan dinamika kemajemukan budaya, serta saran dan rekomendasi untuk merekat persatuan-kesatuan bangsa.

***

Kebudayaan “ditampilkan” akhir-akhir ini bukan hanya sekadar alat tanpa kaitannya dengan kemungkinan yang terjadi di hari depan, melainkan dipergunakan untuk “merekat kembali” Indonesia sebagai bangsa-negara. Konsep dan teori beberapa pakar mengungkapkan, bahwa apabila masyarakat dimengerti sebagai suatu kelompok individu yang terorganisasikan menurut suatu cara hidup, dan apabila masyarakat dimengerti sebagai suatu agregat hubungan-hubungan sosial, kebudayaan adalah isi dari hubungan-hubungan itu. Pengertian kebudayaan menekankan pada komponen sumber-sumber yang terakumulasikan, baik yang bersifat material maupun immaterial, yang diwarisi, dipergunakan, diubah, ditambah, dan dikembangkan oleh sekelompok manusia.

Konsep kebudayaan merupakan “pembeda” yang sangat jelas antara makhluk manusia dengan makhluk-makhluk lainnya. Tanpa kebudayaan, sosok manusia tak ada bedanya dengan “binatang”. Karena kebudayaan, manusia mampu bernalar, berrasa, bertindak, berrelasi, berinteraksi dan berperadaban. Melalui kebudayaan, setiap bersitan hati, pemikiran dan bermasyarakat, senantiasa dilandasi oleh sebuah kesadaran; bukan berdasarkan semata intuisi atau instink.

Tidaklah berlebihan, jika pada konteks sosiologis-antropologis, kebudayaan sering dianggap “ruh” dalam kemanusiaan dan kemasyarakatan. Tanpa “ruh” kebudayaan, manusia bergerak seperti “robot” atau “mayat-mayat” hidup saja. Ia berbicara atau bertindak kalau ada yang menggerakkan. Di luar itu, sosok manusia tak berbudaya, menjelma menjadi “binatang” kekuasaan, ekonomi, hukum, atau apapun saja yang akan senantiasa mengancam martabat dirinya dan diri orang lain.

Berbicara mengenai kebudayaan, berarti memperbincangkan tentang manusia itu sendiri. Demikian juga, manakala mendiskusikan potensi budaya lokal Sunda, maka ia sesungguhnya sedang mengelaborasi manusia-manusia Sunda dengan segala produk nalarnya, rasanya, jiwanya dan harapan-harapannya, yang kadang-kadang amat naif. Jadi, apabila manusia Sunda hari ini masih “ada” (atau harus “diadakan”), hakikatnya karena ia masih memiliki hubungan simbiotik dengan tata kosmos yang melingkupinya.

Dengan kata lain, kedirian manusia Sunda dan aktualisasi dari potensi budayanya tersebut, selain berada pada kondisi saling mempengaruhi, juga senantiasa dihadapkan pada keharusan mempertahankan kelangsungan manusiawinya. Keseyogiaan ini bersifat internal dan eksternal. Dinamika internalnya terus menerus berdialektika dengan intervensi dan tarikan kuat dari luar dirinya. Ujungnya adalah : bagaimana manusia Sunda tetap eksis?

Entah dilandasi oleh sebuah kesadaran atau karena menghindar dari kenyataan, setidaknya terasa adanya kecenderungan untuk mencari hal-hal yang ideal dalam sosok manusia Sunda. Proses pencarian ini justru menyeruak, pada saat ditempatkan pada pluralisme entitas lokal di Indonesia, ketika satu dengan yang lainnya “berebut” tempat di atas bangunan Indonesia. Sedangkan, persaingan itu sendiri, mau tidak mau, membutuhkan ayunan langkah yang pragmatis dan rasional. Artinya, jika terlalu mengandalkan hal-hal yang ideal, bisa dipastikan akan banyak ketinggalan langkah.

Fenomena terakhir lebih banyak menunjukkan entitas lokal Sunda dengan segala idealitasnya, lebih berputar-putar pada pelamis bibir. Dengan mudah dapat dikatakan : manusia Sunda memiliki setumpuk sistem nilai yang bagus, dan untuk itu amat dicintai pendukungnya. Kemudian, orang-orang Sunda merasa menjadi orang “Sunda”, hanya karena pandai menggunakan simbol-simbol bahasa yang mengukuhi undak-usuknya. Namun, semuanya berhenti sampai di situ. Tidak ada tindak lanjut bagaimana mewujudkan format idealitasnya secara konkret. Singkatnya, idealisasi kesundaan tidak memunculkan kaitan horisontal dengan upaya membangkitkan elan-vital ma-nusia Sunda.

Jadi, secara ideologis, manusia-manusia Sunda sebenarnya masih fasih berbicara tentang dirinya. Meskipun, secara faktual harus diakui bahwa pada saat berinteraksi dalam suasana kompetitif dengan entitas lokal lainnya di Indonesia, nilai-nilai kesundaan seperti minder untuk mengaktualisasikannya. Padahal, keniscayaan pluralisme entitas lokal, mensyaratkan adanya kesiapan untuk berani “bersaing” ketat. Sangat mungkin, mengentalnya inferiority complex kesundaan inilah, yang kemudian mendorong para pemegang budaya lokal Sunda mencari katarsis lewat idealisasi.

Hal yang memprihatinkan sebagai akibat idealisasi ini terutama ketika konsep Sunda hanya melahirkan orientasi simbolik. Bahkan lebih dari itu, di tengah munculnya kedahagaan generasi baru Sunda, yang sering tampil dalam bentuk-bentuk gugatan atau hujatan tentang kediriannya, kini malah sering terdengar pernyataan-pernyataan bernada “altruistik”. Yakni, mendahulukan kepentingan-kepentingan entitas lokal lain, meski peluang untuk itu terbuka sama, sehingga manusia Sunda tidak mendapatkan apa-apa, makin berada di pinggiran. Inilah barangkali, kelemahan dari sebuah idealisasi yang mengabaikan dimensi sosialisasinya.

Menyimak pernyataan-pernyataan di muka; mestikah konsep idealisasi di kedepankan, sementara potensi entitas lokal dikaburkan untuk mewujudkan integrasi/kesatuan-persatuan bangsa dalam format kebudayaan nasional?

Seperti telah disinggung di muka, diskursus budaya senantiasa berada dalam kekuatan tarik-ulur yang bersifat kosamakna. Ia berada dalam kekuatan yang kadang-kadang menukik tetapi kemudian melambung, diwarnai kepentingan internal-eksternal, vertikal-horizontal, lokalitas-nasionalitas, dan nasionalitas-mondialitas, bahkan di antara tuntutan moralitas dengan sekularitas. Pendek kata, dialektika budaya (di mana pun), tidak pernah berada dalam ruang yang hampa.

Demikian juga, ketika muncul kepentingan merumuskan format kebudayaan nasional Indonesia, niscaya berada pada kondisi tersebut di atas. Persoalannya kemudian, apakah harus ber-henti dan cukup puas untuk sekadar diperdebatkan ? Lalu, terus-terusan terlibat dalam pengurasan enerji yang tidak produktif ? Tentu saja tidak. Namun, untuk menjawab itu, setidaknya semua pihak harus mulai berpikir prioritas garapan budaya. Dengan kata lain, prioritas mana dewasa ini yang paling mendesak untuk didahulukan. Apakah menyelesaikan dahulu persoalan dan posisi budaya lokal, atau mencari kesepakatan format kebudayaan nasional?

Salah satu solusi yang layak diungkapkan, barangkali sepakat dengan pernyataan Emha Ainun Nadjib, bahwa seseorang akan menjadi nasional ketika ia sudah khatam lokalnya. Khatamkan dulu Sundanya baru ia menjadi nasional, kemudian khatamkan dulu nasionalnya agar ia bisa go internasional. Berbanding lurus dengan hipotetik tadi, “Khatamkan dulu kebudayaan daerah maka kebudayaan nasional pun akan terbentuk.” Ini tidak berbicara tentang kesukuan, atau kedaerahan yang chauvinistik, tetapi sedang menjelajahi secara bening makna lokal (daerah) pada bingkai keindonesiaan.

Menyimak makna paragraf di atas, dapat dikatakan bahwa salah satu upaya untuk memulai langkah menuju terbentuknya format kebudayaan nasional yang disepakati adalah dengan secara sadar mendirikan pusat-pusat kebudayaan daerah. Melalui pengajegan dan pendirian pusat-pusat kebudayaan Sunda, Jawa, Makassar, Dayak, Ambon, Padang, dan seterusnya, maka pusat kebudayaan nasional seyogianya ada dan tersepakati. Benarkah proposisi tersebut? Bisa ya, bisa tidak ! Tetapi minimal kita telah berbuat. Sebab, bagi kita, seperti juga vibrasi Emha dalam hal kelokalan, gagal bukanlah sebuah dosa, karena berhasil pun bukan sebuah kemestian. Dosa itu kalau kita tidak melakukan apa pun.

Pada akhirnya, eksistensi kemajemukan budaya Indonesia, sepatutnya diperlakukan dan dikelola berdasarkan teori mozaik, yakni memberikan ruang hidup yang berdaulat kepada setiap sosok budaya, untuk menjadi “pusat budaya” bagi dirinya secara bermartabat tanpa dicekoki rasa takut atau “kesadaran palsu” yang artifisial. Jangan sekali-kali mengelola budaya dengan teori fusi! Karena ia akan memberikan perlawanan dengan ongkos sejarah yang mahal.

Demikian pula halnya dengan dinamika kemajemukan budaya Indonesia, sepatutnya dikelola berdasarkan sebuah kesadaran dan keterbukaan bahwa, setiap sosok budaya memiliki hak untuk hidup sepanjang ia berpijak pada prinsip ”memanusiakan” manusia. Hak hidup ini tidak dibatasi apakah ia produk lokal atau bukan. Tetapi jelas, parameternya harus mengacu kepada kedaulatan budaya yang melahirkan peradaban.

Seyogyanyalah, setiap sosok budaya kita jadikan bunga yang beranekaragam dengan keharuman khasnya masing-masing, dan ia kita biarkan hidup tumbuh subur di taman Indonesia, sehingga kita dapat melihatnya dengan senyum yang mengembang, untuk kemudian senyuman itu kita jadikan kekuatan nasional guna menghadapi kemungkinan budaya lain yang tidak membawa nilai kemanusiaan, yang setiap saat, bisa saja menghadang dan menelikung Indonesia.

***

Pemahaman diri sebagai bangsa-negara yang beranekaragam tidak berhenti pada pemberian ruang hidup yang berdaulat kepada setiap sosok budaya untuk membangun harga diri masing-masing, tetapi tentu saja terletak pada bagaimana menempatkan pemahaman keanekaragaman itu di dalam kerangka penguatan perekat bangsa, yang hidup bersama, bersatu di dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Yang pertama, yang harus dilakukan ialah menanamkan keyakinan bahwa keanekaragaman, dengan segala perbedaan dan persamaan yang terkandung di dalamnya, merupakan satu kekayaan-kekuatan sebagai bangsa-negara. Kalau ini dapat dilakukan, maka hal kedua yang harus dilakukan selanjutnya ialah membangun saling menghargai di antara satu dengan yang lainnya.

Salah satu upaya agar setiap sukubangsa dapat saling mengenal serta saling menghargai ialah dengan mengembangkan berbagai media komunikasi antaretnik atau forum-forum terbuka. Perkenalan tersebut dapat juga dengan mengadakan kontak antaretnik melalui pertukaran misi-misi pendidikan, perdagangan, kesenian, dan olah raga dalam frekuensi yang relatif sering dan berkesinambungan. Juga, sebaiknya diadakan dialog antaretnik yang bertemakan masalah publik. Dengan berkembangnya komunikasi, setiap etnik/sukubangsa diharapkan bersikap lebih terbuka, merasa empati, berpikir positif, memberikan dukungan, dan memelihara keseimbangan suasana kebatinan intraetnik dan antaretnik sebagai syarat efektivitas komunikasi antaretnik. Dengan demikian, diharapkan pula dapat mengubah persepsi stereotif menjadi lebih positif terhadap etnik lainnya.

Potensi konflik yang menjurus pada gejala disintegrasi pada masyarakat yang majemuk, dapat juga diminimalkan antara lain dengan menata kembali ruang untuk pemukiman, terutama untuk mencegah segregasi dan konsentrasi pemukiman berdasarkan kelompok etnik.

Secara umum, setiap etnik memiliki potensi yang menunjang persatuan dan kesatuan dalam mekanisme yang mengatur hubungan sosial berupa seperangkat nilai, antara lain berupa sikap saling menghormati, saling menghargai, ramah tamah, gotong royong, tenggang rasa, musyawarah untuk mufakat, rasa setia kawan, toleransi, jujur, adil dan bijaksana. Di samping nilai-nilai positif tersebut, ikatan primordial yang relatif masih sangat kuat pada berbagai etnik tetap menjadi sumber konflik yang cukup potensial. Misalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam rekruitmen pegawai, unsur-unsur etnik dan kekerabatan sedikit banyak menjadi bahan pertimbangan. Kondisi tersebut kian memperbesar kesenjangan sosial antaretnik, sehingga kecemburuan sosial senantiasa hadir dan merupakan kendala yang harus secepatnya diatasi. Sudah selayaknyalah apabila pihak-pihak terkait, utamanya para pembuat kebijakan memelopori penerapan sistem perekrutan pimpinan dan anggota lembaga sesuai dengan tatanan umum dan khusus lembaga, tanpa memandang asal usul etnik.

Bahan Bacaan
Kurniawaty, Kita Tidak Belajar pada Masa lalu, dalam Harian Umum Pikiran Rakyat, 29 Maret 1999.

S. Dloyana Kusumah, Bingkai Kerukunan yang Terusik, dalam Buddhiracana Edisi 9, Bandung : BKSNT Bandung, 1999.

Setia Permana, Penanan Kebudayaan Daerah bagi Pengembangan Kebudayaan Nasional, Makalah dalam Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah, Bandung : Bagpro P2NB Jawa Barat, Oktober 1997.

-------------------, Eksistensi dan Dinamika Kemajemukan Budaya Indonesia, Makalah dalam Seminar Budaya, Bandung : BKSNT Bandung, 18 November 1999.

Sumber:
Buddhiracana ◙ Vol. 2\No. 10\ Januari 2000 BKSNT Bandung
Readmore

Nilai Budaya yang Terkandung dalam Arsitektur Tradisional Rumah Masyarakat Jawa Barat

Oleh Drs. Toto Sucipto

Masyarakat Sunda merupakan etnik dominan di Jawa Barat. Oleh karena itu, fokus bahasan paparan ini tertuju pada arsitektur tradisional rumah masyarakat Sunda, terutama bentuk-bentuk dasarnya. Uraian akan diawali dengan pengertian mengenai arsitektur, arsitektur tradisional, rumah, dan nilai-nilai yang terkandung dalam arsitektur tradisional rumah dengan contoh paparan mengenai arsitektur tradisional rumah masyarakat Kampung Dukuh.

Arsitektur menurut Banhart C.L. dan Jess Stein yang dikutip oleh Irawan Maryono adalah:

1. Seni dalam mendirikan bangunan termasuk di dalamnya segi perencanaan, konstruksi, dan penyelesaian dekorasinya; 2. Sifat dan bentuk bangunan; 3. Proses membangun bangunan; 4. Bangunan; dan 5. Kumpulan bangunan (Irwan Maryono, 1985: 18)

Lebih lanjut, Van Ramondt, dalam bagian buku yang sama mengajukan definisi konsepsional mengenai arsitektur yaitu sebagai ruang hidup manusia. Definisi arsitektur ini sudah mencakup pengertian secara luas. Kata ruang meliputi semua ruang yang terjadi karena dibuat oleh manusia atau juga ruang yang terjadi karena suatu proses alam seperti gua dan naungan pohon. Tetapi pada prinsipnya, jelas bahwa arsitektur terdiri atas unsur ruang, keindahan, dan kebahagiaan. Ruang merupakan tempat manusia bernaung dari pansa matahari, angin dan hujan, gangguan-gangguan, serta melakukan segala bentuk kegiatan. Keindahan dan kebahagiaan adalah unsur kenyamanan bagi yang melihat ruang tersebut atau yang berada di dalamnya. Keindahan dirasakan oleh panca indera, sedangkan kebahagiaan dirasakan oleh jiwa atau perasaan (Irawan Maryono, 1985: 18-19).

Pemilikan teknik bangunan, teknologi membangun, bahan bangunan produk industri, serta standar pendidikan arsitektur/teknisi yang sama, terpakai dan berlaku di mana-mana pada saat sekarang. Hal tersebut memperkuat kecenderungan wajah arsitektur di kota-kota dan kota-kota besar di dunia menjadi senada. Asal-usul gaya ini dan sejarah perkembangannya sudah lama dipikirkan dan ditulis orang, dan kini merupakan pengetahuan tentang sejarah arsitektur dunia.

Di pihak lain, walaupun belum (atau tidak) dimasukkan dalam bagian pengetahuan tentang sejarah arsitektur dunia tersebut di atas, terdapat arsitektur yang memiliki corak sangat berbeda dengan corak modern. Arsitektur deikian belum mempunyai nama yang tetap, dikenal misalnya arsitekru dialek (vernacular), arsitektur tanpa nama (anonymus), arsitektur pedesaan (rural), arsitektur asli (indigenous), atau arsitektur alamiah (spontaneous). Yang jelas, ia adalah arsitektur lokal, setempat, sangat khas, yang dibangun menurut tradisi budaya masyarakat yang bersangkutan (Adhi Moersid, 1980: 258).

Arsitektur lokal seperti dimaksud di atas, dalam tulisan ini akan disebut arsitektur tradisional, karena pernyataan bentuknya sesuai dengan kaidah-kaidah yang diakui bersama atau masih dianut oleh sebagian besar anggota masyarakat sebagai tradisi yang turun temurun. Batasan tentang arsitektur tradisional dapat dilihat dalam kutipan berikut:

Bangunan yang berarsitektur tradisional adalah bangunan yang bentuk, struktur, fungsi, ragam hias, dan cara pembuatannya diwariskan secara turun temurun serta dapat dipakai untuk melakukan aktivitas kehidupan dengan sebaik-baiknya (depdikbud, 1981/1982: 2).

Dalam pengertian tersebut, terdapat komponen-komponen yang menjadikan suatu bangunan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas kehidupan dengan sebaik-baiknya. Berdasarkan aktivitas kehidupan yang ditampungnya, arsitektur tradisional dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis bangunan, yaitu bangunan tempat tinggal (rumah), tempat ibadah, tempat musyawarah, dan tempat menyimpan (depdikbud, 1981/1982: 3).

Dari segi bentuk, bangunan yang berarsitektur tradisional merupakan bangunan sederhana yang tampaknya menyatu dengan alam, baik ditinjau dari penempatan atau lokasi bangunan maupun bahan-bahan bangunan yang digunakan yaitu bahan alam yang terdapat di sekitar manusia yang bersangkutan hidup dengan penggunaan yang arif. Oleh karena itu, konsepsi yang dianut dalam arsitektur tradisional diyakini sebagai konsepsi yang benar karena berpijak pada keserasian dan penghargaan lingkungan.

Robi Sularto dalam tulisannya menganjurkan perlunya menalarkan nilai tradisional dalam bidang arsitektur, karena bukan saja soal latar belakang filsafat, sosial, dan budaya, tetapi dalam soal-soal teknologi pun memiliki logika struktur yang kuat. Dikemukakan contoh bahwa rumus untuk gedung pencakar langit tertinggi di Jepang ditemukan dengan penyelidikan Pagoda Nara, bangunan tradisional yang tahan gempa (Irawan Maryono, 1985: 2).

Sesuai dengan permasalahan yang diajukan, maka pemaparan difokuskan pada bangunan tempat tinggal (rumah). Rumah adalah tempat bermukim atau kesatuan pemukiman terkecil. Rumah merupakan salah satu tempat penting bagi sebagian besar aktivitas kehidupan dan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang hakiki bagi manusia. Menurut Judistira Garna, rumah adalah:

Sebagian, seluruh bangunan atau sekelompok bangunan yang didirikan, dirombak atau dilengkapi khusus agar dapat dihuni sebagai tempat kediaman untuk satu orang atau lebih dan yang mempunyai pintu bebas dari jalan umum (Judistira Garna dalam E.S. Ekadjati, 1984: 225).

Rumah dalam bahasa Sunda disebut imah. Menurut kepercayaan masyarakat Sunda rumah merupakan wilayah anatara bumi dan langit, artinya rumah dianggap sebagai titik pusat antara langit dan bumi dalam satu kesatuan di alam semesta. Demikian aspek sakral dari rumah dalam tradisi Sunda, yang pula merupakan pusat kehidupan manusia atau keluarga sebagai pemelihara keseimbangan kehidupan di alam raya. Oleh karena itu, rumah bukan hanya merupakan tempat tinggal, tempat berlindung dari panas matahari, binatang buas dan hujan, tetapi memiliki fungsi sosial, ekonomis, dan kultural. Membangun rumah harus disesuaikan dengan kepercayaan dan adat istiadat yang berlaku, diantaranya adalah penentuan tempat di mana rumah akan dibangun, arah menghadap, kapan mulai membangunnya atau aturan lain yang sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan soal teknis belaka.

Bangunan rumah masyarakat Sunda memiliki nama-nama yang berbeda didasarkan atas bentuk atap dan pintu rumah. Beberapa nama bangunan tempat tinggal, jika dilihat dari bentuk atapnya adalah: suhunan jolopong, tagog anjing, badak heuay, perahu kumureb, jubleg nangkub, dan julang ngapak. Sedangkan kaau dilihat dari pintu masuknya dikenal rumah buka palayu dan buka pongpok.

Bagian-bagian rumah sebelum terjadi perubahan akibat penggunaan bahan bangunan, terdiri atas: golodog, kolong, tatapakan, tihang, dinding, palupuh, panto, jendela, lalangit/paparaan, suhunan, pananggeuy, lincar, darurung, paneer, saroja/garde, balandar, kuda-kuda, usuk/layeus, ereng, pamikul/panglari, pangheret, dan sisiku.

Adapun pembagian ruangan rumah secara umum, adalah:

- Ruangan depan: emper/tepas dan balandongan (dianggap daerah laki-laki).

- Ruangan tengah: tengah imah/patengahan dan pangkeng/kamar (dianggap sebagai daerah netral).

- Ruangan belakang: pawon dan padaringan/goah (dianggap daerah wanita).

Fungsi ruangan tersebut di atas antara lain: emper/tepas berfungsi untuk menerima tamu; balandongan yang terletak paling depan dari ruangan lain, berfungsi untuk menambah kesejukan bagi penghuni rumah; ruangan yang disebut pangkeng dipergunakan sebagai tempat tidur; tengah imah merupakan bagian ruangan yang berukuran cukup luas dibanding ruangan lain, digunakan untuk tempat berkumpul keluarga dan untuk menyelenggarakan upacara/selamatan; pada bagian belakang terdapat pawon (dapur) dan padaringan/goah (tempat beras).

Untuk memperjelas pemaparan, berikut ini diuraikan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam arsitektur tradisional rumah, dengan contoh rumah masyarakat Kampung Dukuh.

Sepanjang sejarah berdirinya, Kampung Dukuh telah mengalami dua kali kebakaran, yaitu pada masa penjajahan Belanda dan saat terjadinya pemberontakan DI/TII. Walaupun demikian, karena berusaha taat terhadap ketentuan warisan karuhun, bentuk bangunan tempat tinggal (rumah) penduduknya tidak berubah.

Rumah-rumah atau bangunan tempat tinggal penduduk Kampung Dukuh berbentuk panggung, membujur dari Barat ke Timur, menggunakan bahan pembangun rumah yang sama dan tidak menghadap ke makam keramat. Secara sepintas, tampaknya tidak ada perbedaan antara rumah yang satu dengan lainnya. Batas antarrumah hampir tidak ada sehingga letaknya berdempetan. Rumah-rumah tersebut tersusun membentuk deretan yang membujur dari Timur ke Barat secara bertingkat-tingkat mengikuti kontur yang tidak rata.

Untuk membangun sebuah rumah, mereka mengikuti pola-pola yang telah berlaku turun temurun karena rumah menurut mereka bukan hanya berfungsi sebagai tempat berlindung dari terik matahari, binatang buas, dan hujan. Rumah dianggap sebagai pakaian yang keberadaannya bisa mencerminkan keluarga yang menghuninya.

Rumah yang baik menurut mereka, adalah yang sederhana (berbentuk sesuai dengan ketentuan yang digariskan karuhun). Ketentuan-ketentuan warisan karuhun yang menjadi tradisi pada masyarakat Kampung Dukuh, tampak dalam tabu atau aturan-aturan membangun rumah yang unik.

Beberapa tabu seperti tidak boleh membuat rumah lebih bagus daripada tetangga; dinding tidak boleh dicat atau dikapur; tidak boleh menggunakan kaca; lantai rumah harus dari bambu (palupuh); dinding tidak boleh di tembok; dan lain-lain; sebenarnya mempunyai makna agar kebersamaan tetap terjaga. Tidak ada sikap ingin berlomba dalam mengejar kemewahan. Tabu-tabu tersebut mengandung implikasi lebih lanjut, bila kebersamaan tetap terjaga, maka ketenteraman akan tercipta dan menimbulkan suasana pergaulan yang mesra dan harmonis. Tidak ada yang merasa di bawah atau miskin dan sebaliknya tidak ada yang merasa di atas, lebih dari yang lain karena merasa kaya.

Tabu yang berbunyi rumah tidak boleh menghadap ke arah makam keramat, bermakna agar tetap menghormati yang sudah meninggal, tunduk terhadap kekuasaan yang lebih tinggi, serta menghormati roh-roh karuhun. Dalam kehidupan sehari-hari pun, harus menghormati yang lebih tua dan sebaliknya, yang tua menyayangi yang muda. Dengan adanya tabu ini, masyarakat diharapkan tidak melupakan Yang Maha Tinggi, karuhun, dan juga menghormati kaum tua (sesepuh) serta penguasa (pemerintah).

Tabu menggunakan gergaji besar pada waktu membuat rumah, mengandung makna agar tidak mengeksploitasi lingkungan alam secara besar-besaran atau semena-mena. Mereka menyadari bahwa lingkungan alam memegang peranan sangat penting hampir pada semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, bentuk interaksi antara masyarakat dan lingkungan alam memegang peranan sangat penting hampir pada semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, bentuk interaksi antara masyarakat dan lingkungan alamnya berdasarkan atas anggapan bahwa lingkungan alam harus diperlakukan seperti mereka memperlakukan diri sendiri dan sesama manusia. Juga, ada anggapan bahwa lingkungan alam tersebut tidaklah sepenuhnya milik mereka, ada makhluk lain yang juga merasa memiliki, yaitu makhluk-makhluk halus. Dalam memanfaatkan lingkungan alam tidak terlepas dari berbagai upacara yang pada dasarnya merupakan permintaan ijin kepada makhluk-makhluk halus tersebut. Hal ini pada akhirnya akan menahan hasrat dari masyarakat untuk mengeksploitasi lingkungan alamnya secara semena-mena.

Arsitektur tradisional memiliki logika struktur yang kuat. A. Siswanto (1987) menegaskan : arsitektur tradisional memang bereaksi secara nalar dan cerdas terhadap ekologi setempat. Hal tersebut tercermin dalam beberapa tabu yang berbunyi : arah rumah membujur harus dari Timur ke Barat, suhunan berbentuk suhunan panjang, rumah harus berkolong (panggung), tidak boleh menggunakan pohon yang tumbang, dan tidak boleh memasang kayu secara terbalik. Makna dari aturan suhunan harus berbentuk panjang, menyiratkan soal kepraktisan yang memungkinkan pembuatan rumah tidak sulit dan berbelit-belit. Demikian juga dengan keharusan membujur dari Timur ke Barat. Selain berpijak pada unsur kepraktisan agar tidak terlalu sukar untuk meratakan tanah karena kontur tanah miring ke selatan (terletak di lereng Gunung Dukuh), juga terdapat unsur kepercayaan yaitu akan datang malapetaka dan kesulitan apabila bentuk suhunan rumah menentang perjalanan matahari. Hal itu juga menyiratkan keselarasan dengan gerak kerhidupan yang dilambangkan dengan perjalanan matahari : terbit (dari Timur) dan tenggelam (di Barat).

Sifat arsitektur tradisional yang cerdas, tercermin pula dalam aturan yang berbunyi tidak boleh menggunakan pohon yang tumbang untuk bahan bangunan rumah. Pohon bisa tumbang karena lapuk atau terserang badai dan apabila dijadikan bahan bangunan, kemungkinan cepat rusak atau rapuh, sangat besar. Demikian juga dengan larangan untuk memasang kayu secara terbalik karena secara logika, kekuatan kayu makin kuat ke pangkalnya dan sebaliknya makin kecil atau makin berkurang kekuatannya ke bagian ujungnya.

Keharusan rumah berkolong mempunyai konotasi yang luas karena selain berkaitan erat dengan sistem pengetahuan praktis (pada mulanya untuk menjaga diri dari bahaya atau serangan binatang bias, iklim, dan tempat sirkulasi udara dari dalam keluar rumah melalui lubang-lubang palupuh), juga ada kaitannya dengan sistem kepercayaan bahwa dunia ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu dunia bawah, tengah, dan dunia atas. Dunia bawah adalah bumi dan dunia atas adalah langit. Dunia tengah adalah pusat alam semesta, tempat segala makhluk berkembang dan mempertahankan kehidupannya harus terletak di tengah-tengah, tidak di dunia bawah (bumi) maupun di dunia atas (langit). Dengan demikian rumah tersebut harus mempunyai kolong yang berfungsi sebagai pemisah antar rumah secara keseluruhan dengan dunia bawah dan dunia atas.

Dengan adanya tabu atau aturan-aturan membuat rumah seperti tersebut di atas, pemukiman penduduk Kampung Dukuh tersusun atas bentuk-bentuk bangunan rumah yang seragam, teratur dan rapi. Walaupun bentuk kontruksinya sederhana, rumah-rumah di Kampung Dukuh nampak kuat dan kokoh dengan bertumpu pada batu alam. Bangunan yang mempunyai konstruksi demikian merupakan bangunan yang tahan gempa karena seluruh bagian yang merupakan kesatuan diletakkan di atas batu, akan bergeser seluruhnya bila ada gempa.

Organisasi rumah secara tipikal terbagi atas tiga bagian utama yaitu bagian depan, tengah dan belakang. Pada bagian depan terletak ruang tamu yang digunakan untuk menerima tamu (biasanya) laki-laki. Ruang tamu (bagian depan), hanya dilengkapi dengan sehelai tikar karena tabu menggunakan kursi atau peralatan lainnya. Demikian juga dengan perlengkapan yang terdapat pada ruang tengah yang disebut tengah imah, hanya dihampari sehelai tikar. Adakalanya tengah imah bersatu dengan ruang tamu dan kamar tidur terletak berderet di sebelahnya. Tengah imah merupakan ruangan luas yang digunakan untuk berkumpulnya keluarga, tempat selamatan atau upacara-upacara. Selamatan seperti upacara sepanjang lingkaran hidup dan dalam bidang pertanian dilakukan di tengah imah dengan anggapan ruangan tersebut merupakan daerah netral yaitu ruangan yang bisa ditempati oleh laki-laki dan perempuan (peserta upacara tidak dibatasi oleh satu jenis kelamin), selain karena satu-satunya ruangan yang paling luas. Enggon (kamar tidur) digunakan untuk orang tua, anak-anak perempuan atau anak yang sudah kawin (belum bisa membuat rumah sendiri). Bagi anak laki-laki yang belum kawin, tengah imah bisa digunakan sebagai ruang tidur. Pada bagian belakang terletak pawon (dapur) dan goah atau padaringan (tempat menyimpan padi atau beras). Daerah goah adalah khusus wanita, kalau tidak terpaksa sekali laki-laki dilarang masuk. Dapur, selain tempat memasak, digunakan juga untuk menerima tamu wanita (tempat ngobrol wanita). Selain itu, dapur kadang-kadang dipakai untuk berkumpul keluarga saat sarapan dan tempat menghangatkan badan pada saat udara dingin.

Dilihat dari segi kepercayaan, pembagian tiga dalam organisasi rumah tersebut didasarkan kepada difat-sfat wanita, laki-lai, dan daerah netral. Daerah netral terletak antara daerah khusus laki-laki dan wanita, antara lain tengah imah dan ruang tidur. Daerah netral dapat digunakan bersama-sama baik oleh laki-laki maupun perempuan. Bagian depan (ruang tamu) merupakan manifestasi dari daerah wanita (Kusnaka Adimihardja, 1981 : 56). Setiap bagian rumah dipisahkan bilik (dinding bambu). Kecuali pintu menghadap keluar, pintu-pintu kamar hanya ditutup kain yang disebut hordeng (gorden) atau tirai.

Pembagian menjadi tiga seperti tersebut di atas, dijumpai pula apabila meninjau bangunan rumah dari sistem strukturnya, yaitu : bagian kaki (kolong), badan rumah, dan bagian atas (atap). Pada bagian kaki terletak tiang dengan pondasi batu alam. Bagian badan terdiri atas dinding, pintu, jendela, dan lantai. Di atas bagian badan terletak atap. Maksud pemisahan bagian-bagian rumah seperti di atas adalah karena masing-masing bagian tersebut dapat diselesaikan tersendiri tetapi satu sama lain dapat membentuk suatu struktur yang kompak dan kaku yang keseluruhan elemennya saling mengkait (berhubungan) dan berdiri di atas tiang-tiang yang bertumpu pada pondasi batu alam. Penggunaan pondasi batu alam menunjukkan bahwa mereka telah beruaha melindungi tiang-tiang kayu dari air tanah, rinyuh (rayap) yang mempercepat pelapukan kayu, dan mencegah turunnya bangunan karena berubahnya kondisi tanah.

Konsep pengudaraan (ventilasi) dikenal pula, berfungsi untuk mencegah panas dan mengatasi kelembaban ruangan. Udara yang mengalir bergantian menyebabkan pertukaran udara di dalam ruangan berjalan baik. Konsep ruang terbuka di bawah atap (yang hanya tertutup abig setengahnya), digunakan untuk pengudaraan silang (cross ventilasi), mengganti udara dari dalam ruangan dengan udara segar dari luar. Selain itu, konsep dinding bernafas juga digunakan (diatur) dengan tabu untuk mengecat atau mengapur dinding. Jendela dan pintu, serta lantai bambu (palupuh yaitu bambu yang dicabik-cabik sehingga ada bagian yang berlubang-lubang) berfungsi juga sebagai tempat pertukaran udara. Dengan demikian, unsur kenyamanan thermal tidak terabaikan dalam pembentukan rumah.

Konsepsi yang tersirat dalam rumah masyarakat Kampung Dukuh merupakan konsepsi yang bijaksana karena berpijak pada keserasian dan penghargaan terhadap lingkungan. Bahan-bahan pembentuk rumah, di dapat dari alam sekeliling dengan penggunaan seperlunya dan tidak semena-mena karena dibatasi dengan tabu atau larangan yang secara tidak langsung mengatur masyarakat untuk bersikap arif terhadap lingkungan alamnya.

Keserasian dengan alam tampak dari bahan-bahan bangunan yang alamiah; dinding dari bambu, atap dari alang-alang dan ijuk, tiang dan bagian rumah lainnya yang terbuat dari kayu dan bambu, serta penyesuaian letak dan bentuk rumah dengan kondisi geografis alam setempat; menyebabkan seolah-oleh bangunan rumah menyatu dengan alam.

Penghargaan terhadap alam yang menyebabkan penggunaan sumber alam dengan bijaksana, membuat kondisi kampung berudara sejuk walaupun terletak hampir di pesisir laut selatan. Kenyataan tersebut telah mempertebal keyakinan mereka bahwa di samping kegunaan yang bersifat sakral (dengan mentaati tabu atau aturan-aturan warisan nenek moyang yang berlaku turun temurun), lingkungan alam juga mempunyai kegunaan yang bersifat profan atau nyata. Kondisi pemukiman yang nyaman dan sejuk, membuat masyarakat kerasan dan mencintai kampungnya walaupun pemukiman mereka merupakan sekelompok rumah dengan jarak antar rumah yang sangat rapat. Kondisi demikian ditunjang oleh rasa tenteram yang timbul karena pergaulan yang harmonis dan akrab dia ntara para warganya.

Interaksi sosial yang harmonis bisa tercipta karena prinsip kebersamaan tetap menjadi wawasan yang mempunyai peran penting dalam setiap gerak kehidupan. Hal itu terlihat baik dalam pengerjaan bangunan itu sendiri maupun kesamaan dalam arti tidak terdapat perbedaan-perbedaan yang menyolok baik dari segi bentuk maupun bahan bangunan rumah.

Kesamaan dalam bentuk maupun bahan bangunan rumah, membuat gejolak sosial seperti iri karena merasa rumah tetangga lebih bagus dari rumah sendiri, serta perasaan sakit hati karena tidak mampu menyamai; menjadi teredam dan menimbulkan kesan menghargai serta saling menghormati tetangganya yang dirasakan sederajat, sama rasa, dan senasib. Dengan demikian, secara tidak langsung tercipta solidaritas yang kuat di antara para warga masyarakatnya.

Dari ulasan-ulasan di atas, dapat diketahui bahwa tabu atau aturan-aturan dalam membangun rumah yang merupakan warisan para karuhun, sebenarnya mempunyai makna atau fungsi yang sangat luas. Selain berfungsi untuk membuat rumah-rumah penduduk sama bentuk, struktur, dan bahan bangunan rumahnya, juga menghindarkan masyarakat dari bahaya perpecahan, konflik, pertentangan, dan krisis moral. Lebih jauh lagi, tabu berfungsi juga sebagai mekanisme kontrol dalam kebudayaan yang menahan dilakukannya eksploitasi alam secara semena-mena. Mekanisme ini diselimuti dengan sanksi-sanksi moral dan keagamaan, sehingga keadaan lingkungan alam dan fisik relatif stabil dalam jangka waktu yang cukup lama. Otomatis, jika mekanisme itu dipertahankan maka arsitektur tradisional rumah-rumah warga masyarakat relatif tetap dan stabil.

Terakhir, perlu diungkapkan juga bahwa di beberapa daerah Jawa Barat, terutama bagian tengah atau Priangan, terdapat suatu kebiasaan untuk menguburkan orang tua atau anggota keluarga yang meninggal dunia di pekarangan sekitar rumah. Kuburan itu biasanya terdapat di pekarangan samping atau belakang rumah yang jaraknya kira-kira 10-25 m, tergantung dari sempit dan luasnya halaman rumah. Kebiasaan untuk menguburkan anggota keluarga yang meninggal di pekarangan rumah itu, rupanya karena rasa keteratarikan seseorang pada rumah atau bumi sebagai tempat asal dan dibesarkan hingga akhir hayatnya. Roh dapat mengawasi, menjaga atau ngaping anggota keluarga yang masih hidup. Sebaliknya, keluarga yang ditinggalkan dan masih hidup akan dengan mudah mengingat segala kebaikan yang telah diberikan selama hidupnya pada keluarga dan masyarakatnya. Keluarga yang ditinggalkan akan dapat pula dengan mudah memelihara terus kuburannya, sedangkan jika letaknya jauh dari rumah perhatian untuk memelihara kuburan tersebut, dikhawatirkan akan berkurang.

Dengan demikian pengertian rumah bagi masyarakat Sunda, atau mungkin bagi etnik lainnya yang ada di Indonesia, tidaklah semata-mata sebagai tempat tinggal dan tempat berteduh, tetapi sebagai tempar asal seseorang, tempat sosialisasi, dan enkulturasi atau secara luas sebagai tempat kegiatan jasmani dan rohaniah seseorang bersama anggota rumah tangga lainnya. Hakikat rumah bagi masyarakat setiap etnik di Indonesia, sebaiknya difahami agar dalam arus globalisasi ini, peranan keluarga dapat memainkan fungsinya dengan baik. Rumah adalah indikator fisik dalam proses pembentukan peranan keluarga dan aspek-aspek lainnya.

Sumber:
Buddhiracana ◙ Vol. 1\No. 1\ September 1996 BKSNT Bandung

Readmore

Berkurangnya Peranan Penyeimbang Pada Masyarakat Tradisional Lampung (2)

Oleh : Drs. T. Dibyo Harsono, M.Hum

3.2.1 Pada Aktivitas Kehidupan Sehari-hari
3.2.2 Pada Peristiwa Kelahiran

Kelahiran seorang anak merupakan proses regenerasi yang sangat diharapkan oleh setiap pasangan suami istri. Menurut salah seorang informan, bila sepasang suami istri setelah sekian lama belum dikaruniai anak, artinya ia belum percaya oleh Yang Maha Kuasa. Tapi ia harus terus berusaha dan berdoa, memohon agar dikabulkan apa yang inginkan dan dicita-citakan dalam kehidupan ini. Apabila sudah waktunya dikaruniai anak, bersyukur kepada-Nya atas segala pemberian nikmat-Nya.

Menurut informan, sebelum bayi itu lahir atau masih dalam kandungan dijaga sebaik-baikan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mengetahui perkembangan si janin itu, dilakukan pemeriksaan secara rutin, baik itu kepada dokter, bidan setempat atau dukun beranak. Itu tergantung kepada yang bersangkutan. Apabila sudah ada gejala mau melahirkan, segeralah memberitahukan kepada bidan atau dukun benanak setempat, maksudnya untuk membantu kelancaran melahirkan.

Setelah bayi itu lahir, biasanya ada acara selamatan atau kegiatan upacara adat yang diperuntukan bagi bayi yang baru dilahirkan, yaitu upacara adat waktu pemberian nama, mencukur rambut atau akekah.

Upacara adar ini diselenggarakan biasanya bila umur bayi berusia seminggu atau lebih. Yang terlibat dalam upacara ini tidak hanya pihak keluarga maupun kerabat ataupun tetangga terdekatnya, tetapi yang lebih utamanya adalah ketua adat atau penyimbang, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat lainnya. Sebagai pemimpin upacara tersebut biasanya dipimpin langsung oleh ketua adat atau penyimbang.

Adapun perlengkapan ucapara adat tersebut antara lain kelapa muda, gunting, minyak wangi, bunga-bungaan, dan telur yang dihiasi. Selain itu, bagi bayi yang jenis kelamin laki-laki disediakan dua ekor kambing, sedangkan bayi berjenis kelamin perempuan cukup disediakan satu ekor kambing.

Acara tersebut sangat meriah, karena selesai acara puncak dilanjutkan dengan makan bersama.

3.2.3 Pada Peristiwa Perkawinan

Perkawinan merupakan suatu pranata yang bersifat sakral karena menyangkut legitimisasi hubungan antara sepasang manusia berlainan jenis dihadapan Tuhan. Dasar pembentukan sebuah perkawinan berawal dari perasaan keterpikatan antara pria dan wanita, yang kemudian berkembang menjadi sebuah cinta, dan cita-cita ingin bersatu dan mendapatkan keturunan serta menjadi keluarga bahagia yang di ridho’i Tuhan Yang Maha Esa.

Sebuah perkawinan biasanya melibatkan keluarga atau kerabat dari kedua belah pihak. Oleh sebab itu perkawinan diatur dan ditentukan adat masyarakat setempat.

Perkawinan yang ideal, dalam artian perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak, tentu akan terasa lebih mudah menuju kepelaminan; bila dibandingkan dengan perkawinan yang tidak direstui orang tua dan melanggar adat.

Demikian halnya menurut adat perkawinan masyarakat desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana di Lampung Timur. Menurut penuturan masyarakat setempat, untuk menentukan pasangan dalam sebuah perkawinan idealnya satu lingkungan adat setempat, dan dalam penentuan jodoh biasanya diatur oleh dan atas persetujuan orang tua. Tapi ada sebuah perkawinan yang prosesnya bermula tidak ada pertujuan orang tua, kemudian ada musyawarah antar ketua adat (penyimbang) yang akhirnya mereka dapat melangsungkan perkawinan.

Namun, tidak semua orang yang ingin menuju pelaminan itu berjalan mulus, adakalanya selalu ada tantangan dan rintangan. Hal ini dikarenakan berbagai hal, misalnya hubungannya tidak direstui orang tua. Bila hal ini terjadi, cara ditempuh kawin lari. Si gadis pergi meninggalan rumah orang tuanya bersama kekasihnya. Sebelum pergi mereka menulis pesan (surat) serta meninggalkan sejumlah uang dan perhiasan. Isi surat menyatakan bahwa kepergian mereka atas kesepakatan karena atas cinta kasih. Sejumlah uang dan perhiasan, sebagai pertanda pinangan pihak laki-laki.

Si gadis di bawa ketempat keluarga atau kerabat pihak laki-laki. Kemudian mencari solusinya dengan pemangku adat setempat, dengan tujuan agar rencana perkawinan mereka tercapai. Untuk mewujudkan keinginan pasangan calon pengantin ini, kemudian ketua adat atau penyimbang datang untuk berembug dan melamar kepada pihak si gadis. Keluarga maupun penyimbang pihak si gadis biasannya menerima atas lamaran tersebut dan kemudian ditentukan kapan hari perkawinan akan dilaksanakan. Membawa lari seorang gadis (kekasih) ketempat pihak laki-laki itu disebut adat sebambangan.

Bila perkawinan tanpa ada paksaan ( saling mencintai) dan direstui kedua orang tua, dan sesuai adat, maka untuk menuju kepelaminan prosesnya akan mulus. Ada beberapa proses yang harus ditempuh oleh kedua belah pihak, yaitu merka harus menghubungi ketua adat atau penyimbang masing-masing, untuk dimusyawarahkan pelaksanaan acara perkawinan.

Penyimbang dari pihak laki-laki datang melamar kepada penyimbang pihak perempuan. Mereka melamar sambil membawa berbagai bawaan seperti keris, pinangan sirih, dodol, wajit dan sebagainya. Lamaran tersebut kemudian diterima oleh Penyimbang dari pihak perempuan. Dalam acara lamaran tersebut, kemudian dimusyawarahkan masalah penentuan waktu dan hari pernikahan yang akan berlangsung. Bila hari pernikahan itu masih lama, atau belum ada kepastian maka pertemuan antar penyimbang itu dianggapnya sebagai acara tunanagan. Setelah pelaksanaan tunangan, secara moral mereka memilki ikatan yang kuat untuk menuju kepelaminan. Sebagai simbol bahwa lamaran dari pihak laki-laki diterima, maka makanan bawaan dari pihak laki-laki tersebut dimakan bersama-sama. Atas kesepakatan antar penyimbang tentang kapan waktu pernikahan akan dilaksanakan, maka selama itu pula keduanya menjadi jaminan dan tanggungjawab serta pengawasan penyimbang pihak masing-masing. Bila di antara mereka menyimpang atau melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan adat, akan berurusan dengan penyimbang dan harus siap menerima sanksinya. Bila yang melakukan pelanggaran itu dari pihak perempuan, sanksinya ia harus mengembalikan pemberian pihak laki-laki minimal dua kali lipat. Apabila pelanggaran dilakukan oleh pihak laki-laki, sanksinya ia harus membayar denda berupa uang atau kain adat. Apabila sanksinya tidak dilaksanakan , ia akan dikucikan oleh lingkungan masyarakat adatnya atau marganya. Namun jika ia ingin kembali kepada lingkungan kerabatnya, maka ia harus menebusnya dengan cara menyembelih kerbau.

Ucapara perkawinan berlangsung setelah terlebih dahulu dilakukan kesepakatan, yaitu dalam suatu pertemuan antara penyimbang dari kedua belah pihak. Penyimbang dari pihak laki-laki dan perempuan bermusyawarah untuk menentukan kapan hari berkawinan itu akan dilaksanakan. Setelah ada kata sepakat, kedua belah pihak mempersiapkan segala sesuatunya. Bila tiba saatnya penyelenggaraan, calon pengantin harus mengikuti aturan agama dan adat setempat, di antaranya pelaksanaan akad nikah dan pemberian gelar kepada pengantin pria. Sebelum acara akad nikah berlangsung, terlebih dahulu dipentaskan sebuah tarian yang khusus untuk menyambut kedatangan pengantin wanita yang turun dari rumah saat menemui calon pengantin pria beserta rombongannya. Setelah acara penyambutan selesai, kemudian dihadapan penghulu dan para saksi, calon pengantin melangsungkan upacara akad nikah. Upacara ini diikuti dengan khikmat, dan dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting artinya serta merupakan suatu yang sakral dan wajib dilakukan oleh kedua calon pengantin, karena melalui upacara ini kedua calon pengantin disatukan dalam suatu ikatan dan kebersamaan yang dinilai sah dihadapan Tuhan dan hukum. Kebersamaan mereka dapat hidup berumahtangga untuk melanjutkan keturunan masa depan.

Pada saat upacara perkawinan, kedua mempelai, orang tua kedua mempelai, dan kerabat dekat kedua mempelai memakai pakaian adat. Pakaian adat yang dipakai oleh kedua mempelai berbeda dengan pakaian adat yang dipakai oleh kedua orang tua mempelai maupun pakaian adat yang dipakai oleh kerabat dekat kedua mempelai. Begitu pula antar pakai adat yang dipakai oleh mempelai wanita dan laki-laki berbeda pula. Kedua mempelai memakai pakaian adat yang bermotif dan manik-manik serta hiasan lain yang khas dan indah.

Selesai upacara akad nikah, dilakukan upacara pemberian gelar kepada pengantin laki-laki. Acara pemberian gelar itu biasanya dilakukan oleh sesepuh adat. Tempat acara pemberian gelar itu di rumah adat yang dikenal dengan nama rumah sesat. Keberangkatan mereka ke rumah sesat itu diringi oleh tari-tarian. Nama gelar bagi pengantin laki-laki itu, misalnya diberi gelar Pangeran.

Selesai acara pemberian gelar, kemudian Pangeran baru menari bersama sejumlah Pangeran lama di suatu tempat, yang disebut kandang laran. Tarian mereka diiring tetabuhan kedanggung. Pada dasarnya peragaan tarian tersebut untuk menyambut kedatangan seorang pangeran baru, sekaligus pemberitahuan kepada mereka yang hadir pada saat upacara tersebut akan berlangsung.

Kandang laran itu beralaskan kain putih dan dikelilingi kain putih juga. Yang berhak menari dikandang laran hanyalah kepala adat dan para pangeran. Mereka menari sambil mengijak kain dasar putih.

Selain itu, masih ada bentuk tarian lain yang dianggap sebagai simbol harapan agar sesama besan bersatu, hidup rukun dan damai. Tarian ini disebut tsrisn sesabayan atau tarian sebesanan. Dikatakan demikian, karena yang terlibat dalam pertunjukkan tarian ini hanyalah orang tua dan paman dari kedua mempelai. Mereka menari secara berpasangan, dan masing-masing disatukan dengan selembar kain putih yang dikalungkan ke leher keduanya, maksudnya sebagai simbol agar hidup kebersamaan , ketentraman, dan kedamaian.

Bagi masyarakat yang mampu, biasanya di akhir prosesi perkawinan diadakan acara makan bersama dengan menyembelih kerbau. Acara ini diadakan semeriah mungkin, dan memakan biaya yang cukup besar. Acara makan bersama ini disebut cua mangan. Lain hal bagi masyarakat yang kurang mampu, mereka dapat menggantinya dengan menyerahkan uang adat. Dengan cara demikian, perkawinan mereka dianggap sah dan secara adat nama gelar dapat diberikan.

Dalam perkembangannya, bentuk perkawinan masyarakat berbentuk exogame, artinya perkawinan bisa dilakukan dengan warga lain dari luar Desa Negara Nabung.. Calon pengantin tidak terikat atau termasuk warga yang berasal dari Desa Negara Nabung. Menurut keterangan salah seorang informan perkawinan di daerah tersebut dahulu dilakukan secara endogame, artinya seseorang diwajibjkan menikah dengan orang se daearah. Namun, sekarang aturan itu sudah longgar bahkan sudah tidak dipermasalahkan lagi bila kawin dengan orang diluar kampung tersebut. Dalam menghadapai kondisi dewasa ini, menurut informan sesepuh adat seperti penyimbang maupun tokoh agama sudak dapat memahami dan memaklumi adanya perubahan ini. Menurut salah seorang penyimbang, seseorang dipersilahkan memilih jodohnya masing-masing walaupun berasal dari luar daerah Desa Negara Nabung asalkan seiman (agama Islam).

3.3 Peranan Penyimbang Adat Saat Ini
3.3.1 Pada Aktivitas Kehidupan Sehari-hari
Bagi masyarakat adat dalam kehidupan sehari-hari diikat dengan berbagai institusi adat istiadat baik norma, cara pandang, dan adanya pemimpin yang menjadi panutan sekaligus sesepuh pelaksana adat. Pemimpin adat inilah yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan juga sebagai pemantau berjalannya hukum adat. Oleh karena itu untuk melihat bagimanakah di suatu masyrakat adat hukum adat dapat berjalan, hal ini dapat dilihat dari cara pandang para pendukungnya; dalam artian bagaimana cara pandang masyarakatnya terhadap diri dan lingkungannya serta adanya eksistensi pemimpin adat.

Masyarakat Lampung yang terdiri atas sepertiga penduduk asli dan dua pertiganya adalah pendatang, bagi penduduk asli masih memegang adat istiadat dan hukum adat setempat. Masyarakat pribumi inilah yang disebut masyarakat adat. Mereka masih kukuh terhadap adat istiadat leluhurnya untuk menjaga keseimbangan hidup mereka dengan diri dan lingkungannya. Sebagai pemimpin dan ujung tombak pelaksana adat maka di masyarakat adat ini dikenal Penyimbang adat. Para penyimbang inilah yang menjadi panutan dan tolok ukur adat istiadat bagi masyarakatnya.

Penyimbang adat yang notabene sebagai pemimpin adat di masyarakat Lampung umumnya dan masyarakat Negara Nabung khususnya dari dulu hingga kini masih eksis. Tentunya jika dibandingkan dengan masyarakat kota eksistensi Penyimbang adat dan sebutan masyarakat adat ini masih sangat kental. Namun jika dibandingkan dengan peranan penyimbang adat kini dengan masa lalu tentunya sudah terjadi pergeseran dan perubahan. Eksistensi penyimbang adat di masyarakatnya tidak seeksis di masa lalu, hal itu dikeranakan adanya perubahan lingkungan dan pesatnya perkembangan kemajuan jaman. Pengaruh budaya luar yang dasyat baik dari media elektronik, media cetak, dan pergaulan masyarakat khususnya karena adanya mobilitas penduduk baik dari Lampung keluar maupun dari luar ke Lampung menjadikan kehidupan masyarakat adat lambat laun mengalami perubahan pula. Namun perubahan ini tidak merusak tatanan adat istiadat masyarakat Lampung secara total, karena lajunya perubahan ini dapat dikatakan dalam ambang batas kewajaran.

Bagaimanakah peranan penyimbang adat saat ini? Tentunya di masa lalu penyimbang adat sebagai pemimpin adat juga merupakan pemimpin masyarakat secara keseluruhan. Namun setelah terjadi perubahan struktur masyarakat, peranan penyimbang adat ini hanya sebatas pelaksana, tolok ukur, pemimpin, dan pemantau pelaksanaan hukum adat setempat. Hal tersebut untuk membedakan antara adat dan struktur pemerintahan. Pemimpin adat dipegang oleh Penyimbang adat adapun pemimpin pemerintahan dipegang oleh Kepala Desa atau aparat pemerintahan. Namun munculnya pemimpin pemerintahan di masyarakat adat umumnya tidak semulus memimpin di masyarakat biasa. Masyarakat adat sudah kental dengan kehidupan adat yang dipimpin oleh penyimbang adat, oleh karena itu untuk melaksanakan program pemerintah aparat desa dengan jajarannya memanfaatkan dan harus melibatkan pemimpin adat dalam hal ini penyimbang adat sebagai mediator. Sejauh manakah peranan Penyimbang Adat di masyarakatnya? Hal ini dapat dilihat dalam kupasan di bawah ini.

Penyimbang adat bagi masyarakat pendukungnya dianggap memiliki kepandaian dan kemampuan untuk menyelesaikan berbagai macam masalah yang muncul di antara mereka, selain itu ia harus memiliki kemampuan untuk dapat memutuskan suatu perkara dengan tepat. Artinya semua pihak yang terlibat dalam masalah merasa puas dan dianggap bahwa keputusan itu adil serta bijaksana. Oleh karena itu, bagi masayarakat Lampung khususnya mendapatkan status sebagai penyimbang adat merupakan salah satu yang diimpi-impikan. Masyarakat tidak merasa rugi jika harus mengeluarkan uang puluhan bahkan ratusan juta agar dapat menyandang status tersebut. Seorang pengusaha yang berasal dari Jawa, sangat berminat dengan status adat di Lampung, sehingga harus mengeluarkan lebih dari 300 juta rupiah untuk mendapatkannya. Ia merasa bangga dan terhormat dengan gelar Sutan Perwira Negara walaupun harus menghabiskan materi yang tidak sedikit.

Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan olehnya dikarenakan beliau bukan berasal dari penduduk adat setempat. Ia dibebankan harus membeli tanah adat, sejumlah sapi untuk disembelih dan uang, juga seperangkat keperluan upacara yang jumlahnya cukup besar. Adapun bagi penduduk adat yang orang tuanya memiliki keturunan atau ikatan darah sebagai pemimpin adat atau penyimbang, maka biaya yang harus dikeluarkan tidak sebesar itu. Mengapa demikian? Karena penyimbang adat merupakan anak laki-laki tertua dari keturunan tertua sebagai waris pengganti ayahnya dan berkedudukan menggantikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga atau kerabat. Dengan demikian, adanya penyimbang adat merupakan pemusatan berkumpulnya kerabat yang berasal dari satu pertalian darah (buwai) dan satu pertalian adat.

Penyimbang mempunyai peranan penting dalam masyarakat Lampung yakni sebagai pemimpin adat dan sekaligus pemerintahan Sebagai pemimpin adat, penyimbang bertugas sebagai pemimpin upacara, tempat masyarakat bertanya, dan sebagai pengambil keputusan. Sebagai sesepuh adat masyarakat setempat, penyimbang yang berstatus sebagai pemimpin adat juga dalam kegiatan peradatan di Lampung berkedudukan sebagai pemimpin upacara. Setiap kegiatan upacara adat dan spiritual kemasyarakatan akan berada dibawah komando penyimbang. Pesta perkawinan, kelahiran, kematian, dan upacara keagamaan, peranan penyimbang sangat diperlukan karena sebagai pemimpin adat sekaligus pemimpin upacara. Keikutsertaan penyimbang dalam kegiatan upacara ini bukan sekedar kehadirannya sebagai pemimpin upacara, namun lebih jauh lagi. Mulai dari persiapan bahkan kapan hari dan tanggalnya yang tepat, perlengkapan, dan persyaratan yang harus disediakan dalam upacara adat menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, ikatan batin antara penyimbang adat dengan masyarakatnya sangat kental. Masyarakat menganggap bahwa penyimbang adat itu memiliki kelebihan dan dianggap pemimpin bagi mereka.

Kemampuannya yang luas terutama dalam hukum adat, agama, dan kemasyarakatan menjadikan penyimbang ini sebagai sosok yang disegani dan dianggap segala ucapannya adalah benar. Dengan demikian, banyak masyarakat yang menjadikan penyimbang adat itu sebagai tempat bertanya. Baik permasalahan adat istiadat, kemasyarakatan, bahkan kegiatan-kegiatan dalam pemerintahan. Mulai dari pertanyaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan upacara perkawinan, kelahiran, kematian, dan upacara keagamaan sampai yang berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat.

Sebagai pemimpin adat yang dijadikan tempat bertanya oleh masyarakat. Kesempatan ini pun dijadikan ajang bagi para penyimbang adat untuk memberikan nasihat atau petuah mulai dari persoalan yang pribadi misalnya membina hidup rukun dan bahagia antara suami istri , antartetangga, sampai bagaimana dalam penyambutan tamu. Nasihat hidup rukun dalam rumah tangga diharapkan dapat mencegah terjadinya keretakan rumah tangga baik pertengkaran sampai pada perceraian, karena perceraian dianggap tabu oleh masayarakat Lampung. Adapun hidup rukun dengan tetangga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perselisihan, perkelahian, tawuran terutama antara pemuda yang dewasa ini marak di luar wilayah Lampung.

Penyimbang adat yang memiliki kemampuan dalam penguasaan terhadap hukum adat setempat, menjadikannya sebagai ujung tombak dalam upaya menanamkan norma-norma kehidupan sehari-hari kepada masyarakatnya dengan nilai-nilai yang menjadi pedoman masyarakat setempat. Masyarakat Lampung adat masih memegang teguh terhadap ajaran dan norma-norma kehidupan dari Kuntara Niti.

Besarnya pengaruh budaya dari luar yang dianggap dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat setempat menggugah para penyimbang untuk membentengi moralitas masyarakatnya dengan norma-norma adat setempat. Oleh kerana itu, dalam berbagai kesempatan para penyimbang ini baik secara langsung maupun tidak langsung menyampaikan pokok-pokok ajaran Kuntara Niti yakni pi’il pesenggiri, bejuluk buadek, nemuinyimah, nengah nyapur, dan sakay sambayan.

Mereka mengharap agar pokok-pokok ajaran itu terus melekat dalam jiwa masyarakatnya. Sehingga membentuk moralitas adat yang terhormat dan disegani orang lain. Pi’il pesenggiri adalah kehidupan yang diwarnai dengan selalu menjaga kehormatan dan harga diri terutama adanya perasaan malu jika berbuat salah atau tidak memiliki kemampuan berprestasi. Perasaan malu merupakan bagian dari iman, jika manusia tidak memiliki perasaan malu lagi, jika melanggar norma-norma yang berlaku maka dapat dikategorikan sudah tidak memiliki keimanan. Harga diri atau kehormatan bagi masayarakat adat lampung ini adalah untuk menjaga agar tidak berbuat salah dimanapun berada. Jika berbuat salah sudah tidak merasa malu berarti sudah tidak memiliki harga diri dan kehormatan lagi. Begitu juga, seseorang yang tidak dapat berprestasi dalam hidupnya dan ia tidak merasa malu, maka inipun sudah tergolong manusia yang tidak memiliki kehormatan dan harga diri lagi. Dengan demikian, bagi masyarakat Lampung dimanapun ia berada dituntut untuk berprestasi di segala bidang baik di sekolah, perdagangan, maupun di tempat kerja. Mentalitas demikian terus ditanamkan oleh para penyimbang adat ini kepada masyarakatnya, dengan harapan agar menjadi masyarakat yang memiliki harga diri dan kehormatan.

Bejuluk Buadek artinya memiliki gelar dan nama adat. Masyarakat adat Lampung dinjurkan bahkan diharuskan memiliki nama dan gelar adat. Walaupun untuk mendapatkan nama dan gelar adat ini membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit terutama dalam keuangan, namun bagi masyarakat Lampung hal ini tidak menjadi kendala. Mereka lebih mengutamakan nama dan gelar adat daripada kemewahan rumah. Banyak penyimbang adat di Desa Nabung ini namun jika melihat keadaan rumahnya sangat sederhana apabila dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi penyimbang adat ini. Di sisi lain, walaupun biaya cukup tinggi untuk mendapatkan nama dan gelar adat namun ada kecenderungan masyarakat Lampung lebih memilih dan mencintai adat istiadatnya. Dengan kata lain, penanaman ajaran kedua dari Kuntara Niti ini secara tidak langsung adalah untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat masyarakat Lampung.

Nemuinyimah artinya sikap ramah, terbuka, dan peduli. Masyarakat Lampung diharapkan memiliki sikap dan karakter ramah terhadap tamu atau orang lain dan terbuka. Selain itu, masyarakat memiliki sikap peduli terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Sikap acuh tak acuh terhadap masalah lingkungan sekitar adalah sikap tidak terpuji yang harus dijauhi. Tidak heran, jika bertamu ke Lampung, walaupun tidak saling kenal dan mereka menganggap asing terhadap pendatang, namun mereka senantiasa bersikap ramah tamah. Keramahan tersebut baik dalam penyambutan, penjamuan, bahkan jika perlu disediakan pemondokan jika memang membutuhkannya.

Masyarakat Lampung dengan tangan terbuka menyambut para pendatang yang ingin berdomisili di Lampung, sehingga kini jumlah para pendatang yang menyambung hidup di Lampung mencapai dua pertiga dari penduduk asli Lampung. Mereka hidup rukun berdampingan, tidak terjadi perselisihan yang berarti. Tentunya, keramahan ini bagi masyarakat Lampung dengan satu syarat agar para pendatang mau memenuhi atau tidak melanggar adat istiadat masyarakat Lampung.

Nengah Nyapur artinya bermasyarakat dan bergaul. Hidup bermasyarakat merupakan ciri khas dari Masyarakat Lampung, mereka menyadari bahwa satu sama lain saling membutuhkan, tidak ada orang yang dapat hidup sendirian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pergaulan antara manusia dalam masyarakat akan memupuk kebersamaan sehingga mengikis pengaruh budaya luar yang sekuler untuk hidup individulis. Prinsip individualistis yang merupakan ciri budaya materi barat tidak sesuai dengan budaya Lampung khususnya dan Indonesia pada umumnya. Setiap insan dituntut untuk bermasyarakat dan bergaul satu sama lain dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku. Hal tersebut akan menghindari dari terjadinya masyarakat yang hidup bebas tanpa batas dan masyarakat yang individulistis. Keterikatan dan kebersamaan akan tercipta sehingga menjadi masyarakat yang utuh dan menyeluruh; artinya masyarakat yang tidak terpilah-pilah, bagaikan satu bangunan yang utuh. Mereka akan merasa sakit jika ada anggota masyarakat lain sedang sakit, mereka akan merasa sengsara jika ada yang kelaparan, mereka akan terusik jika ada anggota masyarakat yang teraniaya, begitu seterusnya.

Sakaysambayan artinya bergotong royong atau tolong menolong. Masyarakat Indonesia dikenal dengan gotong royongnya, dalam lingkup yang lebih kecil yakni di Lampung, masyarakatnya memiliki sikap hidup gotong royong. Sikap hidup ini bukan saja terlihat dalam kehidupan kesahariannya namun tertera dalam pedoman ajaran hukum adat masyarakat Lampung yakni Sakaysambayan. Masyarakat Lampung harus mempunyai jiwa hidup bergotong royong dan saling tolong menolong. Jiwa kekeluargaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam berbagai permasalahan akan terwujud, jika masyarakatnya tetap menjaga dan melestarikan sikap hidup saling tolong menolong dan bergotong royong ini. Pekerjaan sebesar dan seberat apapun akan menjadi ringan jika dikerjakan dengan bergotong royong. Misalnya Masjid yang terletak di Desa Negara Nabung yang memiliki arsitektur Banten mulai dari papan, tangga, dan menara, karena dulunya yang membuka Negara Nabung itu adalah seorang Penghulu Banten yang bernama Haji Muhammad pada tahun 1816, dulu dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat setempat. Kemudian pada tahun 1990 direnovasi untuk memperbaiki beberapa tempat yang sudah usang termakan usia. Renovasi ini dilakukan masyarakat setempat dengan bergotong royong. Begitu juga dalam penyelenggaraan upacara adat, perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana Desa dilakukan dengan jalan bergotong royong.

Kelima pokok ajaran Kuntara Niti itu menjadi pedoman bagi masyarakat Adat Lampung. Dengan prinsip-prinsip hidup yang memiliki harga diri, bernama dan bergelar adat, ramah terbuka peduli, bermasyarakat serta bergaul, dan hidup tolong menolong atau bergotong royong diharapkan masyarakat Lampung akan hidup rukun, damai, dan sejahtra. Oleh karena itu, kunci pertama yang memegang kendali adalah tugas dari para penyimbang adat yang harus menjaga serta melestarikan peninggalan adat istiadat leluhurnya. Mereka harus memberikan contoh, mengamalkan, dan menyampaikan ajaran-ajaran luhur Kuntara Niti kepada warganya dari waktu ke waktu sehingga tidak luntur atau terkikis oleh budaya asing.

Selain itu, penyimbang adat masih memiliki peranan penting dalam menentukan tata cara dan haluan yang sebaiknya ditempuh menurut ketentuan adat yang berlaku. Pentingnya peranan penyimbang adat dalam kelembagaan masyarakat adat Lampung antara lain adalah untuk menyelenggarakan musyawarah dalam setiap langkah awal pelaksanaan kegiatan baik dalam keluarga maupun masyarakat.

Seperti telah diuraikan di atas bahwa peranan penyimbang adat dalam keseharian di lingkungannya di bagi menjadi dua. Pertama, penyimbang adat memiliki tugas keadatan dalam masyarakatnya. Kedua, sebagai sesepuh adat ia harus menjadi mediator antara aparat pemerintah dengan warganya. Penyimbang adatlah yang akan tampil ke depan untuk memberi komando atau instruksi kepada warganya.

Dalam masalah adat, penyimbang harus berada di depan jika warganya menghadapi permasalahan misalnya jika muncul sengketa kepemilikan tanah, karena pada umumnya masyarakat asli Lampung yang jumlahnya hanya sepertiga dari jumlah keseluruhan warga Lampung, kebanyakan adalah pendatang baik dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Banten, belum memiliki sertifikat tanah. Hal itu disebabkan, karena masalah adatlah yang menangani tanah mereka, oleh karena itu, hanya para pendatang yang memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah, sertifikat. Maka jika muncul peselisihan, yang mengetahui persis permasalahan tanah adat adalah para penyimbang.

Tidak sedikit dalam proses perkawinan di Lampung memunculkan permasalahan misalnya dalam tata cara seseorang menuju ke jenjang pernikahan dan terjadinya poligami atau perceraian.

Biaya pernikahan di Lampung sangat mahal dan sebagian besar biaya itu harus ditanggung oleh pihak calon suami. Oleh karena itu, tidak jarang calon suami untuk mendapatkan istrinya dilakukan dengan cara nyolong atau ngerampok. Si istri yang dicolong dibawa ke rumah calon suami dan di simpan di sebuah kamar. Setelah itu pihak calon suami menemui penyimbang adat dan menceritakan semua kejadiannya. Penyimbang adat yang merasa bertanggung jawab atas keselamatan dan kebahagiaan warganya dituntut untuk bersegera menyelesaikan kasus ini.

Ia menyiapkan seperangkat kebutuhan untuk melakukan acara “ngetak salah” atau pengakuan salah. Tentunya, penyimbang adat mewakili si calon suami yang telah berbuat kesalahan. Ia menyiapkan keris, rokok, suit, perlengkapan menyirih, dan uang denda sebesar Rp. 25.000,- Kemudian penyimbang menemui pihak keluarga perempuan untuk menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan si calon suami. Si empunya rumah secara adat menerima kedatangan penyimbang adat dan menjamunya. Biasanya perjamuan dilakukan dengan memotong ayam dan makan dagingnya. Setelah itu, ditentukanlah waktu dan hari pernikahannya, sehingga proses berumah tangga berjalan mulus tanpa hambatan keuangan yang sangat besar. Pihak perempuan yang dicolong atau dirampok tidak akan menolak untuk dinikahi, karena jika menolak secara adat dipandang aib dan ia akan menjadi perawan tua. Dengan demikian tatacara mendapatkan istri dengan cara nyolong atau ngerampok merupakan bagian dari adat istidat masyarakat Lampung yakni sebagai solusi atau untuk mengatasi biaya pernikahan yang dipandang cukup mahal. Dan cara itu tidak kemudian dipandang sebagai perbuatan aib atau hina oleh masyarakat, seperti digambarkan dalam bayangan penculikan pada masyarakat di luar Lampung

Secara adat di Lampung membolehkan setiap laki-laki berpoligami, akan tetapi melarang perceraian. Jika akan terjadi perceraian maka penyimbang berkali-kali menasihati kedua belah pihak begitu juga kepada pihak keluarganya. Apabila dengan berbagai cara yang diupayakan oleh penyimbang adat hasilnya nihil dan keduanya tetap ingin bercerai atau salah satunya, maka penyimbang akan mengenakan sangsi denda. Sangsi yang paling berat adalah jika dikeluarkan putusan keluar dari adat atau putus secara adat. Orang yang kena akan dikucilkan dan selamanya tidak akan diberi tempat di tanah Lampung.

Begitu juga, jika ternyata pelanggaran itu menimpa penyimbang, karena setiap penyimbang akan dimata-matai oleh penyimbang lainnya dan oleh masyarakat, dengan pepatah “Mata melihat telinga mendengar, jika berbuat salah harus membersihkan diri dengan bayar denda yang diputuskan dari hasil musyawarah dan harus menyembelih sapi”. Tragisnya seorang penyimbang adat yang melanggar adat akan kena sangsi denda, kehilangan status sebagai penyimbang, dan keluar dari adat.

Hampir semua permasalahan yang muncul akan menjadi tanggung jawab penyimbang adat misalnya masalah pemuda yang mabuk-mabukan, perkelahian, pertengkaran rumah tangga, antar sesama tetangga, dan perjinahan. Jika seseorang ketahuan berjinah maka ia akan kena denda dan dikucilkan oleh warga lainnya dan apabila hal tersebut menimpa penyimbang, ia akan kehilangan statusnya sebagai penyimbang dan dikeluarkan dari adat. Permasalahan yang besar maupun yang kecil yang muncul di masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab penyimbang adat untuk menyelesaikannya.

Adapun aktivitas penyimbang adat dalam kehidupan sehari-hari diluar hukum adat cukup besar peranannya khususnya sebagai mediator antara warga dengan pemerintah setempat.

Masyarakat adat memiliki seperangkat adat istiadat yang telah terjalin erat dengan para pelakunya. Keterkaitan batin antara pelaku dengan perangkat adat begitu erat dan kental, sehingga ada kecenderungan sulit untuk dipisahkan. Keterkaitan antara keduanya akan nampak jika ada unsur lain yang tampak asing bagi kacamata mereka. Kehadiran aparatur pemerintah dengan seperangkat sarana dan prasarananya, yang sebenarnya sudah mereka terima namun dalam pelaksanaannya tidak sekental keterkaitan adat dengan pelakunya. Mereka tampak kaku dan canggung jika berhadapan dengan institusi formal apalagi pemerintahan pusat. Untuk menjembatani masalah tersebut maka peranan penyimbang adat sebagai pemimpin adat sangat dibutuhkan sebagai penengah atau mediator antara masyarakat adat dengan pemerintah daerah setempat. Adakalanya program pemerintah tersendat jika tidak melibatkan penyimbang adat. Ada anggapan di masyarakat bahwa program pemerintah daerah setempat akan macet tanpa peran serta penyimbang adat. Padahal pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memajukan dan meningkatkan taraf ekonomi dan kecerdasan rakyatnya. Dengan program pembangunan di segala aspek akan mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Pembangunan antara lain bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari belenggu keterbelakangan, kemiskinan, dan kepicikan berpikir tradisional. Itulah sebabnya maka faktor manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembangunan. Potensi manusia merupakan dasar yang perlu digali karena dengan begitu berarti mempermudah dalam menggerakkan pembangunan, yakni dengan melibatkan secara total sumber daya manusia. Begitu juga peranan tokoh-tokoh atau pimpinan adat sangat berperanan di dalam lingkungan masyarakatnya.

Program pemerintah dalam pembangunan fisik misalnya, yang akan dilaksanakan di Desa Negara Nabung maka sebelumnya aparat pemerintah setempat akan mengadakan penyuluhan pembangunan. Dalam penyuluhan itu pemerintah daerah melibatkan para penyimbang adat. Selanjutnya diadakan Musyawarah Pembangunan (Musbang) untuk membuat kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat setempat. Hasil dari musyawarah inilah akhirnya terwujud pembangunan yang diinginkan. Para penyimbang adat dilibatkan untuk dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya pembangunan, sehingga masyarakat tergerak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Partisipasi tersebur dalam bentuk dukungan atau secara serta merta bergotong royong dalam membuat gorong-gorong misalnya.

Program pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan lingkungan yang bersih dilaksanakan dengan membangun MCK (mandi, cuci, dan kakus). Masih banyak masyarakat yang menggunakan sungai sebagai MCK, padahal cara demikian itu tidak baik dan mengancam kesehatan. Bayangkan mereka buang air besar (BAB) dan air kecil (BAK) di sana, dan dengan air sungai tadi mereka mandi, mencuci pakaian, peralatan masak, bahkan air tadi mereka makan dan minum. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan pembangunan MCK dibeberapa daerah termasuk Desa Negara Nabung ini. Untuk kebutuhan air bersih diberikan penyuluhan tentang pembuatan sumur baik sumur gali maupun sumur bor, adapun untuk buang air dibuat septiktank.

Untuk penataan letak rumah agar arah dan susunan rumah tertata rapi sehingga enak dilihat dan tampak asri serta sehat. Maka aparat pemerintah beserta penyimbang adat memberikan penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat tentang pentingnya menata letak rumah jika akan membangun. Rumah yang akan dibangun dibelakang rumah yang menghadap ke jalan raya maka harus berdiri berderet seperti deretan rumah yang didepannya dan harus dibuat jalan yang cukup besar. Begitulah seterusnya, peranan Penyimbang Adat Saat ini masih tetap eksis dan sangat diperlukan oleh aparat pemerintah setempat untuk meringankan tugasnya..

3.2.4. Pada Peristiwa Kematian
Masyarakat Lampung sebagaimana masyarakat lainnya di Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat tidak terlepas dari sejumlah aturan yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat bahkan beragama.

Pada awal keberadaan masyarakat atau kita kenal sebagai masyarakat awal, pedoman atau norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan beragama berada pada institusi hukum adat atau agama, selanjutnya setelah perkembangan masyarakat menunjukkan perkembangan ke arah yang lebih maju muncul satu institusi dalam bidang hukum yang disebut hukum formal. Kemunculan hukum formal itu tidak seluruhnya bertentangan dengan hukum adat apalagi hukum agama, sebab penciptaan hukum formal tetap berlandaskan dan berakar pada hukum adat dan hukum agama, sekalipun tampaknya hukum formal sering dianggap sebagai institusi baru dalam bidang hukum.

Di Lampung sendiri, hukum adat dalam prakteknya masih menjadi pedoman dan berlaku dalam setiap tatakrama pergaulan, berbagai aktivitas ekonomi, dan jaminan stabilitas keamanan masyarakat. Dalam pelaksanaan hukum adat tersebut terdapat orang-orang yang berfungsi sebagai pelaksana, pengawas, dan penentu hukuman. Ketiga komponen tersebut masing-masing berada pada tataran masyarakat sebagai pelaksana atau pelaku, dan ketua adat sebagai pengawas sekaligus penentu hukuman (eksekutor). Dalam kenyataan sehari-hari ketiga fungsi tersebut berjalan selaras dan harmonis, sebab apabila salah satu dari ketiga fungsi tersebut menunjukkan gejala memenyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, maka kondisi harmonis dan ideal pada satu komunitas masyarakat akan ikut terpengaruh. Fungsi-fungsi tersebut sangat terasa manakala pada satu masyarakat yang dominan diberlakukan adalah hukum adat dan hukum agama.

Pada masyarakat Lampung ketua adatlah yang menjadi pengawas serta penentu hukuman bagi pelanggar adalah ketua adat yang disebut penyimbang

Sistem kepenyimbangan pada masyarakat Lampung Pepadun yang bersifat genealogis patrilineal memiliki gambaran sebagai berikut :

1. Penyimbang marga adalah kesatuan dari beberapa tiyuh/anek/ kampung/desa di bawah kepemimpinan seseorang atau beberapa orang penyimbang adat,

2. Penyimbang tiyuh membawahi beberapa penyimbang suku/bilik atau bagian kampung,

3. Penyimbang suku terdiri atas beberapa nowow balak/rumah kerabat yang dipimpin masing-masing penyimbang nowow

4. Penyimbang nowow adalah kepala kerabat yang selalu harus terdiri dari anak tertua laki-laki dan menguasai semua harta pusaka dari bapaknya.

Pengklasifikasian penyimbang di atas memberikan gambaran tentang besar lingkup wilayah serta lingkup tugas kerja penyimbang termasuk penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat baik yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan atau dengan adat. Sekalipun terdapat klasifikasi kepenyimbangan, namun tidak berarti adanya struktur yang menunjukan garis perintah dan garis koordinasi antarpenyimbang. Koordinasi atau kerja sama antarpenyimbang baik secara vertikal atau horizontal baru terjadi apabila terdapat permasalahan yang memerlukan bantuan penyimbang lain, seperti permasalahan adat dalam perkawinan yang sudah pasti selain memerlukan peranan penyimbang nonow juga perlu bantuan bantuan penyimbang yang lebih atas seperti penyimbang ninyuh atau penyimbang suku.

Penyimbang adat sama dengan penyimbang nonow adalah anak laki-laki tertua dari keturunan tertua yang sebagai pewaris ayahnya dan berkedudukan menggantikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga atau kerabat. Gejala demikian berfungsi positif, oleh karenanya dengan adanya penyimbang adat ada tempat pemusatan berkumpulnya kerabat yang berasal dari satu pertalian darah (buwai), dan satu pertalian adat. Dalam hukum adat ini seorang penyimbang adat merupakan sosok impian yang harus memiliki kepandaian dan mampu menyelesaikan dan memutuskan setiap perkara secara adil dan bijaksana.

Tugas yang sangat berat dalam penanganan hukum adat mengharuskan sosok penyimbang adat ini sebagai profil orang yang mendekati kesempurnaan, di antaranya mampu memimpin, memberi contoh keteladanan termasuk sabar, wibawa, adil, dan sikap terpuji lainnya. Namun penyimbang pun manusia biasa yang tidak lepas dari salah dan hilaf, maka sebagai pengekangan akan sikap-sikap yang menyalahi norma adat, maka terdapat pula falsafah hidup bagi seorang penyimbang yang disebut dengan pi’il pesenggiri umumnya diketahui pula oleh masyarakat adat. Dengan piil pesenggiri masyarakat Lampung umumnya dan penyimbang khususnya dikekang untuk selalu berlaku benar, sebab dalam piil pesenggiri terkandung nilai-nilai positif yang mengutamakan tentang keutamaan menjaga kehormatan kedudukan seseorang dalam masyarakat, menjaga harga diri, memiliki perasaan malu jika tidak berprestasi atau jika berbuat salah, dan lain sebagainya. Dengan demikian baik pihak penyimbang sebagai ketua adat atau anggota keluaganya sama-sama terikat dalam satu norma yang bukan saja berlaku pada lingkungan keluarga, tetapi berlaku pula di masyarakat umum. Dengan norma ini pengaturan pola kehidupan dapat mudah dilaksanakan dan diawasi.

Pentingnya peranan penyimbang adat tercermin pada tugas utama penyimbang yakni dalam menentukan tata cara dan haluan yang akan ditempuh menurut ketentuan adat yang berlaku yang dilakukan dengan cara bermusyawarah dalam setiap langkah awal berbagai kegiatan. Cara-cara yang ditempuh secara musyawarah biasanya tidak menemukan kendala yang berat mengingat penyimbang dan anggota adat semuanya berupakan satu keluarga dekat yang sifat dan karakter masing-masing keluarga telah dikenal secara mendalam. Peran dan keputusan yang diambil penyimbang pun sangat dihormati dan ditaati. Hal tersebut merupakan cerminan sikap konsekuen terhadap ketentuan adat dalam hal pengangkatan seorang penyimbang. Di lain pihak penyimbang pun tidak akan berbuat anarkhis dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan sebab keputusan yang tidak baik akan membawa akibat tidak baik pula pada hubungan seluruh anggota keluarga.

Masyarakat Lampung sebagai masyarakat yang masih memegang adat istiadat tradisional, dikenal beberapa upacara yang berkaitan dengan daur hidup, di antaranya : upacara cukuran pada bayi; upacara sunatan anak laki-laki; upacara perkawinan; dan upacara kematian. Upacara-upacara yang dilaksanakan oleh masyarakat Lampung sangat penting artinya dalam kehidupan mereka terutama upacara yang berkaitan dengan daur hidup. Pada upacara tersebut selain terjadi hubungan vertikal antara Tuhan dengan hambanya juga sebagai peristiwa memorial dalam kehidupan seseorang yang akan diingat oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain.

Dalam setiap upacara di lingkungan sebuah keluarga, peranan penyimbang adat sangat diperlukan karena dalam hal ini penyimbang adat merupakan orang yang paling mengetahui segala macam urusan yang bertalian dengan adat, di samping penyimbang adat juga merupakan anggota keluarga sendiri yang secara pasti dan tepat mengetahui tentang keadaan dan silsilah keturunan setiap anggota keluarganya

Jika seorang anggota keluarga yang memiliki penyimbang adat melahirkan anak, biasanya orang tuanya selalu berkonsultasi dengan penyimbang adat dalam pemberian nama, sebab pada keluarga penyimbang adat, apalagi masih kerabat dekat dengan penyimbang pemberian nama ini menjadi penting artinya berkaitan dengan pemberian gelar adat.

Pada upacara cukuran, upacara adat yang dipakai sesuai dengan ajaran agama Islam yang dianut. Upacara cukuran anak biasanya dilakukan ketika bayi berusia satu minggu atau dua minggu, sering berbarengan dengan saat akikah, yakni memotong kambing dua ekor untuk bayi laki-laki, dan satu ekor kambing jika bayinya perempuan.

Mengingat acara cukuran ini sudah sesuai dengan ajaran agama Islam, tidak banyak, bahkan tidak ada upacara adat tambahan di luar ajaran agama Islam. Peran penyimbang adat biasanya terbatas pada pelaksanaan waktu upacara atau menentukan orang-orang yang akan diundang pada acara tersebut. Orang yang diundang dalam acara ini biasanya para orang tua yang perlu perlakuan dan penghormatan khusus karena ketuaannya, dan hanya penyimbanglah yang paling mengetahui dan dapat menerima tamu para orang tua dengan tatakrama adat Lampung. Selain itu, penyimbang adat biasanya diposisikan sebagai tuan rumah yang bertugas membuka acara, memberikan sambutan, serta menutup acara. Tidak mengherankan jika keberadaan penyimbang di rumah si empunya upacara selalu datang paling awal dan pulang paling belakang. Hal ini berlaku juga pada upacara sunatan. Peran penyimbang sudah dilibatkan sejak orang tua anak yang akan disunat merencanakan acaran khitanan lengkap dengan perencaan segala sesuatunya termasuk penentuan hari, orang-orang yang akan diundang, dan bentuk upacara adat yang akan dilakukan. Dengan melibatkan penyimbang, secara psikologis orang yang akan hajat akan merasa tenang dan yakin karena ada orang tua yang membimbing dan mengingatkan jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan hajatan.

Pada upacara perkawinan peran penyimbang lebih besar lagi, sebab upacara perkawinan merupakan upacara yang penyelenggaraannya mencerminkan status sosial penyelenggara upacara perkawinan di dalam lingkungan masyarakatnya. Bahkan sebagai cerminan status sosial penyelenggara upacara perkawinan, terdapat aturan khusus tentang pakaian yang dikenakan oleh penyimbang beserta istri dan kerabatnya. Dan aturan penggunaan pakaian adat bagi penyimbang dan keluarganya merupakan satu keharusan yang tidak dapat diubah.

Pada saat salah satu anggota keluarga penyimbang meninggal, peran penyimbang benar-benar sangat diperlukan sekalipun penyimbang ini bukanlah penentu segalanya, biasanya keinginan keluarga dan wasiat yang meninggal mendapat prioritas pertama untuk dikabulkan. Namun pada saat seperti itu biasanya penyimbang merupakan satu-satunya orang yang dapat berpikir rasional dan tenang, sementara anggota keluarga lainnya biasanya larut dalam kesedihan, dan tidak dapat lagi berpikir tenang dan rasional. Sikap dan peran ini sangat membantu memecahkan kebuntuan manakala semua anggota keluarga menemukan permasalahan yang tidak dapat dipecahkan.

Pengurusan jenazah dari mulai memandikan sampai penguburan tidak perlu dilakukan langsung oleh penyimbang, karena telah ada petugas khusus yang menanganinya yakni ustadz dari mesjid yang dibantu oleh partisipasi spontan kerabat dan warga masyarakat. Memandikan dan mengkafani jenazah biasanya dilakukan oleh keluarga dekat seperti suami atau istrinya serta anak-anaknya yang dipimpin oleh ustadz setempat. Menyolatkan jenazah dipimpin oleh ustadz yang diikuti oleh keluarga dan warga lainnya. Dalam penguburan biasanya bantuan spontan tetangga cukup banyak mulai dari pemberangkatan dari rumah sampai selesai penguburan. Dalam hal ini penyimbang hanya mengatur dan mengkoordinasi segala sesuatu yang berhubungan dengan penguburan jenazah.

Sambutan-sambutan yang mengatasnamakan keluarga pada saat pemberangkatan jenazah; selesai penguburan dilakukan oleh penyimbang karena penyimbang merupakan orang yang memahami persoalan keagamaan yang berkaitan dengan kematian, juga penyimbang merupakan orang yang telah terbiasa berbicara di muka umum.

Penentuan tempat penguburan diutamakan sesuai dengan keinginan pihak keluarga langsung, kecuali jika pihak keluarga langsung tidak mempunyai pilihan mengenai tempat penguburan, barulah mereka berkonsultasi dengan menyimbang, apalagi jika akan dikuburkan di pemakaman keluarga, penyimbanglah yang memutuskan tata letak kuburannya, sebab penyimbang tahu pasti rangkaian kekeluargaan yang dikuburkan di pemakaman keluarga. Dalam penentuan letak kuburan bagi yang meninggal, penyimbang memberlakukan pertimbangan berdasarkan susunan keluarga. Misalnya kuburan anak yang meninggal diusahakan berdekatan dengan kuburan orang tuanya atau dengan kuburan adik atau kakaknya, begitu juga sebaliknya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mempermudah penelusuran garis keluarga apabila keturunan dari satu keluarga tersebut memerlukannya, sebab baik menurut adat apalagi menurut aturan agama, tidak terdapat satu aturan pun yang mengatur tata letak kuburan seperti itu.

Upacara lainnya yang berkaitan dengan jenazah adalah tahlil yang dilakukan dari hari pertama meninggal sampai hari ketujuh; hari keempat puluh, hari keseratus, dan setiap tahun pada tanggal meninggal (nemu taun). Dalam acara tahlil ini dilakukan pembacaan ayat-ayat Yassin oleh anggota keluarga dan para tetangga yang dipimpin oleh ustadz yang bisa dari lingkungan keluarga sendiri atau dari luar lingkungan keluarga. Biasanya sebagai pengobat rasa lelah para pembaca Yassin, pihak keluarga yang meniggal menyediakan penganan ala kadarnya, atau bingkisan nasi pada hari-hari ketujuh, hari keempat puluh, hari keseratus atau pada tiap-tiap nemui taun.

Pada acara-acara ini peranan penyimbang adat sangat besar mengingat penyimbang adat ini merupakan saudara yang dianggap tertua dari satu keturunan yang penguasaan pengetahuan tentang tata kehidupan, agama, dan adat dianggap paling tinggi di antara deretan keluarga lainnya. Oleh sebab itu pihak keluarga yang meninggal tidak segan-segan dan tidak ragu memasrahkan semua persoalannya kepada penyimbang. Penyimbang akan menentukan kapan mulai tahlil dan kapan tujuh harinya, begitu juga dalam penentuan waktu-waktu keempat puluh hari, keseratus hari, dan hari kesetaun. Penentuan hari-hari tersebut dianggap penting jangan sampai kurang atau lebih dari hari yang seharusnya, sekalipun kesalahan penentuan hari ini tidak berdampak apa-apa, namun ketepatan dalam penentuan waktu memberikan kepuasan kepada keluarga yang ditinggal. Rasa kepuasan tersebut berupa kepuasan telah mengabdi dan berbakti kepada orang yang meninggal dari semasa hidup sampai meninggalnya.

Pada acara-acara tersebut penyimbang pun menjadin tetua dalam memberikan sambutan pembukaan dan penutupan acara, yang isinya berupa pengutaraan maksud diselenggarakannya acara tersebut; permohonan maaf atas nama keluarga dan yang meninggal terutama atas kekurangan dalam pelayanan selama penyelenggaraan acara; serta penyampaian harapan berupa kabulan doa yang disampaikan, baik untuk yang meninggal atau bagi keluarga yang ditinggalkan.

Penyimbang pun berperan sebagai wakil keluarga untuk semua urusan yang pernah dilakukan oleh yang meninggal semasa hidupnya, terutama yang berkaitan dengan masalah utang piutang yang urusannya terus terbawa sampai yang bersangkutan meninggal. Masalah utang piutang ini mendapat prioritas pertama untuk diselesaikan, oleh sebab itu penyimbang mengaklamasikan secara langsung kepada hadirin yang akan mengantar jenazah ke pekuburan agar penyelesaian urusan utang piutang diselesaikan melalui dirinya.

Urusan penyelesaian utang piutang ini biasanya dilakukan setelah acara tahlil hari ketujuh selesai. Caranya, penyimbang memimpin musyawarah dengan keluarga yang meninggal tentang kekayaan yang meninggal. Jika yang bersangkutan memiliki utang kepada orang lain dan tidak terbayar dengan uang yang ada, maka kekayaan yang dapat dijual dengan cepat seperti mas akan dijual untuk menutup utang-utang yang meninggal. Dalam penanggulangan masalah ini akhirnya penyimbang akan tahu secara persis tentang jumlah utang yang meninggal dan orang-orang yang berpiutang kepada yang menigggal, oleh sebab itu dalam penyelesaiannya pun penyimbang akan dilibatkan hingga urusan utang piutang selesai dan tidak menjadi beban orang yang meninggal atau keluarganya.

Harta-harta lainnya, sisa pembayaran utang-piutang merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada istri/suami, serta anak-anak dan saudara yang ditinggalkan. Untuk pembagian harta warisan ini pun penyimbang sangat berperan dalam mengatur dan menengahi persoalan yang terjadi akibat pembagian harta warisan ini. Dalam pembagian harta warisan biasanya ditempuh cara-cara yang diatur dalam ketentuan ajaran agama Islam atau diatur berdasarkan ketentuan lain yang berdasarkan kepada musyawarah keluarga dengan memperhatikan tingkat kebutuhan ahli waris, atau kadang kala terdapat juga pembagian harta waris yang disamaratakan antara laki-laki dan perempuan.

Cara pembagian waris yang dilakukan berdasarkan ketentuan ajaran agama Islam, biasanya tidak terjadi perselisihan yang diakibatkan oleh ketidakpuasan salah satu pihak. Sedikit dan banyaknya ahli waris menerima warisan akan merasa puas karena telah disesuaikan dengan ketentuan yang pasti dalam Al Qur’an bab Fiqih. Berbeda dengan cara pembagian yang pertama, cara pembagian yang memperhatikan tingkat kebutuhan anggota keluarga dan pembagian warisan yang sama rata, cara-cara ini sangat mungkin memunculkan perselisihan akibat rasa tidak puas akan pembagian harta warisan. Jika terjadi perselisihan di antara anggota keluarga akibat hal itu maka penyimbang akan menengahi dengan mengetengahkan saran bahwa berselisih dengan sesama anggota keluarga adalah hal yang tidak baik, apalagi perselisihan tersebut disebabkan oleh perebutan harta warisan. Di samping itu penyimbang akan mengutarakan bahwa dalam piil pesenggiri harga diri dan kehormatan keluarga berada di atas kepentingan yang lain. Dengan cara ini para anggota keluarga akan berusaha untuk menyadari kekeliruan masing-masing serta berusaha untuk berdamai agar masalah tersebut tidak sampai terdengar kepada masyarakat lainnya.

Masih berkaitan dengan soal kematian seseorang, bila yang meninggal adalah kepala keluarga yang menjadi tulang punggung kehidupan keluarga tentu akan terjadi ketimpangan dalam hal ekonomi keluarga. Kekurangan ekonomi salah satu anggota keluarga secara otomatis akan menjadi beban keluarga besar. Oleh sebab itu untuk kasus seperti itu kewajiban penyimbang adatlah untuk mengambil alih permasalahan dengan cara mengadakan musyawarah dengan anggota keluarga lainnya guna mengambil satu keputusan tentang cara penanggulangan kesulitan yang sedang dialami oleh salah satu anggota keluarga yang ditinggal mati kepala keluarganya. Dari hasil musyawarah tersebut biasanya menghasilkan beberapa sikap, di antaranya menyantuni langsung keluarga yang bersangkutan dengan cara mengumpulkan iuran selama keluarga tersebut belum mampu mandiri. Cara lainnya adalah keluarga yang mampu memjadi orang tua asuh beberapa anak yang masih bersekolah sampai ke jenjang yang dinilai mampu mandiri; atau mempekerjakan anggota keluarga yang telah memasuki usia produktif pada perusahaan kerabat atau pada perusahaannya sendiri. Semua usaha akan dilakukan bagi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggal, agar tidak terdapat satu keluarga yang terlantar. Jika hal ini terjadi, maka akan mempermalukan penyimbang dengan keluarga besarnya.

3.2.5. Pada Pelanggaran Adat
Masyarakat Lampung sebagai masyarakat yang masih teguh memegang adat istiadat dalam pelaksanaannya akan terdapat hal-hal yang berkaitan dengan adat, termasuk pelanggaran adat. Satu perbuatan dikatakan melanggar adat apabila perbuatan tersebut tidak sesuai dengan norma adat yang telah ditentukan dan telah dipergunakan secara turun-temurun.

Pelanggar aturan adat akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang telah daitur dalam hukum adat itu sendiri. Sanksi yang dijatuhkan sangat beragam dan tergantung kepada jenis pelanggaran yang diperbuat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pembayaran kewajiban dengan material atau berupa sanksi moral dari masyarakat atau anggota keluarga. Kewajiban pembayaran denda yang berupa material juga sangat variatif bisa berupa uang atau hewan yang berupa sejumlah sapi atau kerbau. Sanksi moral pun bisa berupa teguran, pengucilan, sampai pengusiran dari desa.

Berbeda dengan pelanggaran peraturan hukum yuridis formal, pelanggar akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam KUHP, pelanggar aturan adat biasanya akan lebih merasakan beratnya hukuman adat, sebab seorang yang pernah melanggar aturan adat akibat yang dirasakannya bukan sebatas dirinya sendiri melainkan bisa terasa sampai berlanjut kepada keturunannya seperti anak dan cucunya. Oleh sebab itu masyarakat Lampung dalam melaksanakan aturan adat senantiasa sangat berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran adat.

Pada pelaksanaannya kedua bentuk hukum tersebut, yaitu hukum adat dan hukum formal dapat berjalan seiring dan saling melengkapi. Kerja sama baik antara penyimbang adat selaku penguasa adat dengan kepolisian selaku aparat hukum formal terus dipupuk. Kasus-kasus berat yang menyebabkan timbulnya keresahan di masyarakat seperti tindakan pencurian dengan kekerasan, perampokan, pemerkosaan, dan tindak kejahatan keras lainnya, pihak pengelola adat tidak akan berani untuk menyelesaikannya secara adat, maka untuk kasus seperti ini penyimbang adat akan mempersilakan polisi untuk menanganinya, tetapi untuk kasus-kasus yang benar-benar murni berupa pelanggaran hukum adat yang masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antarkeluarga penyimbang akan berperan menyelesaikan permasalahannya secara adat yang berlaku.

Untuk menghindarkan para anggota keluarga dan masyarakat berbuat sesuatu yang melanggar aturan adat, penyimbang dengan berpedoman kepada piil pesenggiri selalu memberikan contoh teladan yang baik. Dengan sikap ini diharapkan anggota keluarga atau masyarakat menuruti keteladanannya. Keteladanan yang berpedoman kepada piil pesengiri dapat dipastikan akan terhindar dari segala perbuatan negatif yang bertentangan dengan hukum adat ataupun hukum yuridis formal.

Sekalipun telah ada hukum adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat Lampung, namun demikian tetap saja terjadi pelanggaran adat yang kemungkinan tidak sengaja diperbuat dan kategorinya tidak sampai mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan. Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di antaranya penggunaan celana pendek bagi kaum laki-laki di luar rumah, kesalahan pada penggunaan gelar sapaan pada keluarga penyimbang, kesalahan penggunaan aturan upacara adat seperti cara berpakaian, penyerobotan tanah, dll

Laki-laki Lampung tidak terbiasa menggunakan celana pendek, terutama ketika berada di luar rumah. Bagi mereka menggunakan celana pendek di luar rumah dirasakan sebagai perbuatan yang tidak sopan. Jika berada di luar rumah mereka selalu menggunakan celana panjang atau berkain sarung. Karena kebiasaan ini maka banyak para pria Lampung yang tidak memiliki celana pendek. Seiring datangnya penduduk dari luar Lampung yang tidak mengenal kebiasaan ini, terdata juga beberapa kaum muda yang mulai ikut-ikutan menggunakan celana pendek karena menganggap dirinya lebih trendy dan modis.

Dari kacamata adat sikap laki-laki menggunakan celana pendek di luar rumah tidak dapat dibenarkan, dianggap tidak sopan karena menurut agama Islam aurat bagi laki-laki adalah mulai dari mata kaki sampai pusar. Jadi bagi yang menggunakan celana pendek sama dengan memperlihatkan aurat kepada orang lain yang bukan muhrimnya. Apabila hal tersebut kelihatan oleh penyimbang, maka penyimbang akan memanggilnya dan menasihati secara bijaksana sampai yang bersangkutan memahami dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Keluarga penyimbang adat, sebagaimana layaknya pemimpin adat masing-masing memiliki gelar adat sebagai bentuk penghormatan. Gelar adat tersebut berlaku juga sebagai nama gelar sapaan. Gelar-gelar tersebut di antaranya seperti pengiran, rajau, dan lain-lain. Jadi ketika kita memanggil salah seorang keturunan penyimbang tidak boleh lupa menyebutkan gelar adatnya. Jika ada orang yang memanggil penyimbang atau anggota keluarganya tanpa menyertakan gelar dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan dan melanggar adat dan hal itu diketahui oleh penyimbang, maka penyimbang akan memanggilnya untuk diperingati serta dijelaskan mengenai silsilah keluarga penyimbang beserta gelar-gelar yang dipakai untuk tiap keturunannya. Jadi sanksi yang dijatuhkan hanya sebatas peringatan dan teguran.

Di Lamping, upacara adat masih ditempatkan pada posisi penting di dalam kehidupan. Untuk itu pengaturan upacara demikian ketat termasuk pengawasan kepada peserta upacara. Selain tata upacara adat, penggunaan pakaian pada saat penyelenggaraan upacara termasuk hal yang sangat diperhatikan. Penggunaan pakaian demikian jelas diatur, bagaimana pakaian untuk penyimbang, istrinya, anak-anaknya dalam satu upacara.

Untuk menghindari pelanggaran dalam soal berpakaian pada satu upacara dan untuk menunjukkan bahwa tata berpakaian itu sangat penting, biasanya keluarga akan saling meminjamkan pakaian kepada anggota keluarga yang tidak memiliki, atau bahkan secara berpatungan mereka membuatkan pakaian untuk keluarga yang tidak memiliki pakaian adat

Jika terdapat kesalahan penggunaan pakaian adat pada satu upacara adat (sekalipun jarang terjadi) selain masyarakat akan menilai negatif, penyimbangpun akan berembug dengan anggota keluarga lain untuk membicarakan pelanggaran tersebut. Mengingat pelanggaran yang disebabkan kesalahan dalam penggunaan pakaian adat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, biasanya sanksi yang diberikan relatif agak berat yaitu berupa denda dengan cara memotong sapi yang dibagikan kepada warga sekitar, bahkan jika sanksi tersebut dinilai masih kurang yang bersangkutan akan dikucilkan oleh kaum kerabat.

Tindakan pelanggaran susila seperti menghamili gadis, baik gadis satu desa ataupun gadis berlainan desa merupakan pelanggaran yang mempermalukan martabat keluarga. Penanganan masalah ini tidak cukup oleh penyimbang adat satu pihak tetapi mungkin juga melibatkan penyimbang-penyimbang adat yang lain, bahkan tidak mustahil melibatkan juga penyimbang tiyuh. Sanksi yang diberikan biasanya si pelaku harus dinikahkan serta pemberian sanksi lainnya yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan pada musyawarah para penyimbang. Sanksi yang diberikan biasanya sanksi ringan yang lebih menekankan kepada unsur didaktisnya demi kelangsungan dan kebahagiaan rumah tangga pelakunya.

Kepemilikan tanah adat bagi masyarakat Lampung sangat berpegang teguh pada prinsip bahwa tanah adat peninggalan leluhur merupakan tanah pusaka yang akan dijaga dan diperhatikan oleh masing-masing pemiliknya. Pelanggaran terhadap amanat tersebut merupakan pelanggaran adat yang akan menimbulkan kesengsaraan bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika di Lampung, terutama di pedesaan masing-masing pekarangan atau masing-masing tanah kebun dan sawah tidak dibatasi dengan pagar, mereka percaya benar sekalipun tanah mereka tidak dibatasi oleh pagar atau pembatas lainnya tidak akan terjadi penyerobotan tanah. Mereka mempunyai anggapan yang sama dalam hal surat-surat tanah, masing-masing pemilik tanah tidak memiliki surat-surat tanah sebagai bukti autentik kepemilikan tanah.

Pelanggaran adat berupa penyerobotan tanah dapat dipastikan tidak ada, jika terjadi kesalahan dalam penentuan batas tanah semata-mata karena kekhilafan. Untuk itu terhadap pelanggaran ini biasanya kedua pemilik tanah yang dipermasalahkan akan bermusyawarah secara kekeluargaan sampai mencapai kesepakatan. Jika tidak dicapai kesepakatan, maka akan diselesaikan dengan melibatkan penyimbang. Penyelesaian yang dilakukan oleh penyimbang hanya berupa teguran kepada yang berselisih serta menunjukkan batas tanah yang benar yang menjadi hak miliknya. Jika penyimbang yang menyelesaikan pemasalahannya kedua pihak akan menerima, mengingat penyimbanglah yang paling mengetahui mengenai silsilah atau riwayat tanah warisan.

Peranan Penyimbang Adat Saat Kini Pada Perstiwa Kelahiran
Masyarakat Negara Nabung merupakan masyarakat yang masih kuat menjalankan adat istiadatnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan adat diselesaikan dengan cara musyawarah melalui institusi tradisional. Dalam institusi tradisional terdapat sejumlah pranata yang di dalamnya terdapat norma atau aturan yang dapat mengatur tindakan setiap individu. Tiap pranata terdapat berbagai macam kedudukan dan tiap kedudukan ada seorang individu yang bertindak mementaskan peranan sosialnya. Individu ini biasanya disebut dengan ahli adat yakni orang yang mengetahui seluk beluk sistem norma dalam rangka suatu pranata. Warga yang tidak tahu tentang adat sering bertanya pada ahli adat ini ini, sehingga seorang ahli adat memiliki peranan penting yakni sebagai pengatur dan pengawas sosial di samping juga sebagai tempat bertanya dan minta nasihat. Sebutan ahli adat di tiap masyarakat selalu berbeda, tapi secara umum disebut dengan ketua adat. Sebagai ketua adat, tentu saja setiap perintah atau larangannya selalu dipatuhi warganya.

Pada masyarakat Negara Nabung , ahli adat disebut dengan penyimbang adat yang memiliki peranan penting yakni tidak saja di bidang adat tapi juga di bidang pemerintahan . Khususnya di bidang adat, penyimbang adat pada masyarakat Negara Nabung memiliki peranan yang penting yakni sebagai pengawas atau kontrol sosial agar adat berjalan dengan semestinya. Selain itu penyimbang juga mengetahui tentang hukum adat yang mengatur dan memberi tindakan tegas berupa sangsi bagi warga yang melanggar aturan-aturan adat.

Hukum adat yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu aktivitas dalam rangka suatu kebudayaan yang mempunyai fungsi pengawasan sosial. Ada 4 ciri dari hukum adat tersebut yakni adanya attribute of authority yakni semua keputusan melaui suatu mekanisme yang diberi wewenang dan kekuasaan dalam masyarakat. Keputusan itu memberi pemecahan terhadap ketegangan sosial yang disebabkan berbagai hal. Kedua adalah atribute of universal application yakni keputusan harus dimaksudkan sebagai keputusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus berlaku juga terhadap peristiwa serupa dalam masa yang akan datang. Ketiga adalah atribute of sanction yakni keputusan harus dikuatkan dengan adanya sangsi tegas, baik berupa sangsi tegas maupun sosial seperti menimbulkan rasa takut, malu, dibenci , dikucilkan dan lain sebagainya. Terakhir adalah atribute of obligation yakni keputusan yang mengandung perumusan dari kewajiban pihak ke satu terhadap ke dua, di samping itu hak pihak kedua harus dipenuhi oleh pihak ke satu. Artinya suatu keputusan harus mengandung hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak baik bagi penyimbang maupun warganya.

Peranan penyimbang adat pada masyarakat Negara Nabung masih cukup kuat, terutama pada peristiwa upacara daur hidup mulai dari kelahiran, khitanan, perkawinan dan kematian. Hal ini terlihat dari tugas dan fungsinya dalam mengatur dan mengawasi adat istiadat yang masih dilakukan masyarakat Negara Nabung. Sebagai pemimpin adat, penyimbang bertugas sebagai pemimpin upacara, tempat masyarakat bertanya, dan sebagai pengambil keputusan. Penyimbang dianggap memiliki kemampuan dan pengetahuan luas di bidang hukum adat. Peranan ini tampak jelas di dalam setiap kegiatan spiritual dan sosial yang menyangkut dengan kepentingan seseorang misalnya peristiwa perkawinan, lelahiran, kematian dan upacara keagamaan lainnya.

Penyimbang adat berhak menyandang gelar adat, gelar-gelar adat tersebut menunjukkan hirarki kedudukan dan pembagian perannya. Dalam struktur keadatannya, terdapat gelar sutan, pengiran, raja, ratu, dalem dan minak.. Sutan pengiran berstatus sebagai penyimbang adat tertinggi dalam struktur institusi adat yang membawahi para penyimbang adat lainnya yang ada dalam lingkungan kelompok masyarakat adat di desa atau pada lingkungan kebuwaian (satu keturunan darah}. Penyimbang adat berasal dari anak laki-laki tertua dari keturunan tertua sebagai waris pengganti ayahnya dan berkedudukan menggantikan tanggung jawab bapak sebagai kepala keluarga. Seorang penyimbang sangat disegani dan dihormati oleh warganya, bahkan menurut seorang informan dahulu penyimbang tidak perlu bekerja karena sering mendapat upeti berupa hasil bumi dari warganya. Inilah yang membedakan dengan penyimbang sekarang yang sudah tidak ada lagi upeti, jadi mereka harus bekerja untuk mencari nafkah.

Untuk menjadi penyimbang , selain dari faktor keturunan bisa pula dari orang luar tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki iman yang kuat, modal atau biaya pesta yang tidak sedikit kurang lebih 10 sampai 50 juta, dan niat yang kuat. Pesta pemberian gelar diadakan sampai 2 hari 2 malam , mulai dari acara pemberian gelar , diarak dengan menaiki cempano, tarian cangget dan makan bersama dengan tamu undangan yang terdiri dari 200 penyimbang serta ratusan warga masyarakat. Hidangan yang disajikan berupa berbagai macam kue kering, kerupuk rangginang, gulai daging sapi dan kerbau. Rata-rata 2 sampai 3 ekor kerbau dan 1 sampai 2 ekor sapi yang dipotong untuk hidangan tamu. Secara singkat prosesi upacara penyimbang adalah dimulai berangkat dari rumah dengan menaiki cempano (semacam tandu), kemudian turun di tunjuk menari ngigel pepadun, lalu naik cempano lagi , terakhir dinobatkan dengan pemberian gelar. Adapun syarat wajib dalam penobatan gelar penyimbang adalah membayar uno (uang adat) mulai dari 12 ribu, 24 ribu, atau 240 ribu. Sedangkan biaya minimal yang dikeluarkan untuk julug adeg (penobatan gelar penyimbang) adalah kurang lebih 150 ribu sampai 200 ribu. Dengan perincian sebagai berikut :

1. Galang silo dau pak likur issei no Rp. 2.400,00
2. Anjak jung limban tanjung dau sewidak Rp. 6.000,00
3. Anjak jung limban lakat kurang wo sawik Rp. 4.800,00
4. Pesigehhan di bumi lappung Bd3 Kb3 issei no Rp.12.000,00
5. Penanjalan di puppuk dau pak likur issei no Rp. 2.400,00
6. Pengeliyuan di mergo dau sewidak issei no Rp. 6.000,00
7. Pengughukan di tiyuh dau kurang wo sawik Rp. 4.800,00
8. Penyusuran di bebahhan dau pak likur issei Rp. 2. 400,00
9. Pemukak Duaro,dau wo belas issei no Rp.1.200,00
10. Penyusuran di ijan dau pak likur Rp. 2.400,00
11. Petigehhan di nuwo Bd 1 Kb 1 issei no Rp. 20.000,00
12. Penyusuran di pesiban, dau wo belas issei no Rp. 1.200,00
13. Penyusulan di sesat dau pak likur issei no Rp. 2.400,00
14. Penyappuran di muli / menghanai kurang wo sawik Rp.4.800,00
15. Pengesayan kelamo dau wo belas issei no Rp. 12.000,00
16. Pengesayan ilat kurang wo sawik issei no Rp. 4.800,00
17. Pengesayan appin kurang wo sawik issei no Rp. 4.800,00
18. Pengesayan kan, inum sewidak Rp. 6.000,00
19. Pengesayah ghah daging Rp. 24.000,00
20. Uno kilui du’o selamat jamo bidang suku dau pak likur Rp. 24.000,00
21. Penggabus tangan Rp. 2.400,00


Rp. 150.800,00
Dau salah jumlah no Rp. 16.000,00
Dau penerangan beadek Rp. 66.800,00
Adekno Radin Seperno Rp. 12.000,00

Rp.178.800.00

Pada masyarakat Nabung terdapat kurang lebih 39 penyimbang, terdiri dari 5 penyimbang bilik (sesepuh) dan 34 penyimbang sukun. Ke-39 penyimbang tersebut antara lain :

1. Pengiran Waka Migo
2. Sutan Ratu Yang Menimbang
3. Rajo Gawang (alm)
4. Sutan Tangger
5. Ratu Sejagad
6. Sutan Puan Pucak Penyimbang
7. Sutan Ratu Sangon
8. Sutan Pengeran Marga
9. Sutan Tuan Sutan
10. Sutan Yang Agung
11. Sutan Rajo Sutan
12. Sutan Halifah Ratu
13. PengiranKepalo Migo
14. Pengiran Sepahit Lida
15. Rajo Sakao
16. Rajo Hukum
17. Pengiran Sempurna Jaya
18. Sutan Balao Seribu
19. Sutan Yang Ngaji
20. Sutan Perwira Negara
21. Pengiran Raja Lamo
22. Sutan Rajo Adat
23. Pengiran Rajo Asal
24. Pengiran Rajo Dibuway
25. Pengiran Ratu Sakao

Berikut ini akan diuraikan peranan penyimbang dalam pelaksanaan upacara daur hidup mulai dari kelahiran, khitanan, perkawinan dan kematian.

1. Peranan Penyimbang pada peristiwa kelahiran
A. Pada upacara Tecahan
Beberapa hari setelah bayi dilahirkan, masyarakat Nabung melakukan upacara tecahan. Tujuan upacara tersebut adalah untuk memberi nama, mencukur rambut, sekaligus melaksanakan akekah bagi bayi tersebut. Pelaksanaan upacara adat tecahan tidak hanya melibatkan keluarga dari kerabat penyelenggara, melainkan juga mengundang para tetangga dan tokoh adat yakni penyimbang yang akan memimpin upacara nanti. Dengan melibatkan orang sebanyak itu, umumnya upacara tecahan berlangsung meriah.

Pada upacara tecahan memerlukan sejumlah perlengkapan, seperti kelapa muda, gunting, minyak wangi, beraneka ragam bunga, dan telur rebus yang diberi hiasan. Hiasan tersebut berasal dari sebilah bambu kecil yang diberi tali berwarna. Kertas atau uang sehingga membentuk bendera kecil. Di samping itu, juga disediakan kambing untuk akekah yang jumlahnya bergantung pada jenis kelamin. Jika bayi tersebut perempuan, akan dipotong satu ekor kambing. Jika bayi tersebut laki-laki, kambing yang dipotong dua ekor.

Pada hari dan waktu yang sudah ditetapkan, semua keluarga, kerabat, dan tetangga berkumpul bersama mengikuti upacara adat tecahan. Inti dari prosesi upacara tersebut adalah melakukan marhaba dengan melatunkan shalawat Nabi Muhamad SAW. Sementara marhaba berlangsung, bayi digendong oleh salah seorang paman dari pihak ibu dan ditemani salah seorang paman dari ayah. Paman dari pihak ibu bertugas membawa kelapa muda yang dilubangi bagian tengahnya dan ditempatkan gunting di dalamnya. Bayi tersebut dibawa mengelilingi peserta marhaba yang berdiri sebanyak tiga kali putaran. Satu persatu peserta marhaba mengusap rambut dengan air bunga dan menggunting rambut bayi secara simbol. Pada saat yang bersamaan, peserta marhaba juga mendapat semprotan minyak wangi. Setelah berkeliling tiga putaran, bayi dibawa ke hadapan penyimbang untuk diberi doa. Doanya sebagai berikut :

“Semoga anak ini menjadi anak yang saleh, pintar dan mengangkat harkat derajat dan martabat orang tua. Berbuatlah baik pada siapapun, seperti dalam pepatah nuttok jakhi khadosan tuwat yang artinya jangan berbuat yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Hendaklah berpikir dahulu sebelum berbuat mak capa kik di khimba uwat capa kik di jami , aartinya jangan melakukan sesuatu secara tergesa-gesa tanpa dipikir terlebih dulu. Dan jika sudah berhasil kelak dang khattak lupa dibawak jagung lupa dibusung artinya jangan seperti kacang lupa pada kulitnya, jagung lupa pada bonggolnya. Kita harus selalu ingat dari mana asal usulnya dan jangan sombong.”

Pada saat bersamaan, penyimbang juga mengumumkan nama bayi tersebut di hadapan peserta marhaba. Usai acara marhaba, mereka yang hadir dipersilahkan mencicipi hidangan makanan dan minuman yang telah disediakan. Sementara itu, telur rebus hias dibagikan kepada peserta marhaba. Upacara tegahan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Karena itu bisa dimaklumi jika ada keluarga yang belum mampu untuk menyelenggarakannya. Bisa saja mereka menundanya atau tidak melakukan sama sekali. Akan tetapi ada satu upacara yang selalu dilaksanakan yakni upacara adat nenju yakni upacara pemberian nama pada bayi yang baru lahir.

Kalau dibandingkan dengan upacara tecahan, upacara adat nenju jauh lebih sederhana dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan pada upacara tersebut tidak ada acara mencukur rambut dan akekah. Kesederhanaan upacara nenju terlihat dari keterlibatan orang yang diundang., hanya terbatas pada keluarga dan sesepuh adat penyimbang. Sekali pun ada orang luar, terbatas pada dukun bayi yang membantu proses persalinan. Oleh sebab itu tempat pelaksanaannya cukup di rumah saja. Hanya masalah waktu pelaksanaan yang tidak boleh lebih dari tujuh hari. Perlengkapan upacara juga cukup sederhana, hanya menyiapkan benang hitam untuk membuat kalung atau gelang dan ayam atau nasi uduk untuk acara makan bersama.

Prosesi upacara adat nenju berlangsung sederhana, pada waktu yang sudah ditentukan keluarga berkumpul bersama untuk melaksanakan prosesi upacara nenju. Penyimbang memimpin upacara dengan memberi doa dan nama, serta memasangkan kalung atau gelang yang terbuat dari benang hitam pada bayi yang bersangkutan. Setelah itu mereka makan bersama untuk mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya upacara tersebut. Benang kalung atau gelang memiliki tujuan agar si bayi terhindar dari segala penyakit dan mala petaka berupa gangguan dari makhluk halus.

Adapun kelahiran seorang anak penyimbang adat agak berbeda dengan orang kebanyakan. Upacara kelahiran yang dilakukan sedikit berbeda, lebih meriah apalagi jika anak pertama. Pada saat bayi akan dilahirkan, semua keluarga berkumpul, dan penyimbang memimpin doa untuk keselamatan bayi maupun ibunya. Doa yang disampaikan adalah sebagai berikut ;

“ Nagasar nagasi, nagasar ointu bumi, mengarlawangmu, pintu terbuka pintu allah. Hai Siti Fatimah jangan dilarang umatmu turun, segenap alam takut mati, tiada mati ummat jatabada. Anak di kandung tiada mati, ibu mengandung tiada mati berkat laillahlailallah Muhammadarosulullah. Hai Siti Fatimah jangan dilarang umatmu turun, turun, turun, dengan khodratullah”.

Upacara untuk kelahiran seorang bayi di kalangan penyimbang lebih dikenal dengan nama bukuari (mendapat tamu). Pesta yang dilakukan cukup besar, bisa 2 hari 2 malam dan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tamu yang datang sangat banyak, diundang atau tidak mereka akan datang karena penyimbang adalah orang sangat dihormati dan berperan penting dalam tata kemasyarakatan seperti mendamaikan konflik, sebagai mediator pemerintah di bidang pembangunan (KB, pembangunan Masjid dll), dan sebagai pemangku adat. Perlengkapan yang disediakan berupa bunga, dupa, bangle, madu tawon, dan air hangat. Pada saat bayi dimandikan, semua pusaka milik penyimbang diturunkan, dengan tujuan agar semua kekuatan magis yang ada di pusaka itu diturunkan pada si bayi.. Selesai bayi dimandikan, lalu diserahkan pada orang tuanya (penyimbang) untuk diadzankan dan diberi doa. Dalam doanya dikatakan bahwa anak ini jangan suka marah, taat beragama dan jangan pergi meninggalkan kampung halamannya. Adat ini dikenal dengan tisimbang yang artinya memberi petuah. Pantangan dari upacara ini adalah ibu dari si bayi tidak boleh keluar rumah selama 10 hari, sampai semua darah kotor bersih.

Upacara selanjutnya adalah ketika bayi tapu pusor ( lepas tali pusar saat bayi usia 5-7 hari) dan saat mencukur rambut saat berusia 40 hari. Untuk anak seorang penyimbang dijadikan satu dalam upacara yang disebut regah bucukor. Upacara ini sangat meriah, karena digabung dengan aqiqah si bayi tersebut. Semua warga datang untuk membantu yakni ibu-ibu membuat masakan dan laki-laki membuat tarub yang disebut lamban balak.

Peranan penyimbang dalam upacara kelahiran ini cukup menonjol, karena lahirnya seorang bayi tentu membawa harapan baik bagi orang tuanya maupun si anak sendiri. Untuk itu doa dari penyimbang adat maupun seorang malim (ahli agama) sangat diperlukan, agar si bayi kelak jadi anak yang saleh dan berguna bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Upacara Adat Turun Mandi
Zaman dahulu, sungai menjadi sumber air bagi kehidupan masyarakat Nabung. Sungai pun menjadi bagian dari rutinitas kehidupan mereka sehari-hari. Sungai juga dianggap ada penghuninya berupa makhluk halus yang bisa mengganggu manusia. Oleh karena itu, sebelum mereka memulai aktivitas di sungai, harus melalui satu upacara adat yang disebut upacara turun mandi.

Upacara tersebut dilakukan ketika seorang anak menginjak usia dua tahun. Anak seusia itu biasanya mulai dilibatkan atau berhubungan dengan sungai, entah itu mandi atau hanya bermain. Dia dipandang belum mampu bertanggung jawab terhadap keselamatannya sendiri, rentan terhadap berbagai bahaya yang bisa menimpanya setiap saat. Untuk menghalau kekhawatiran tersebut, dilakukan upaya spiritual berupa pelaksanaan upacara adat turun mandi.. Melalui upacara tersebut, diharapkan anak yang bersangkutan terhindar dari berbagai gangguan dan bahaya di sungai.

Adapun yang terlibat dalam pelaksanaan upacara tersebut adalah anak yang bersangkutan, keluarga, tetangga, dan peyimbang yang memimpin upacara adat tersebut. Penyelenggaraan upacara ada di dua tempat, yakni di rumah dan sungai. Upacara dimulai pada pagi hari sekitar pukup 07.00 WIB hingga siang hari. Adapun perlengkapan upacara meliputi pakaian adat untuk dikenakan pada anak tersebut, nasi, beras kunir, dua buah kenong, dua buah goong dan terbang.

Prosesi upacara turun mandi dimulai pagi hari pukul 07.00, semua yang terlibat dalam upacara berkumpul bersama di rumah penyelenggara. Begitu pula penyimbang adat yang akan memimpin upacara sudah datang mempersiapkan diri untuk membacakan doa-doa. Usai persiapan dilakukan, penyimbang adat segera memimpin rombongan upacara keluar dari rumah penyelenggara upacara. Mereka mengarak anak menuju sungai. Rombongan tersebut berjalan diiringi bunyi-bunyian yang berasal dari tetabuhan terbang, kenong, dan goong. Kemeriahan sangat terasa sepanjang perjalanan arak-arakan menuju sungai yang akan menjadi tempat mandi dan bermain.

Sesampai di sunagi, mereka melaksanakan acara ritual. Pertama, menaburkan beras kuning yang dilakukan penyimbang adat dengan maksud untuk menghindari gangguan dari makhluk halus penghuni sungai (sebagai tolak bala). Kedua, melempar nasi ke sungai yang dilakukan nenek si anak dengan maksud memberi makanan pada makhluk halus tersebut. Ketika kedua acara tersebut berlangsung, penyimbang adat dan nenek tadi menyampaikan satu permintaan. Inti dari permintaan itu adalah agar anak tersebut dibebaskan dari berbagai gangguan di sungai dan mohon keselamatan.

B. Upacara Adat Busunat atau khitanan
Sunatan atau khitanan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukanseorang seorang laki-laki pemelik agama Islam. Pada masyarakat Nabung, anak yang disunat berusia antara 7–10 tahun. Dahulu yang mengkhitan adalah dukun sunat, tapi sekarang adalah mantri atau dokter umum. Khitanan pada masyarakat Nabung lazim disebut dengan busunat, upacara ini melibatkan baik keluarga, tetangga maupun handai taulan yang berasal dari luar desa. Pada pelaksanaannya, upacara nyunat cukup meriah karena ada acara arak-arakan yang bertujuan untuk memberi kegembiraan kepada anak yang akan dikhitan dan para tamu.

Pelaksanaam khitanan ini bisa 2 hari 1 malam, dengan dihadiri sanak saudara, para bujang (pemuda), sesepuh adat, dan warga masyarakat. Pada umumnya ada keluarganya yang memberi sumbangan 1 ekor kambing untuk hidangan kenduri. Kenduri dilakukan malam hari dan siang harinya diadakan arak-arakan keliling kampung dengan diiringi musik terbang dan tari-tarian. Esok paginya, dengan dipimpin oleh sesepuh adat (penyimbang) anak tersebut dibawa ke sungai untuk mandi. Sebelum mandi dibacakan mantera agar si anak tidak banyak mengeluarkan darah waktu dikhitan. Setelah itu rombongan kembali ke rumah dan anak dibaringkan pada tempat yang disediakan untuk disunat.

Beberapa hari jika sudah sembuh, anak yang disunat akan diarak melewati sepanjang jalan di kampung tersebut. Dia akan dinaikkan ke atas gerobak biasa atau gerobak yang dihias menyerupai burung garuda bagi mereka yang berasal dari keluarga mampu. Ikut kedalam rombongan arak-arakan tersebut adalah keluarga, kerabat, dan warga masyarakat khususnya anak-anak. Ikut serta juga penyimbang yang memberikan doa agar kelak menjadi anak yang saleh dan pintar. Tidak ketinggalan pula kelompok kesenian terbang yang turut memeriahkan upacara tersebut.

Sore hari setelah upacara khitanan, diadakan upacara pengumuman gelar pada si anak. Gelar yang akan diberikan cukup banyak, mulai dari gelar dari kelama (asal ibu), gelar dari masyarakat, dan gelar dari pihak orang tuanya sendiri. Biasanya gelar dari kelama memakai pangkal gelar kakeknya (ayah si ibu) seperti tuan sumbahan maka anak disapa tuan. Kalau kakek bergelar marga batin, maka si anak disapa marga oleh pihak kelamanya. Dalam pemberian gelar, peranan penyimbang sangat diperlukan yakni membacakan semacam sajak atau pantun sbb ;

1. Anadiaoun kinjuk bunyini canang; inilah suara canang

2. Canang si punguk ayu nglibo di dunia; canang indah turun di bumi

3. Sapa mengiya rindu sapa ngaliak hilak sapa ngahaning gering; siapa mendengar tertegun, siapa memperhatikan ingin.

4. Api nihan dongia, kati regahni tampah kati runtani taya, kakecatni ilat, dirani kabianji; apa yang menjadi sebab, adanya bakul, alat-alat, tikar dibentang pada hari ini.

5. saki nduajipun kayunan ni saibatin ngadu manuk prajurit bupincak sambil milak, bukuis sambil nangkis, ngapulaga sangkilok; saya diperintah menyabung ayam, dengan berpencak sambil mengelak, berkelit sambil mengkis, beradu satu babak.

6. Hangguman ni sai batin, anggok anggok ni tugok ita-ita ni sampai; gembiranya orang ini, maksudnya sampai, cita-cita terkabul.

7. Bulan buganti musim, pitu bulan anawat, ramji sampai; bulan berganti tahun yang pasti 7 bulan, kita sampai.

8. Kinjuk kayu ya ngambang, tanno ya ngambang muneh; jika kayu berbunga kini berbunga lagi.

9. Adat pusimbang-simbang, tanno ti simbang muneh; adat waris mewarisi sekarang diwarisi pula.

10. Wat pari watni huyam kena siarni rani; ada padi ada gagang, lepas karena sinar matahari.

11. Adat lain tanginjam, sangundo pakai anni; adat bukan pinjaman, memang sudah haknya.

12. Lagi nambi karua si buyung ani hulun, mulai jak kabianji mulai tiurau adokni; lagi kemarin dan kemarin dulu si buyung kata orang, mulai hari ini disapa gelarnya.

13. Mios dibahni kayu, mak basoh dibah awi, nutuk adok tikilu indoman adok jak minak nuari; sejuk di bawah kayu, tidak basah di bawah bulu, seperti gelarnya harapan kita peneduh gelar dari sanak saudara.

14. Minak muarini sedong, tihuri lain tikkaskintu mak, parek ratong, ana luhot tibekas; sanak saudaranya lumayan, terbelakang bukan terlepas, seandainya tidak datang semua, itulah pesan pada yang lain.

15. ngagetas darakatas mansa pariwat juga, sanak bebai sanak bakas, sawawahan juga; mengetam ladang atas, mendapat padi lumayan, anak perempuan dan anak laki-laki supaya saling memberi kasih.

16. Ibarat kambang melor, handak nihan kambangi, kintu cawa tilanjor, tabik jama kaunyinni; seperti bunga melati, putih warna bunganya, seandainya ada perkataan keliru, mohon maaf semuanya.

Demikianlah seorang penyimbang yang sedang melakukan tugasnya sebagai panglaku (tukang tetah) yang sedang berpantun untuk memberi gelar si anak. Pada upacara khitanan anak penyimbang ini biasanya ikut serta anak penyimbang lain atau anak warga biasa. Jadi yang dikhitan bisa saja lebih dari satu, sedangkan dana tidak dipungut sedikut pun oleh penyimbang. Hanya saja ada kesadaran bagi mereka yang ikut, biasanya memberi dau (uang) secara suka rela untuk membantu terselenggaranya upacara ini.

3.3.3 Pada Upacara Perkawinan
Pada masyarakat Nabung, perkawinan dipandang sebagai pranata yang bersifat sakral, karena menyangkut legitimasi hubungan sepasang manusia berlainan jenis di hadapan Tuhan. Selain itu, perkawinan juga melibatkan kerabat dari kedua belah pihak, oleh sebab itu perkawinan juga diatur dalam ketentuan adat setempat.

Dasar pembentuk sebuah perkawinan umumnya adalah ketertarikan seseorang terhadap lawan jenis, kemudian berkembang menjadi perasaan cinta. Sungguh menyenangkan jika sepasang insan saling jatuh cinta dapat melenggang mulus ke jenjang perkawinan. Kebahagiaan sepertinya sudah ada dipelupuk mata. Mereka tinggal bertunangan lalu menikah dan melaksanakan pesta pada waktu yang telah ditentukan.

Proses ideal seperti itu, pada kenyataannya tidak selalu terjadi. Adakalanya mereka tersandung kendala yang cukup fatal sehingga menghambat niat mereka untuk melangsungkan perkawinan. Jika hambatan tersebut berasal dari orang tua yang tidak merestui hubungan mereka, jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan adat sebambangan atau kawin lari. Sebaliknya ada juga orang tua yang mengatur sebuah perjodohan tanpa paksaan, yang dalam adat setempat disebut impun. Kedua adat tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :

Adat Sebambang
Perkawinan tidak hanya mengikat dua manusia berlainan jenis secara individu, melainkan juga melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Sebelum perkawinan terjadi, keterlibatan keluarga sudah mulai tampak. Salah satu diantaranya adalah dukungan orang tua terhadap hubungan cinta kasih anaknya dengan pasangannya masing-masing. Hubungan cinta yang direstui orang tua, paling tidak akan melicinkan jalan menuju jenjang pernikahan. Akan berbeda halnya dengan mereka yang menjalin hubungan cinta kasih tidak direstui dari orang tua. Tentu saja, ini akan menjadi batu sandungan untuk melangkah lebih jauh ke pelaminan. Meskipun demikian, di Negara Nabung masih terbuka celah bagi pasangan tersebut untuk mewujudkan harapan mereka dengan melakukan adat sebambangan atau kawin lari.

Pasangan yang sudah mantap ingin mengukuhkan hubungan mereka secara resmi, namun belum mendapat restu orang tua, akan segera meninggalkan rumah. Dalam hal ini, si gadis pergi dari rumah orang tuanya. Kepergiannya dari rumah karena dibawa lari oleh pasangannya sendiri . Bersamaan dengan. Itu, mereka juga meninggalkan surat, uang dan perhiasan. Hal tersebut berisi tentang berita kepergian gadis itu untuk tujuan yang telah disepakati pasangan tersebut. Uang dan perhiasan merupakan pemberian dari pihak laki-laki, yang besarnya bergantung pada kemampuannya. Ketiga barang tersebut cukup sebagai simbol bahwa mereka sedang melakukan adat sebambangan .

Ada beberapa tempat tujuan yang dapat dipilih oleh pasangan yang lari tersebut, di antaranya rumah keluarga laki-laki, sesepuh adat dari pihak laki-laki, rumah penyimbang, rumah penghulu atau P3N. Keberadaan tempat-tempat tersebut dianggap sah secara adat sebagai tempat pelarian. Masyarakat setempat pun paham, kalau ada pasangan yang lari ke tempat tadi itu pertanda hubungan mereka belum dapat restu orang tua. Mereka sedang berupaya menempuh jalan adat untuk mewujudkan harapannya.

Keluarga dari pihak laki-laki tidak tinggal diam mengetahui anaknya telah melarikan gadis atau kekasihnya. Setelah kejadian itu, mereka berembug untuk menindak lanjuti sikap anak laki-lakinya. Mereka segera bersiap-siap untuk melaksanakan adat nganta salah kepada keluarga gadis yang dibawa lari dan yang akan melaksanakan adat tersebut adalah penyimbang dari keluarga laki-laki. Penyimbang dari pihak laki-laki datang menemui penyimbang keluarga perempuan. Kedatangannya untuk menyampaikan berita bahwa anak gadis itu aman di lingkungan keluargarnya. Selain itu, penyimbang dari pihak laki-laki mengantarkan sejumlah barang terdiri atas keris, alat pinang, rokok, dan uang semampunya. Perlengkapan tersebut sebagai simbol bahwa anak gadis itu tidak hilang, melainkan telah dilarikan oleh anak laki-lakinya.

Penyimbang dari keluarga perempuan biasanya menerima adat nganta salah tersebut. Selanjutnya dia berkewajiban menyampaikan berita kepada keluarga besar gadis itu. Intinya, dia menjelaskan bahwa anak perempuan mereka tidak hilang melainkan telah diambil kekasihnya. Sebagai buktinya, penyimbang dari keluarga laki-laki datang melakukan adat nganta salah dan menyerahkan satu set perlengkapan untuk sahnya adat tersebut.

Setelah kedua keluarga tadi mengetahui keadaan anak-anaknya seperti itu,mereka bersiap-siap untuk mengadakan adat picaroan. Adat picaroan berupa acara pertemuan para penyimbang dari keluarga kedua belah pihak, dengan tujuan untuk menentukan dan menyepakati langkah mereka selanjutnya. Adat picaroan ini bisa berakhir dengan kesepakatan untuk bertunangan atau pernikahan.

Jika mereka memilih kesepakatan untuk bertunangan, penyimbang menjadi jaminan bagi masing-masing pihak keluarga yang diwakilinya. Penyimbang bertanggung jawab mengawasi anaknya masing-masing agar tidak melanggar apa yang sudah disepakati. Kalau sampai terjadi pelanggaran, dia siap menerima sanksi adat. Jika gadis yang ditunangkan tadi lari dengan laki-laki lain, dia akan mengembalikan seluruh pemberian dari keluarga laki-laki, minimal dua kali lipat jumlahnya.

Seandanya picaroan tadi berakhir dengan kesepakatan untuk menikah, penyimbang dari keluarga perempuan biasanya akan menerima sejumlah uang dari keluarga laki-laki. Keluarga perempuan akan menggunakan uang itu untuk membeli keperluan rumah tangga anaknya. Pada saat pernikahan nanti, barang-barang tersebut akan dipajang agar dapat diketahui oleh orang lain.

Adat Impun
Orang tua ada kalanya memiliki pilihan sendiri untuk pasangan hidup anaknya, atau mereka ingin menjodohkan anaknya. Dalam hal ini, tidak ada unsur paksaan agar anaknya mengikuti kehendak orang tua. Kalau anaknya tidak berkenan dengan pilihan orang tua, perjodohan itu tidak akan diteruskan. Sebaliknya jika ada kecocokan di antara keduanya, adat impun ini pun akan dilanjutkan. Impun sendiri menunjuk pada proses perjodohan yang dilakukan tanpa ada unsur paksaan di dalamnya.

Setelah orang tua dari kedua belah pihak merasa yakin bahwa perjodohan tersebut berhasil, mereka menghubungi penyimbangnya masing-masing. Penyimbang inilah yang nanti akan mewakili keluarga dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya. Pada waktu yang telah ditentukan bersama, dilakukan pertemuan antar-penyimbang dari kedua belah pihak. Dalam hal ini, penyimbang dari keluarga laki-laki datang untuk melamar pada penyimbang dari keluarga perempuan. Mereka datang sambil membawa keris, pinangan sirih, dodol, dan wajit.

Penyimbang dari keluarga perempuan menerima lamaran berikut barang bawaannya. Setelah itu, mereka biasanya berembug untuk menentukan waktu, hari, dan tanggal pernikahan dari pasangan yang dijodohkan tadi. Jika kesiapan untuk mengadakan pernikahan belum ada, prosesi yang berlangsung pada saat itu dianggap sebagai acara pertunangan. Secara moral, pertunangan tersebut mengikat keduanya sebelum sampai ke hari pernikahan kelak. Acara selanjutnya, makan bersama, termasuk makan dodol pemberian dari keluarga laki-laki. Hal ini merupakan simbol bahwa anak perempuan dari keluarga tersebut sudah dilamar.

Kesepakatan yang dicapai pada saat itu masih tetap berada di bawah jaminan para penyimbangnya. Mereka berkewajiban menjaga anaknya masing-masing agar tidak melangkahi atau melanggar perjanjian tersebut. Sanksi adat biasanya menyertai pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh penyimbang dari kedua belah pihak. Jika pelanggaran terjadi karena pihak perempuan meninggalkan pasangannya, sanksinya adalah mengembalikan pemberian dari pihak pria sebanyak minimal dua kali lipat. Sebaliknya, jika pelanggaran itu dilakukan oleh pihak laki-laki, dia harus membayar denda berupa uang atau kain adat. Kalau sanksi tidak dilaksanakan setelah terjadi pelanggaran, yang bersangkutan akan dikucilkan oleh lingkungan masyarakat adatnya dan dikeluarkan dari kelompok kekerabatannya atau marganya. Jika dikemudian hari muncul kesadaran untuk kembali lagi ke lingkungan kerabatnya, dia harus menembusnya dengan menylenggarakan acara menyembelih kerbau. Baru kemudian secara adat dia diterima kembali sebagai anggota komunitas kerabatnya.

Prosesi Perkawinan
Setelah melalui tahap lamaran atau tunangan, sampailah pada waktu, hari dan tanggal perkawinan yang telah disepakati keluarga dari kedua belah pihak. Pada saat itu, calon pengantin akan melangsungkan prosesi pernikahan mengikuti aturan agama dan adat setempat. Pada prosesi tersebut, mereka berdua akan melewati beberapa mata acara seperti, akad nikah dan pemberian gelar kepada pengantin pria.

Melangsungkan akad nikah di hadapan penghulu, penyimbang, dan para saksi, merupakan hal yang paling pokok pada prosesi perkawinan. Melalui acara itulah, calon pengantin disatukan dalam ikatan perkawinan. Artinya kebersamaan mereka dinilai sah dihadapan Tuhan dan hukum. Mereka dapat hidup berumah tangga dan melanjutkan keturunan. Setelah acara akad nikah, dilanjutkan acara menyuapi secara simbolis yang dilakukan orang tua pada anaknya untuk yang terakhir kalinya. Makanan yang digunakan pada acara itu adalah nasi, sayur hati, dan ayam.

Acara selanjutnya adalah pemberian gelar kepada pengantin pria. Untuk melaksanakan acara tersebut, pengantin dibawa ke rumah adat yang disebut rumah sesat. Keberangkatan mereka diiringi tari-tarian adat atau tari-tarian yang dilakukan oleh para orang tua. Di rumah sesat itulah, berlangsung upacara pemberian gelar kepada pengantin pria oleh penyimbang adat, misalnya dia diberi gelar pangiran.

Usai acara pemberian gelar, pangeran baru akan menari bersama dengan sejumlah pangiran lama yang berasal dari desa lain. Mereka akan menari di tempat yang disebut kandang laran. Tempat tersebut beralaskan kain putih dan di kelilingi kain putih , yang berhak menari di kandang laran hanya penyimbang adat dan para pangiran. Mereka menari sambil menginjak kain dasar putih. Tarian mereka diiringi tetabuhan kedanggung. Pada dasarnya, peragaan tarian tersebut untuk menyambut kedatangan seorang pangiran baru, sekaligus pemberitahuan kepada mereka yang hadir.

Ada satu lagi tarian yang ditampilkan ketika prosesi perkawinan berlangsung. Tarian itu bernama tari sesabayan atau tari sebesanan. Mereka yang terlibat menjadi penarinya adalah orang tua dan paman dari kedua mempelai. Format tarian tersebut berpasangan. Hal yang sama juga dilakukan oleh ayah dan paman dari pengantian tersebut, yakni berpasanagn. Hal yang sama juga dilakukan oleh ayah dan paman dari pengantin tersebut, yakni berpasangan. Pasangan ibu dan ayah dari pengantin, masing-masing disatukan dengan selembar kain putih yang dikalungkan ke leher keduanya. Tarian ini meruapakn simbol harapan agar sesama besan bisa bersatu, hidup rukun dan damai.

Pada hari prosesi perkawinan, berlangsung acara cua mangan atau makan bersama. Untuk keperluan acara tersebut, penyelenggara begawaian (pesta atau hajatan) menyembelih kerbau. Menu makanan dari olahan daging dan jeroan kerbau inilah yang disajikan kepada tamu.

Rangkaian prosesi perkawinan yang meriah seperti itu biasanya disebut begawaian atau pesta, dengan biaya yang relatif besar. Oleh karena itu warga masyarakat yang kurang mampu tentu saja sulit menyelenggarkan begawaian selengkap itu. Jika hal demikian sampai terjadi, penyimbang akan menerangkan tentang ketidakmampuan keluarga pengantin melaksanakan prosesi perkawinan secara lengkap. Sebagai gantinya, diserahkan uang adat sedikitnya Rp. 120.000,00. Dengan cara tersebut, perkawinan tetap dinilai sah secara adat dan nama gelar bisa diberikan.

Demikanlah peranan penyimbang dalam prosesi kelahiran dan perkawinan pada masyarakat Negara Nabung yang masih cukup menonjol, meskipun jika dibandingkan dengan masa lalu peranan penyimbang tersebut berkurang. Hal yang menarik dari hasil penelitian ini adalah di bidang adat peranan penyimbang berkurang, tapi dalam pemerintahan peranan penyimbang masih cukup kuat. Penyimbang sangat efektif dipakai sebagai mediator pemerintah untuk menyampaikan program-program pembangunan pada masyarakat seperti KB, pembangunan masjid, pendidikan, dan bahkan dalam bidang politik (partai). Tampaknya peranan penyimbang adat masih sangat diperlukan oleh masyarakat maupun pemerintah.

Penutup

4.1 Kesimpulan

Menjadi hal yang lumrah di setiap suku bangsa di mana saja, bahwa dengan semakin berkembangnya masyarakat seiring dengan kemajuan zaman, tidak dapat dipungkiri lagi kehidupan masyarakat tradisional juga akan berubah. Nilai-nilai tradisi yang semula masih dipegang teguh semakin lama semakin memudar, dalam arti bahwa peranan adat semakin lama semakin berkurang dalam kehidupan masyarakat.

Meskipun demikian bukan berarti bahwa peranan adat hilang sama sekali, peranan tokoh adat atau penyimbang di daerah Sukadana ternyata masih dirasakan oleh masyarakat setempat. Seperti yang telah terlihat dalam hasil penelitian ini, misalnya saja dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari maupun dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Peranan penyimbang dewasa ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan-keperluan pembangunan, keperluan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga sudah sepantasnya apabila semua pihak ikut memperhatikan dan memperdulikan keberadaan para penyimbang ini.

4.2 Saran

Perlu adanya upaya baik dari pihak pemerintah maupun semua pihak untuk lebih perduli dalam memberdayakan peranan para penyimbang ini. Salah satunya dengan selalu mengikutsertakan para penyimbang dalam berbagai aktivitas, baik dalam hal pemerintahan maupun dalam kegiatan sosial dan budaya.

Pemberdayaan para penyimbang dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan yang dapat memberikan mereka peranan, sehingga mereka merasa masih dibutuhkan memiliki peranan dalam kehidupan masyarakatnya. Seperti mengikutsertakan dalam program-program pemerintah sebagai penyuluh, sebagai penuntun apabila ada hal-hal baru yang menjadi program pemerintah. Memberdayakan mereka dalam kehidupan adat, peranan adat tetap dijaga dalam mengontrol kehidupan masyarakat.

Daftar pustaka
Syani, Abdul. Sosiologi, Skematika Teori dan Terapan. PT. Bumi Aksara.
Jakarta. 1994.

Syani, Abdul. Kebudayaan Daerah Setempat Sangat berarti Bagi
Pembentukan Jatidiri Bangsa. Makalah, disampaikan dalam
forum Penyuluhan Kebudayaan Daerah Lampung dalam
rangka Pembinaan dan Pengembangan Kebudayan Daerah
Lampung, di Balai Penataran Guru. Bandar Lampung. 1996.

Syani, Abdul. Peranan Pemimpin Formal dan Nonformal bagi
Pengembangan Kebudayaan Nasional. Makalah, Penyuluhan
Budaya, di Balai Penataran Guru. Bandar Lampung. 1997.

Syani, Abdul. Kontribusi Pelestarian Nilai-nilai Budaya Tradisional dalam
Pembentukan Jatidiri Generasi Muda. Makalah, Penyuluhan
Permuseuman, di Museum Negeri Ruwa Jurai. Bandar
Lampung. 1998.

Sanusi, A. Effendi. Sastra Lisan LampungDialek Abung. Gunung Pesagi.
Bandar Lampung. 1994.

Safei, Ahmad. Lampung Sang Bumi Ruwa Jurai (Tulisan tentang asal-usul
Suku Lampung dan adat istiadatnya). Kotabumi. Propinsi
Lampung. 1972.

Djausal, Anshori. Reorientasi Budaya dalam Pembangunan (naskah orasi
Kebudayaan Dewan Kesenian Lampung, di Taman Budaya
Lampung. Bandar Lampung. 1995.

Hadikusuma, Hilman, dkk. Adat Istiadat Daerah Lampung. Bagian Proyek
Pengkajian dan Pembinaan Nilai-nilai Budaya Daerah

Lampung. Bandar Lampung. 1996.

Udin, Nazaruddin, dkk. Sastra Lisan Lampung Dialek Pubiyan. Pusat Pembinaan dan

Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Jakarta. 1998.

Mayong, P. (penyunting). Geografi Budaya Daerah Lampung. Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai
Tradisional, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan
Daerah. Bandar Lampung. 1978.

Puspawidjaja, Rizani. Upacara Perkawinan Masyarakat Adat Lampung.
Bandar Lampung. 1978.

Anwar, Syaiful. Naskah Seni Tari Lampung Pesisir Daerah Lampung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Pusat
Pengembangan Kebudayaan Lampung. Bandar Lampung. 1979.

Daftar Informan

1) Sanusi bergelar Sutan Pesirah Mego

2) Saleh bergelar Pengiran Wakak Mego.

3) Zairi bergelar Pengiran Rajo Lamo

4) Zayadi bergelar Sutan Bandar.

5) H. Burhanudin bergelar Sutan Halifah.

6) Ayub bergelar Pengiran Pokok.

7) Sarpuli bergelar Sutan Tanggam.

8) Sarbini bergelar Bumi Trus.



Kecamatan Sukadana terdiri dari 10 kelurahan dan 16 desa:

1) Sukadana

2) Surabaya Udik

3) Rantau Jaya Udik

4) Bumi Nabung Udik

5) Pakuan Haji

6) Mataram Marga

7) Negara Nabung

8) Terbangi Marga

9) Rajabasa

10) Batanghari

Lampiran:
Ringget Lampung, Reringget Lappung Ngeracako Wayak dan Pepatah Lampung.
Lapan (Panggeh) Abung Siwo Migo

Unyai
Ngemulan batin sebuai Unyai
Margo Tigo Tanjar semapu
Akkun begawei nguppulkeen seumbai
Serbo cukup tando no liyu

Unyi
Segalang batin sangun kak makai
Teladan jak ho barang semapu
Akkun begaei ngupulkeen sumbai
Mak ngemik nying ngeni tando no liyu

Subing
Cemecek batin layen wat appai
Liwakno ho sangun kak mapu akkun
Begaei nguppulkeen sumai
Selek tigo tando no liyu

Nuban
Ratu ibu begegai
Kunang jari sepuluh
Najin sikam jo sebai
Dijo dinnai mak bemusuh

Selagai
Kemas sako ngeberang
Lam abung siwo migo
Batten lagi rasuan
Yo sayan meno sibo

Buay Kunang
Buay kunang nyahajo
Jak aji pemanggilan
Di dalem pengawo siwo
Bumi meno pesayan

Beliyuk
Mekudo batin kecacah awas
Bidang ruang semapu tunggu
Akkun begawei lagi digilas
Pak likur dakwo tando no liyu

Nyerupo
Gajah ighai sekampung
Nyerupung sapu jagad
Nyeberang sambil nginum
Mak netang kiri kanan

Anak Tuha
Anak aji sai meno
Turun jak telikiang
Sijo sai temen yo
Ngadik ken siwo ruang

Buyut
Ghayo nerikah basso no tulin
Sijo kappung sekehendak ati
Najin ubah mak pigho batin
Ketaro rajo nitei

Surobayo
Teladan buay unyi
Chayo ngemulan sako
Mak ngemmik anying ngeni
Mulo jejamo makko

Terbanggi
Cemecek batin layen wat appai
Liwakno ho sangun kak mapu
Akkun beagei nguppulken
Selek tigo tando no liyu

Kurek Way Kanan
Buay pengiran pemuka ratu
Buay pengiran pemuka udik
Buay pengiran pemuka ilir
Buay bura sakti
Buay pemuka bangsa raja
Buay semangguk
Buay bara datu

Panggeh No
Semangguk bara datu
Bura sakti wat disan
Bahuga cawa ghadu
Pemukao ramiki sayan

Migopak
Buay bulan
Buay tegamenan
Buay suay umpu
Buay aji

Adek No
Mas manik gedung cino
Ghayo meijing dilappit
Yo ngebbek yo ngebuko
Yo ngetcei batang arei

Pubian Telu Suku
Buay nyerakat
Buay tambo pupus
Buay bukkuk jadei
Buay perjo
Buay muat

Adek No
Cenang ghenggal ghebah
Tumbuh sejajar bumi
Dunggak makwat sai dibah
Ukuran sang biji
Sijo yakin pubian
Minak petako lamo
Yo sangun meno sayan
Mulo yo ngku tuho

Bungan Mayang
Buay ider gajah
Buay silam bassyi
Buay perjo
Buay rayap
Buay liwa
Buay semangkuk betimbang

Panggeh No
Kiwat haga sai nyuba
Selujur batang hari
Kibuhong dapok tanya
Dapati pak muaghi

Assalamu’alaikum
Terimo kasih
Jamo metei sai hadir dijjo
Lamun wat cawo lebih
Maafkan sikam sunyen segalo

Lampung Timur tano kak canggih
Gham rato pandai dio
Saingan jamo Gunung Sugih
Lampung Tengah sino gelagh no

Sikam rakyat sai sedih
Cuman tawit bedu’o
Bupatei kak wayah risih
Meghettek gattei si Umar Sono

Prioede Beliau sijo lagi tangih
Sikam jo lagei Suko
Kattau kak gattei baghih
Iduh-iduh ken caro

Iduh ken pai sai baghih
Bangunan kak rato makko
Kendaraan tinggal pilih
Kedo jugo sai suko

Sikam nuppang ngulih
Metelakil sikam jo
Rumah sakit kak canggih
Kapan lagei peresmian no

Tanggeh Hi Burhan jamo sikam berubbei
Guaiken kattur piteran
Lappung Timur kak jadei
Sikam nyawo ken sukkan
Sanak lagei berubbei
Rt jugo mak bepakkat
Jaweh ken ago pejabat tinggi
Tanggeh sikam sai rakyat
Jamo bapak Bupatei
Lappung Timur na’en kak lepas
Dinnei ka tteu mak jadei
Betappang wawai niat
Dang gegeh megung talei
Kidapek kelattuk samang
Mangei gegak lagei
Sikam rakyat kak senang
Sembahyang tahajut bebidang bengei
Gubernur sai Umar Sono
Kak gelik untuk periode sekaleh
Wat munih Anggota Dewan
Unjak ken lagei kepalak instansei
Sai wat di Lappung Timur
Tigeh periode depan
Nayah sai cakep calon Bupatei
Sikam rakyat ngedukung
Asal wat peghittek tadai
Sikam tetep nutulei
Cawo kak jadei jughak
Sial bagian direi
Beggadeu lagei kelas pak
Mulo kesak betanei
Sai bangik golongan pak
Unjak ken pejabat tinggei
Mubil pribadei no ngagak
Pakai no wara wirei
Pegawai honor sai kesak
Nayah kak sebik lem atei
Kak pepigho kalei ngadep bapak
Dang munnei pai akkat lagei

Bangunan munih layen gheh
Nayah luar biaso
Mak makko pilih-pilih
Sunyen kattur kak makko

Wawei temen per kasih
Pak camat Sukodano
Adeg keturunan jo milik
Pengiran raden Imbo

Ketua Diwan no munih
Haji Ismail sang jayo
Jino no Suttan Penutup
Tano Minak Berajo Agung

Dul Karim sh sino wakil ketua
Denio kak wawai susun
Di kutak di desa

M. Yusup pegawai pensiun
Anjak golongan karyo
Partai sino gagah pagun
Najin Akbar Tanjung kak tuho

Adat Lappung temen mak payah
Lamun perwatin pandai
Ngrecapko lamun salah
Di lalangi dau satag pak likur tuho

Nayah tekacah senkkan buah
Si Batang arei mak tukus lagei
Kak pam Bung Ambung mindem
Ditulung
Ketiko tano rubah gegiggo

Penutup kalimah Alhamdulillah
Sikam permisi jamo sai neggei
Kiro wat umung tegei tepicung
Ngalini puro di sanak tuho

Sumber: http://wisatadanbudaya.blogspot.com
Readmore

Berkurangnya Peranan Penyeimbang Pada Masyarakat Tradisional Lampung

Oleh : Drs. T. Dibyo Harsono, M.Hum

Pendahuluan
Bagi masyarakat adat yang masih kuat menganut hukum adat daerah setempat, segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan adapt tidak boleh diselesaikan atas kemauan sendiri, melainkan harus dengan cara musyawarah melalui institusi tradisional setempat, dan dari musyawarah itu akan diperoleh keputusan bersama.

Pada setiap kegiatan kemasyarakatan selalu didasarkan pada norma-norma sosial yang bersangkut paut dengan tatacara pergaulan menurut tradisi daerah yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan yang berhubungan dengan usaha tertentu yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial dan keluarga, tidak terlepas dari keterlibatan nilai-nilai budaya tradisional yang berlaku.

Pada masyarakat Lampung, institusi tradisional dipimpin oleh tokoh adat yang berhak menyandang gelar adat. Gelar-gelar adat tersebut menunjukkan hirarki kedudukan dan pembagian peranannya dalam struktur keadatannya seperti Pengiran, Dalom, Keriya, Temunggu, Radin, Batin, Minak dan raja. Pengiran berstatus sebagai penyimbang (pemimpin) dat tertinggi dalam struktur institusi adat yang membawahai para penyimbang adat lainnya yang ada dalam lingkungan kelompokmasyarakat adat didesa atau pada lingkungan kebuwaian (suatu keturunan darah). Peranannya adalah memimpin segala acara, urusan dan masalah adat serta kegiatan kemasyarakat yang dbantu oleh penyimbang-penyimbang adat lainnya.

Menurut Hilman Hadikesuma (1989), bahwa penyimbang adat adalah anak laki laki tertua dari keturunan tertua yang sebagai waris pengganti ayahnya dan berkedudukan menggantikan tanggung jawab bapak sebagai kepala keluarga atau kerabat. Gejala demikian berfungsi positif oleh karena dengan adanya penyimbang ada tempat pemusatan berkumpulnya kerabat yang berasal dari satu pertalian darah (buwai), dan satu pertalian adat.

Namun dalam prakteknya tidak sedikit kenyataan yang menunjukkan bahwa implikasi institusi tradisional masyarakat Lampung dalam pelaksaan sudah banyak mangalami perubahan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya berbagai kontak kebudayaan dengan suku bangsa lain yang ada didaerah Lampung. Sehingga ada kecenderungan semakin memudarnya masyarakat tradisional didaerah Lampung.

Kerangka teori
Secara umum institusi adat masyarakat Lampung yang mengacu pada hukum adat dari Kuntara raja Niti (1975), dimana didalam prakteknya masih menjadi pedoman dan berlaku dalam setiap tatakrama pergaulan, berbagai aktivitas ekonomi dan jamianan stabilitas kaemanan masyarakat. Dalam hukum adat ini seorang penyimbang adat merupakan sosok impian yang harus memiliki kepandaian dan mampu menyelesaikan dan memtukskan setiap perkara secara adl dan bijaksana.

Penyimbang adat mempunyai peranan penting dalam menentukan tata cara dan haluan yang sebaiknya ditempuh menurut ketentuan adat yang berlaku dalam setiap perilaku dalam usaha peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi keluarga. Pentingnya peranan penyimbang adat dalam institusi masyarakat adat lampung antara lain adalah untuk menyelenggarakan musyawarah dalam setiap langkah awal pelaksanaan kegiatan dalam usaha pemenuhan berbagai kebutuhan keluarga dan kemasyarakatan.

Pada praktek pergaulan dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat lampung pada umumnya, aspek status dan peranan senantiasa dipertahankan dengan berpedoman pada adat istiadat yang khas. Ada berapa elemn budaya yang khas bagi masyarakat Lampung yang turut memperkokoh dan membimbing kearah jalan terhormat, kebenaran, dan kebaikan, sebagaimana tertuang dalam prinsip pi’il pesenggiri merupakan elemen institusi budaya yang mengandung nilai positif, karena didalamnya mengandung keuamaan kedudukan terhormat dalam kehidupan bemasyarakat. Masyarakat lampung dalam berbagai aktivitas kehidupannya selalu berpedoman pada standar perilaku agar kehormatannya tetap dapat dipertahankan. Ini berarti masyarakat Lampung mempunyai sumber daya yang besar untuk berbuat jujur, patuh terhada hukum yang berlaku, dapat berkerjaama dengan pihak manapun.

Harga diri juga memegang peranan penting dalam lapangan pekerjaan. Tiap orang yang mempunyai pekerjaan ingin mendapatkan suatu penghargaan atas pekerjaannya. Melukai perasaan harga diri in mungkin dapat mngekibatkan rasa rendah dalam masyarakat, tidak hanya merugikan orang yang bersangkutan, melainkan juga seluruh masyarakat.

Sosok individu dalam pergaulannya ditengah-tengah masyarakat harus mampu memerankan kedudukannya, berbuat ramah dan terbuka terhadap kawan atau orang lain, dapat bergaul dan berbaur ditengah-tengah masyarakat, serta dapat mewujudkan kebersamaan dalam kegiatan gotong royong. Menurut Koentjaraningrat (1984), bahwa suatu sifat yang positif dalam mentalitas kita adalah konsep yang merupakan salah satu unsur dalam nilai gotong royong. Gotong oyong merupakan cerminan bahwa manusia itutidak bisa hidup sendiri didunia ini, tetap dikellingi oleh sistem sosial dan komunitas yang saling terikat. Namun seiring dengan pekembnagan zaman , nilai-nilai tersebut juga mengalami perubahan, seperti kegiatan yang bersifat gotong royong semakin berkurang digantikan dengan kegiatan yang lebih mengedepankan nilai nilai ekonomis.

Budhy Prasadja (1980), mengatakan bahwa rencana pembangunan antara lain bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari belenggu keterlatarbelakangan, kemiskinan, dan kepicikan berfikir tradisional. Itulah sebabnya maka faktor manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam proses pembangunan. Potensi manusia merupakan modal dasar yang perlu digali karena dengan begitu berarti mempermudah kita dalam menggerakkan pembangunan, yakni dengan melibatkan secara total sumber daya manusia. Begitu pula peranan tokoh tokoh atau pimpinan adat sangat berperanan dalam bermasyarakat, namun nampaknya peranan mereka semakin lama juga semakin berkuran.

Tujuan
Masyarakat tradisional lampung mewarisi sifat an perilaku serta pandangan hidup yang disebut Pi’il Pesenggiri yang berunsurkan pesenggiri, bejuluk baedek, nemui nyimah, nengah nayappur, dan Sakai sambayan. Apakah pandangan hidup tersebut pada saat ini masih dipegang teguh sebagai pegangan hidup dikalangan kerabat Penyimbang dilingkungan masyarakat beradat pepadun, serta untuk mengetahui bagaimana peranan penyimbang adat sekarang ini.

Ruang Lingkup
Batasan materi pada penelitian ini adalah perihal yang berkaitan dengan peranan penyimbang adat pada masyarakat tradisional didaerah Lampung.bagaimana peranan mereka saat ini, apakah para penyimbang adat tersebut masih banyak berperanan dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat, apakah peranan mereka semakin berkurang dan semaki memudar, atau malahan sudah tidak banyak berperanan dalam kehidupan di masyarakat. Sedangkan batasan wilayah penelitian kali ini adalah difokuskan didaerah Negara nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Sukadana, Propinsi Lampung. Karena didaerah ini masyarakatnya masih belum tercampur dengan para pendatang, meskipun lokasi perkampungngan para pendatang jaraknya relatif dekat.

Metode Penelitian
Penelitian ini lebih bersifat kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan dan lapangan melaluio wawancara mendalami (depthinterview), dan pengamatan (observasi). Wawancara mendalam dilakukan terhadap para informan yang dianggap mengetahui permaalahan, seperti tokoh masyarakat, ulama, tokoh adat, pemimpin formal maupun nonformal. Khususnya informan yang dianggap mengetahui kebudayaan masyarakat setempat, khususnya yang berkaitan dengan peranan penyimbang adat dalam masyarakat). Sebagai pelengkap data, dilakukan juga studi kepustakaan (library research), yaki mencari buku buku acuan atau literatur yang berkaitan dengan tema penelitian.

Gambaran Umum Daerah Penelitian
Lokasi dan Lingkungan Alam

Semenjak kemerdekaan negara Republik Indonesia, karesidenan Lampung terdiri dari tiga kabupaten yakni Kabupaten Lampung Utara dengan ibukota di Kotabumi, Kabupaten Lampung Tengah dengan ibukota di Sukadana, namun semenjak tahun 1949 dipindahkan ke Metro sampai sekarang ini, Kabupaten Lampung Selatan dengan ibukota di Tanjungkarang, semenjak tahun 1982 dipindahkan ke Kalianda. Kotapraja Tanjungkarang – Telukbetung baru berdiri semenjak tahun 1952, yang saat ini berganti dengan Kotamadya Bandar Lampung yakni Tanjungkarang – Telukbetung ditambah 50% Kecamatan Kedaton dan 70% Kecamatan Panjang yang sebelum tahun 1982 merupakan daerah/wilayah Lampung Selatan. Semula pemerintah marga yang ada berjumlah 84 marga di Lampung, ingin dihapuskan dan diganti dengan pemerintahan negeri yakni yang terdiri dari beberapa marga. Daerah negeri ini semula dipersiapkan untuk pemerintahan daerah tingkat III. Perjalanan pemerintahan negeri ini membawa akibat positif maupun negatif, karena daerahnya ternyata berada di beberapa kecamatan atau terdiri dari dua atau tiga kecamatan. Sehingga menimbulkan persaingan wibawa atau pengaruh antara Kepala Negeri dan Asisten Wedana (camat), siapa yang lebih aktif dan berwibawa maka ia akan lebih menonjol, dan lebih berpengaruh. Pada umumnya Kantor-kantor Kepala Negeri mempunyai gedung yang besar dan bertingkat, meskipun merupakan bangunan semi permanen, ada Dewan Negeri yakni semacam atau setingkat dengan DPRD Tingkat III. Pada akhirnya tahun 1970 kenegerian dihapuskan, segala inventaris dan staf digabungkan pada Kantor Kecamatan yang terdekat, Dewan Negeri dengan sendirinya juga ikut dibubarkan. Satu hal yang agak ironis sampai saat ini adalah kedudukan Kepala Kampung dan Kepala Desa, pada kampung penduduk asli disebut Kepala Kampung/Kepala/Perantin/Kriyo atau ada juga yang menyebutnya Jarok (daerah Kalianda dan sekitarnya). Kepala Kampung tidak memiliki perangkat pemerintahan seperti kantor, sekretaris, dan pembantu lainnya. Ia bekerja sendiri, mulai dari membuat amplop, mengantar surat, rapat dinas di kecamatan maupun kabupaten. Kedudukan kepala kampung sejajar dengan kepala desa, wilayahnya biasanya kecil, bahkan ada yang hanya berjumlah 40 kepala keluarga (KK). Untuk menduduki dan memenangkan jabatan kepala kampung, diadakan pemilihan, namun pada hakekatnya adalah atas perintah serta tunjukan/pilihan/persetujuan kepala adat. Sebab untuk menduduki jabatan ini jarang yang mau atau berkeinginan untuk itu, sehingga harus ditunjuk atau diberi mandat oleh kepala adat. Untuk kepala desa yang ada umumnya di daerah-daerah yang terdiri dari masyarakat Lampung asal Pulau Jawa, mereka mempunyai kantor dan perangkat desa secara utuh seperti halnya desa-desa di Pulau Jawa. Memiliki wilayah yang cukup luas, bahkan bisa terdiri dari beberapa kampung pedukuhan. Mereka mempunyai tanah bengkok dan dana khusus dari warga desa yang disebut janggolan. Inilah yang sering menjadi motivasi mengapa orang enggan menjadi kepala kampung di daerah-daerah yang didiami oleh masyarakat Lampung asal Sumatera Selatan dan masyarakat Lampung asli/setempat, karena mereka tidak mempunyai dana khusus untuk administrasi, transportasi bahkan fasilitas untuk menerima dan melayani tamu. Pelayanan kedinasan sangat banyak sehingga mereka tidak sempat membuka sawah dan ladang serta membenahi kebunnya. Secara berangsur-angsur kepala kampung ini diberikan bantuan oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat II untuk beaya administrasi, sedangkan subsidi desa banyak menimbulkan adanya swadaya masyarakat, sehingga hasilnya cukup menggembirakan.

Kabupaten Lampung Timur membentang pada posisi 105º15¹ BT sampai dengan 106º20¹ BT dan 4º37¹ LS sampai dengan 5º37¹ LS. Kabupaten Lampung Timur memiliki luas wilayah kuranglebih 5.325,03 km² atau sekitar 15% dari total wilayah Propinsi Lampung (total wilayah Lampung sebesar 35.376 km²). Wilayah Kabupaten Lampung Timur sebelumnya merupakan wilayah Pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Sukadana. Ibukota Kabupaten Lampung Timur berkedudukan di Sukadana.

Kabupaten Lampung Timur secara topografis dapat dibagi menjadi lima daerah: pertama, daerah berbukit sampai bergunung, terdapat di Kecamatan Jabung, Sukadana, Sekampung Udik, dan Labuhan Maringgai. Kedua, daerah berombak sampai bergelombang yang dicirikan oleh bukit-bukit sempit, dengan kemiringan antara 8% hingga 15%, dan ketinggian antara 50 meter sampai dengan 200 meter di atas permukaan laut (dpl). Ketiga, daerah dataran alluvial, mencakup kawasan yang cukup luas meliputi kawasan pantai pada bagian timur Kabupaten Lampung Timur dan daerah-daerah pada sepanjang sungai di bagian hilir dari Way Seputih dan Way Pengubuan. Ketinggian kawasan ini berkisar antara 25 sampai dengan 75 meter di atas permukaan laut (dpl) dengan kemiringan 0% sampai dengan 3%. Keempat, daerah rawa pasang surut di sepanjang pantai timur dengan ketinggian 0,5 meter sampai dengan 1 meter di atas permukaan laut (dpl). Kelima, daerah aliran sungai di sepanjang sungai Seputih, sungai Sekampung, dan Way Jepara. Alam hewan (fauna) di daerah Lampung masih ditemui binatang buas seperti gajah, badak, harimau, ular, terutama terdapat di daerah-daerah yang masih banyak hutannya (daerah Bukit Barisan), sedangkan di dataran rendah jenis-jenis hewan tersebut sudah banyak berkurang. Sebagian besar binatang-binatang buas tersebut terdapat di daerah Lampung Utara, di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan binatang-binatang tersebut sudah tidak ada lagi, yang ada ialah jenis kera, lutung, babi, rusa, kijang. Sementara itu alam tumbuh-tumbuhan (flora) yang paling lengkap juga terdapat di daerah Lampung Utara seperti jenis kayu bungur, mengerawan, tembesu, manteru, merbau, dan jati yang sampai sekarang masih dikelola serta dibudidayakan.

Iklim di daerah Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam kategori iklim B (menurut Smith dan Ferguson), yang dicirikan dengan adanya bulan basah selama 6 bulan yakni pada bulan Desember sampai dengan bulan Juni, dengan temperature rata-rata 24ºC sampai dengan 34ºC. Curah hujan merata di semua wilayah, curah hujan tahunan sebesar 2000 sampai dengan 2500 mm. jenis tanah yang ada di daerah Kabupaten Lampung Timur umumnya didominasi oleh jenis tanah podsolik merah kuning, podsolik kekuning-kuningan, latosol coklat kemerahan, latosol merah, hidromorf kelabu, alluvial hidromorf, regosol coklat kekuningan, latosol merah kekuningan, alluvial coklat kelabu, dan latosol merah.

Sukadana terletak 25 meter di atas permukaan laut (dpl), dengan luas wilayah 5.325,03 km². Sedangkan luas wilayah Kecamatan Sukadana 75.675,50 hektar atau 14,21% dari luas keseluruhan Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu terdapat beberapa gunung yang ada di wilayah ini antara lain: Gunung Tiga dengan ketinggian 147 meter terletak di Kecamatan Bumi Agung, Gunung Kemuning dengan ketinggian 170 meter terletak di Kecamatan Jabung, Bukit Salupa dengan ketinggian 100 meter terletak di Kecamatan Marga Tiga, Gunung Mirah dengan ketinggian 250 meter terletak di Kecamatan Marga Tiga, Gunung Tamiang dengan ketinggian 160 meter terletak di Kecamatan Sukadana, Gunung Pawiki dengan ketinggian 231 meter terletak di Kecamatan Marga Tiga. Pulau-pulau yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur antara lain: Pulau Segama Besar terletak diantara 05º10´01".8 LS dan 106º06´21".0 BT, Pulau Segama Kecil terletak diantara 05º11´00".7 LS dan 106º06´31".9 BT, Pulau Basa terletak diantara 05º12´01".8 LS dan 106º12´54".5 BT, Pulau Gosong Serdang terletak diantara 05º07´23".7 LS dan 106º15´27".9 BT, Pulau Gosong Layang-layang terletak diantara 05º20´21".7 LS dan 106º07´36".9 BT, dan Pulau Karang Pematang 05º23´55".8 LS dan 106º16´30".5 BT. Adapun sungai-sungai yang ada antara lain: Way Ngisen (panjang 7,43 km), Way Capang (panjang 6,85 km), Way Carup (panjang 8,61 km), Way Nibung (panjang 5,70 km), Way Buyut (panjang 8,33 km), Way Sipin (panjang 7,64 km), Way Nakau (panjang 8,25 km), Way Hui (panjang 3,75 km), Way Kandis Besar (panjang 4,33 km), Way Ulan (panjang 5,30 km), Way Bakung (panjang 4,86 km), Way Rupuyuh (panjang 2,35 km), Way Samping (panjang 2,52 km), Way Kenali (panjang 8,35 km), Way Rilau (panjang 3,31 km), Way Sulan (panjang 7,81 km), Way Blincung (panjang 22,52 km), Way Rantau Panjang (panjang 14,93 km), Way Rasau (panjang 10,20 km), Way Kambas (panjang 8,56 km), dan lain-lain.

Orang Lampung menyebut kampung sebagai tiyuh, anek, atau pekon. Sebelum tahun 1952 beberapa kampung tergabung menjadi satu marga yang berada di bawah kecamatan, atau di zaman sebelum perang dunia kedua disebut dengan istilah onderdistrik yang dikepalai oleh Asisten Demang (camat). Saat ini demang atau wedana sudah bukan merupakan kepala distrik atau kawedanan. Setelah tahun 1952 satu marga atau beberapa marga digabung menjadi negeri dibawah seorang kepala negeri, yang sekarang sudah tidak aktif lagi. Pemerintah desa sekarang, baik di lingkungan penduduk asli maupun penduduk transmigran (pendatang), terdiri dari kampung-kampung dengan dikepalai oleh seorang kepala kampung (lurah/kepala desa). Pejabat di tingkat desa tersebut berada di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat, yang merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten yang dikepalai oleh seorang bupati (selaku Kepala Daerah Tingkat II). Kampung-kampung penduduk asli (tiyuh) pada dasarnya belum berubah, masih menurut polanya yang lama yakni satu kampung dibagi dalam beberapa bagian yang disebut bilik, tempat kediaman suku yaitu tempat kediaman bagian klen yang disebut buway atau juga kadang-kadang gabungan buway seperti terdapat pada tiyuh-tiyuh masyarakat adat Pubiyan. Di setiap bilik terdapat rumah besar yang disebut nuwou balak atau nuwou menyanak atau rumah besar, rumah kerabat. Kemudian ada lagi beberapa rumah keluarga lainnya yang menurut adat masih merupakan dalam satu hubungan rumah besar tadi. Maka dalam perkembangannya di dalam satu tiyuh akan terdapat rumah kerabat yang tertua tadi. Kadang-kadang terjadi nowou menyanak dari bagian klen yang lain datang kemudian masuk menjadi warga kampung dengan jalan mewari (diangkat sebagai saudara) pada kerabat tertua pendiri kampung. Baik kerabat yang berasal dari nowou menyanak semula maupun yang datang belakangan, mengakui bahwa kepala kerabat yang tertua itu adalah pemimpin mereka. Oleh sebab itu kepala kerabat semula yang tadinya adalah penyimbang suku tertua menjadi penyimbang bumi atau sebagai penyimbang marga. Untuk mengatur jalannya pemerintahan kampung maka penyimbang bumi membentuk dewan kampung, yang merupakan suatu kerapatan adat dimana anggota-anggotanya terdiri dari para penyimbang-penyimbang suku (bilik) masing-masing. Kerapatan adat dipimpin oleh penyimbang bumi (penyimbang tiyuh) sebagai orang pertama diantara yang sama. Penyimbang bumi dapat bertindak mewakili kampung terhadap dunia luar (masyarakat luar), namum kedalam tidak berwenang mengatur kerabat suku lainnya, kecuali sukunya sendiri, suku-suku lain dipimpin sendiri oleh masing-masing kepala sukunya. Sebelum tahun 1928 pemerintah Belanda menganggap para penyimbang bumi sebagai kepala kampung, setelah tahun 1928 dengan dibentuknya pemerintahan marga teritorial, maka kepala kampung diangkat atas dasar calon yang didukung oleh kepala-kepala kerabat (penyimbang) di dalam tiyuh yang bersangkutan dengan memperhatikan keturunan kepenyimbangannya serta kecakapan dan kemampuannya untuk menjadi kepala kampung. Beberapa kampung yang merupakan kesatuan berasal dari satu marga asal (buway asal) digabungkan menjadi satu ke dalam suatu ikatan marga yang dikepalai oleh kepala marga yang diangkat Belanda berdasarkan calon-calon yang diajukan oleh penyimbang dari keturunan marga yang bersangkutan. Demikianlah semenjak tahun 1928 yang dinamakan sebagai marga adalah kesatuan dari beberapa kampung, dan satu kampung meliputi tempat kediaman kecil di daerah pertanian sekitarnya yang disebut dengan umbul. Suatu umbul dikepalai oleh kepala keluarga yang tertua dari umbul bersangkutan. Penduduk Kabupaten Lampung Timur sampai dengan tahun 2002 berjumlah 896.500 orang, di bawah ini akan ditampilkan tabel penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur.

TABEL 1
Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Dan Kelompok Umur

Kelompok umur

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

Sex Ratio

0 – 4

5 – 9

10 – 14

15 – 19

20 – 24

25 – 29

30 – 34

35 – 39

40 – 44

45 – 49

50 – 54

55 – 59

60 – 64

65 – 69

70 – 74

75 ke atas

36.744

43.488

47.775

47.761

38.987

42.402

37.069

32.087

26.583

23.369

24.533

14.005

14.314

9.243

6.779

6.686

40.197

47.575

52.266

45.305

36.983

40.221

35.163

30.437

25.216

22.167

23.272

13.285

13.578

7.737

5.674

5.597

76.941

91.063

100.043

93.066

75.970

82.623

72.232

62.524

51.799

45.536

47.805

27.290

27.892

16.980

12.453

12.283

91,41

91,41

91,41

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

105,42

119,47

119,47

119,47

Jumlah

451.825

444.675

896.500

101,61

Dari tabel di atas terlihat bahwa jumlah penduduk terbesar pada kelompok umur 10 tahun sampai dengan 14 tahun (100.043 orang), sedangkan jumlah penduduk terkecil ada pada kelompok umur 75 tahun ke atas (12.283 orang). Sementara itu apabila dilihat dari jenis kelamin ternyata lebih banyak penduduk laki-lakinya dibandingkan dengan penduduk perempuan (laki-laki berjumlah 451.825 orang, sedangkan perempuan 444.675 orang). Untuk daerah Sukadana sendiri penduduk laki-lakinya berjumlah 30.215 orang, sedangkan penduduk perempuan berjumlah 29.504 orang (jumlah penduduk ada 59.719 orang, dengan sex ratio 102,41).

Sejarah singkat Lampung Timur
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman pemerintahan Belanda merupakan onder afdeling Sukadana yang dikepalai oleh seorang controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh seorang demang bangsa pribumi (Indonesia). Onder afdeling Sukadana terbagi menjadi tiga distrik yakni: Onder Distrik Sukadana, Onder Distrik Labuhan Maringgai, Onder Distrik Gunung Sugih. Masing-masing onder distrik dikepalai oleh seorang asisten demang yang berkedudukan sebagai pembantu demang untuk mengkoordinir pesirah. Adapun pembagian Onder Distrik Sukadana terdiri dari: Marga Sukadana, Marga Tiga, Marga Nuban, dan Marga Unyai Way Seputih. Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari: Marga Melinting, Marga Sekampung Ilir, Marga Sekampung Udik, dan Marga Subing Labuhan. Onder Distrik Gunung Sugih terdiri dari: Marga Unyi, Marga Subing, Marga Anak Tuha, dan Marga Pubian.

Pada masa zaman Jepang (tahun 1942 sampai dengan tahun 1945), wilayah Kabupaten Lampung Tengah merupakan wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Gun Shu, marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang Bun Shu Cho dan Gun Shu dikepalai seorang Gun Shu Cho, marga dikepalai oleh marga cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung. Sementara itu di masa kemerdekaan dan dengan berlakunya Peraturan Peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1948. itulah sebabnya apabila ditinjau dari perkembangan organisasi pemerintahan, maka pembagian wilayah Lampung atas kabupaten-kabupaten dianggap terjadi zaman pemerintahan Jepang. Adapun peristiwa yang dianggap penting yang terjadi di masa itu antara lain tahun 1946 sampai dengan tahun 1947 jumlah marga bertambah dua yakni Marga Terusan Unyai dan Marga Selagai Lingga. Tambahan marga ini terjadi karena adanya perubahan batas wilayah ataupun karena terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk. Pada masa Pemerintahan Negeri (tahun 1953 sampai dengan tahun 1975), setelah dibubarkannya Pemerintahan Marga maka sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negeri yang terdiri dari Kepala Negeri dan Dewan Negeri. Kepala Negeri dipilih oleh Dewan Negeri dan para kepala kampung. Pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat lima Negeri yaitu: Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalongan, Negeri Tribawono dengan pusat pemerintahan di Banar Joyo, Negeri Sekampung dengan pusat pemerintahan di Sumbergede, Negeri Sukadana dengan pusat pemerintahan di Sukadana, dan Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat pemerintahan di Labuhan Maringgai. Dalam prakteknya sistem pemerintahan negeri tersebut dirasakan adanya kurang keserasian dengan pemerintahan kecamatan dan keadaan ini menyulitkan tugas pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus pemerintahan negeri, dengan jalan tidak mengangkat lagi kepala negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan Negeri beralih kepada pemerintahan Kecamatan setempat. Untuk membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur, maka dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi sepuluh kecamatan yakni Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan Maringgai, Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara, dan Purbolinggo. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata kembali menjadi tiga daerah tingkat dua. Pada tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999, wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi sepuluh kecamatan definitif dan tigabelas kecamatan pembantu.

Administrasi Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat pemerintahan di Kota Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 kecamatan definitif, 13 kecamatan pembantu, dan 232 desa. Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yakni Kecamatan Pembantu Marga Tiga dan Sekampung Udik, statusnya ditingkatkan menjadi Kecamatan Definitif. Dengan demikian wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah dua kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu, serta 232 desa. Sementara itu setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, sehingga kecamatan di Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 23 kecamatan definitif dan 232 desa. Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 19 tahun 2001 dan Nomor 6 tahun 2002, maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur berjumlah 232 desa definitif dan 3 desa persiapan. Adapun kecamatan yang ada sebagai berikut: Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan Maringgai, Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara, Purbolinggo, Margatiga, Sekampung Udik, Waway Karya, Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Melinting, Mataram Baru, Bandar Sribawono, Braja Selebah, Labuhan Ratu, Bumi Agung, Batanghari Nuban, dan Way Bungur. Secara administratif Kabupaten Lampung Timur berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, di sebelah utara. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa, Propinsi Banten, dan DKI Jakarta. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro Raya, Kota Metro dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Semenjak berdirinya Kabupaten Lampung Timur tahun 1999 sampai sekarang, daerah ini dipimpin oleh tiga orang bupati yakni: H. Muhammad Nurdin, SH masa jabatan dari April 1999 sampai dengan April 2000. Ir. Hi. Irfan N. Djafar, CES masa jabatan semenjak tahun 2000 sampai dengan Desember 2002. H. Bahusin MS masa jabatan dari Desember 2002 sampai dengan sekarang. Kabupaten Lampung Timur membawahi 23 kecamatan dan 238 desa, sebagai berikut:

Kecamatan Metro Kibang dengan ibukota Margototo, membawahi 6 desa.
Kecamatan Batang Hari dengan ibukota Banar Joyo, membawahi 16 desa.
Kecamatan Sekampung dengan ibukota Sumber Gede, membawahi 14 desa.
Kecamatan Marga Tiga dengan ibukota Tanjung Harapan, membawahi 13 desa.
Kecamatan Sekampung Udik dengan ibukota Pugung Raharjo, membawahi 14 desa.
Kecamatan Jabung dengan ibukota Negara Batin, membawahi 19 desa.
Kecamatan Waway Karya dengan ibukota Sumberrejo, membawahi 9 desa.
Kecamatan Pasir Sakti dengan ibukota Mulyo Sari, membawahi 8 desa.
Kecamatan Labuhan Maringgai dengan ibukota Labuhan Maringgai, membawahi 11 desa.
Kecamatan Gunung Pelindung dengan ibukota Negeri Agung, membawahi 5 desa.
Kecamatan Melinting dengan ibukota Wana, membawahi 6 desa.
Kecamatan Mataram Baru dengan ibukota Mataram Baru, membawahi 7 desa.
Kecamatan Bandar Sribhawono dengan ibukota Sribhawono, membawahi 6 desa.
Kecamatan Way Jepara dengan ibukota Braja Sakti, membawahi 13 desa.
Kecamatan Braja Selebah dengan ibukota Braja Harjosari, membawahi 6 desa.
Kecamatan Labuhanratu dengan ibukota Labuhan Ratu, membawahi 9 desa.
Kecamatan Sukadana dengan ibukota Sukadana, membawahi 16 desa.
Kecamatan Bumi Agung dengan ibukota Donomulyo, membawahi 6 desa.
Kecamatan Batanghari Nuban dengan ibukota Sukaraja Nuban, membawahi 13 desa.
Kecamatan Pekalongan dengan ibukota Pekalongan, membawahi 10 desa.
Kecamatan Raman Utara dengan ibukota Kota Raman, membawahi 11 desa.
Kecamatan Purbolinggo dengan ibukota Taman Fajar, membawahi 12 desa.
Kecamatan Way Bungur dengan ibukota Tambah Subur, membawahi 8 desa.

Adapun Kabupaten lampung Timur setelah berdiri, memiliki lambang daerah berdasarkan Perda Nomor 01 tahun 2000. Lambang daerah tersebut terdiri dari:

1. Perisai bersegi lima, mengandung arti keberanian dan ketangguhan/kokoh mempertahankan nilai prinsip/filosofi, citra, identitas, dan kehormatan.

2. Warna putih, warna putih diantara garis hitam membentuk batas pinggir perisai mempunyai makna dua sisi kehidupan, dunia dan akhirat yang sejajar.

3. Tulisan LAMPUNG TIMUR, warna putih dengan warna dasar merah, mengandung makna bahwa masyarakat Lampung Timur selalu berani membela kebenaran, guna tercapainya kehidupan yang suci. Warna hijau terang mengandung makna kemakmuran. Warna kuning mengandung makna keagungan. Warna hitam mengandung makna tanah yang subur dan kokoh. Apabila makna-makna tersebut disatukan akan menggambarkan bahwa daerah Lampung Timur memiliki tanah yang subur untuk ditanami bebagai tanaman yang dapat menciptakan kemakmuran demi tercapainya perekonomian yang agung.

4. Payung Agung, payung agung warna putih menancap hingga ke atas permukaan laut mengandung makna bahwa seluruh kehidupan selalu dipayungi, diayomi, dan dilindungi dari segala macam bentuk kezaliman dan kebathilan. Perisai 5, merupakan lima sila dari Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Lima nilai/filosofi adat masyarakat Lampung Timur yakni piil pasenggiri, sakai sambayan, nemui nyimah, nengah nyappur, bejuluk beadek. Tujuhbelas (17) jurai, 17 merupakan tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.

5. Kopiah Emas, merupakan pakaian kebesaran anak-anak raja di Lampung Timur. Ornamen kalpataru melambangkan pelestarian lingkungan hidup, keseimbangan antara manusia dengan alam sekitarnya.

6. Dua (2) Senjata Punduk, 2 senjata punduk bersarung warna coklat yang berada di belakang kopiah emas dengan posisi bersilang dan gagang punduk berada di atas merupakan senjata pusaka masyarakat Lampung Timur yang cinta perdamaian.

7. Pepadun 2 (dua) tatah, pepadun warna coklat 2 tatah dengan kaki berbentuk seni kaki harimau merupakan tempat duduk raja untuk bermusyawarah.

8. Air berwarna biru laut, air biru laut dengan 5 gelombang, air biru laut melambangkan wilayah laut yang luas dan kaya sebagai sumber kesejahteraan bersama, 5 gelombang melambangkan lima aliran sungai besar yang mengaliri wilayah Lampung Timur yaitu Way Sekampung, Way Batanghari, Way Pegadungan, Way Curup, dan Way Jepara.

9. Roda Besi 5 Gerigi, mengandung makna bahwa masyarakat Lampung Timur selalu siap membangun daerahnya dengan ilmu, teknologi, dan industri yang tetap dalam koridor-koridor Pancasila.

10. Aksara Lampung Timur, berbunyi Bumei Tuah Bepadan ditonjolkan sebagai lambang kekayaan budaya Lampung sekaligus tekad untuk terus melestarikannya dan mengembangkan.

11. Setangkai Padi, setangkai padi kuning emas berjumlah 45 butir merupakan lambang tahun Proklamasi RI.

12. Setangkai Lada, dengan 9 tangkai lada merah matang masing-masing tangkai dengan 9 butir lada serta 27 daun yang terbagi dalam 4 kelompok daun, melambangkan kelahiran Kabupaten Lampung Timur tanggal 27 April 1999.

13. Tali delapan ikat, jumlah delapan merupakan lambang bulan Agustus sebagai bulan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pita Putih bertuliskan huruf latin: BUMEI TUWAH BEPADAN, mengandung arti bahwa daerah Lampung Timur merupakan daerah yang selalu memberikan kemakmuran bagi masyarakat apabila segala keputusan diambil melalui cara musyawarah untuk mufakat. Apabila nomor 11, 12, dan 13 digabungkan akan mendapatkan makna bahwa daerah Lampung Timur merupakan daerah lumbung pangan sekaligus daerah penghasil lada hitam yang dikenal dengan istilah Lampung Black Pepper, sedangkan ikatannya menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat pribumi maupun pendatang hidup dalam suatu ikatan untuk mencapai kemakmuran dan kedamaian.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam rangka menjalankan roda pemerintahan serta dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, sumber daya manusia (SDM) dengan status pegawai negeri sipil (PNS) yang ada sampai dengan tahun 2002 berjumlah 8.636 orang. Adapun perincian berdasarkan pendidikan adalah sebagai berikut: pendidikan SD (246 orang), SLTP (199 orang), SLTA (3.112 orang), D1/Akta I (121 orang), D2/Akta II (2.796 orang), D3/Akta III (351 orang), S1/D4 (1.779 orang), S2 (32 orang).

Karakteristik Ekonomi
Kabupaten Lampung Timur yang mayoritas penduduknya memiliki mata pencaharian di sektor pertanian dan perkebunan karena memang tanah di daerah ini sangat mendukung (subur) untuk berbagai jenis tanaman. Belum lagi dari sektor kehutanan yang memberikan kontribusi sngat besar dalam kehidupan perekonomian daerah ini. Luas lahan sawah yang ada di daerah Kabupaten Lampung Timur berdasarkan jenis pengairan sampai dengan tahun 2002. Lahan dengan pengairan teknis ditanami padi dalam satu tahun sekali ada 4.008 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih ada 22.924 hektar. Pengairan setengah teknis ditanami setahun sekali ada 213 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih ada 1.004 hektar. Pengairan sederhana PU yang ditanami sekali dalam setahun ada 1.539 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih ada 2.012 hektar. Pengairan non PU yang ditanami sekali dalam setahun ada 152 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih dalam setahun ada1.072 hektar. Sawah tadah hujan yang ditanami sekali dalam setahun ada 10.148 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih ada 3.919 hektar. Sawah pasang surut yang ditanami setahun sekali ada 60 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali atau lebih dalam setahun ada 130 hektar. Lebak, folder, dan lainnya yang ditanami setahun sekali ada 1.346 hektar, sedangkan yang ditanami dua kali dalam setahun ada 2.460 hektar. Sementara itu luas panen padi dan palawija pada tahun 2002 adalah sebagai berikut: padi sawah (73.932 hektar dengan hasil 325.523 ton), padi ladang (5.510 hektar dengan hasil 15.169 ton), padi sawah dan ladang (79.442 hektar dengan hasil 340.692 ton), jagung (105.016 hektar dengan hasil 323.407 ton), kedelai (478 hektar dengan hasil 485 ton), kacang tanah (920 hektar dengan hasil 1.042 ton), ubi kayu (32.353 hektar dengan hasil 378.401 ton), ketela rambat (530 hektar dengan hasil 5.134 ton), kacang hijau (960 hektar dengan hasil 846 ton). Sementara itu untuk jenis sayuran terdapat beberapa jenis sayuran sebagai berikut: bawang merah (2 hektar dengan hasil 60 ton), petsai/sawi (24 hektar dengan hasil 206 ton), kacang panjang (536 hektar dengan hasil 11.787 ton), cabe (276 hektar dengan hasil 4.460 ton), tomat (159 hektar dengan hasil 3.481 ton), terung (463 hektar dengan hasil 15.729 ton), buncis (20 hektar dengan hasil 381 ton), ketimun (277 hektar dengan hasil 6.442 ton), kangkung (143 hektar dengan hasil 1.895 ton), bayam (277 hektar dengan hasil 4.589 ton), semangka (125 hektar dengan hasil 24.370 ton). Kemudian perihal peralatan pertanian yang dipergunakan antara lain traktor roda 2 (590 buah/unit), traktor roda 4 (27 buah/unit), mesin pemberantas hama antara lain head sprayer (18.236 buah/unit), knap sock motor (620 buah/unit), power sprayer (5 buah/unit), emposan tikus (1.299 buah/unit). Sedangkan peralatan pengolahan pasca panen antara lain: perontok padi (3.076 buah/unit), pengering padi (11 buah/unit), pembersih gabah (56 buah/unit), penyosoh beras (10 buah/unit), penggiling padi besar (10 buah/unit), penggiling padi kecil (196 buah/unit), rice milling unit (361 buah/unit), pompa air (397 buah/unit). Kemudian untuk jenis tanaman perkebunan terdapat beberapa jenis antara lain: aren (6 hektar dengan hasil 1,62 ton), cabe Jawa (613 hektar dengan hasil 153,56 ton), cengkeh (129 hektar dengan hasil 9,40 ton), kakao (5.679 hektar dengan hasil 3.621 ton), kapuk (195 hektar dengan hasil 24,65 ton), karet (249 hektar dengan hasil 4 ton), kelapa dalam (26.355 hektar dengan hasil 34.981,07 ton), kelapa hibrida (286 hektar dengan hasil 191,50 ton), kelapa sawit (602 hektar dengan hasil 205,40 ton), kopi robusta (1.468 hektar dengan hasil 1.228,85 ton), lada (9.325 hektar dengan hasil 5.772,83 ton), pinang (4 hektar dengan hasil 0,87 ton), vanili (150 hektar dengan hasil 21,67 ton), jahe (48 hektar dengan hasil 166,10 ton), kencur (28 hektar dengan hasil 144,93 ton), kunyit (86 hektar dengan hasil 258,05 ton), lengkuas (107 hektar dengan hasil 515,80 ton).

Kawasan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur ada lima lokasi yakni: Gunung Balak dengan luas lahan sebagai kawasan hutan lindung 22.292,50 hektar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 72/KPTS-II/2000, nomor register 38. Way Kambas sebagai kawasan hutan suaka margasatwa dengan luas lahan 125.621,30 hektar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 670/KPTS-II/1999, nomor register 9. Muara Sekampung sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 1.488,36 hektar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 256/KPTS-II/2000, nomor register 15. Way Kibang sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 6.538,00 hektar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 256/KPTS-II/2000, nomor register 37. Gedung Wani sebagai kawasan hutan produksi dengan luas 6.637,00 hektar, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 256/KPTS-II/2000, nomor register 40. Sementara itu hasil produksi kayu rakyat sampai dengan tahun 2002 adalah sebagai berikut: bulan Januari untuk jenis kayu Bayur sebanyak 647,93 m³, kayu Jati 1.296,78 m³. Bulan Pebruari, kayu Bayur (149,89 m³), kayu Jati (897,25 m³). Bulan Maret, kayu Jati (747,42 m³). Bulan April, kayu Damar (49,91 m³), kayu Jati (941,97 m³). Bulan Mei, kayu Damar (70,19 m³), kayu Jati (704,34 m³). Bulan Juni, kayu Bayur (383,73 m³), kayu Jati (1.001,87 m³). Bulan Juli, kayu Bayur (29,06 m³), kayu Jati (646,45 m³). Bulan Agustus, kayu Bayur (65,42 m³), kayu Jati (751,91 m³). Bulan September, kayu Bayur (50,36 m³), kayu Jati (862,36 m³). Bulan Oktober, kayu Bayur (26,55 m³), kayu Jati (706,88 m³). Bulan Nopember, kayu Bayur (46,89 m³), kayu Jati (635,64 m³). Bulan Desember, kayu Bayur (24,08 m³), kayu Jati 405,14 m³). Semua potensi alam tersebut belum sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat di daerah ini, hal ini terlihat dari banyaknya orang luar yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ada tanpa memperdulikan masyarakat setempat. Apabila dilihat dari potensi SDA yang begitu melimpah, maka secara logika masyarakat setempat akan hidup sejahtera, namun kenyataan bicara lain.

Sebagian besar penduduk di wilayah Kabupaten Lampung Timur menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian dan perkebunan (lebih dari 80%), sisanya bekerja di sektor jasa, pemerintahan, industri, TNI/Polri, dan perdagangan. Apabila dilihat secara jeli prospek perkembangan di dunia usaha sangat menjanjikan, namun sayangnya investor masih banyak yang ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di sini. Hal ini juga dikarenakan karena Kabupaten Lampung Timur masih berusia sangat muda, baru berdiri sekitar empat tahun yang lalu, sehingga masih diperlukan perjuangan yang sangat keras, perlu kerja keras guna terus meningkatkan pembangunan.

Karakteristik Sosial/Budaya
Terbentuknya kesatuan hidup masyarakat Lampung di daerah Sukadana pada umumnya didasarkan pada kesamaan sumber mata pencaharian, baik dalam mengusahakan ladang, kebun maupun menangkap ikan. Oleh karena adanya ikatan kekerabatan adat kampung, maka lambat laun mereka mempertahankan ikatan adat, baik karena hubungan ikatan pertalian darah maupun karena perkawinan.

Secara umum masyarakat adat Lampung Timur adalah masyarakat adat pepadun, yang terkenal dengan istilah Abung Siwo Mego dan Pubian Telu Suku, kalaupun ada masyarakat adat peminggir hanya beberapa desa/kampung saja. Upacara-upacara adat pada umumnya nampak atau terlihat pada acara-acara perkawinan atau pernikahan, di mana perkawinan/pernikahan tersebut dilakukan menurut tata cara adat tradisional disamping kewajiban memenuhi hukum Agama Islam.

Tata cara dan upacara perkawinan adat pepadun pada umumnya menurut garis keturunan patrilineal dari adanya jujur yakni berupa pemberian sejumlah uang dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita, dan adanya sesan yakni berupa alat-alat rumah tangga komplit sebagai bawaan mempelai perempuan untuk menuju hidup baru bersama suaminya. Sesan tersebut akan diserahkan pihak keluarga mempelai wanita kepada pihak keluarga mempelai laki-laki pada saat upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan formal (secara adat) mempelai wanita dari keluarganya kepada pihak keluarga mempelai pria. Dengan demikian secara hukum adat maka putus pula hubungan secara adat (bukan secara kekeluargaan) antara mempelai wanita dari adat keluarganya. Upacara perkawinan adat pepadun bisa berupa upacara adat besar (gawei besar ibal serbou, bumbang aji, intar wawai, dan sebumbang, bisa pula berupa gawei kecil. Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan suatu corak keaslian yang khas dalam hubungan sosial antarmasyarakat Lampung yang disimpulkan dalam 5 prinsip yakni:

1. Piil Pesenggiri, berasal dari bahasa Arab fiil yang berarti perilaku, dan pesenggiri maksudnya keharusan bermoral tinggi, berjiwa besar, tahu diri, serta tahu kewajiban. Pada filsafat piil tampak nilai-nilai yang tersirat begitu luhur seperti tercantum dalam kitab hukum adat Kuntara Abung dan Kuntara Raja Niti, kedua kitab tersebut banyak berisi aturan perikelakuan seseorang, cara berpakaian, aturan perkawinan, serta hukum pidana adat dan hukum perdata adat.

2. Sakai Sambayan, mengandung makna dan pengertian yang luas, termasuk diantaranya tolong menolong, bahu membahu, dan saling memberikan sesuatu kepada pihak lain yang memerlukan dalam hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang sifatnya materi saja, tetapi juga dalam arti moral termasuk sumbangan tenaga, pemikiran, dan lain sebagainya.

3. Nemui Nyimah, berarti bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak baik terhadap orang dalam satu klan maupun di luar klan dan juga terhadap siapa saja yang berhubungan dengan mereka. Jadi selain bermurah hati dengan memberikan sesuatu yang ada padanya kepada pihak lain, juga sopan santun dalam bertutur kata terhadap tamu mereka.

4. Nengah Nyappur, adalah tata cara pergaulan masyarakat Lampung dengan sikap membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum, agar berpengetahuan luas dan ikut berpartisipasi terhadap segala sesuatu yang sifatnya baik dalam pergaulan dan kegiatan masyarakat yang dapat membawa kemajuan dan selalu bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman.

5. Bejuluk Beadek, adalah didasarkan kepada titei gemattei yang diwarisi secara turun temurun secara adat dari zaman nenek moyang dahulu, tata cara ketentuan pokok yang selalu dipakai diikuti (titei gemattei) diantaranya adalah ketentuan seseorang selain mempunyai nama juga diberi gelar sebagai panggilan terhadapnya dan bagi seseorang baik pria maupun wanita jika sudah menikah diberi adek (beadek) yang biasanya pemberian adek ini dilakukan atau dilaksanakan didalam rangkaian upacara atau waktu pelaksanaan perkawinan/pernikahan.

Bentuk kesatuan hidup (community) yang berdasarkan hidup bertetangga di kampung-kampung penduduk setempat (asli) pada umumnya didasarkan pada hubungan teritorial dan genealogis. Kerukunan kampung dibagi dalam beberapa bilik, mengikuti aliran sungai atau jalan lalu lintas umum. Beberapa bilik dapat merupakan penerus perintah kepala kampung. Kepala suku hanya merupakan penerus perintah kepala kampung, dan tidak berhak untuk mengatur hubungan kekerabatan seorang penduduk atau somah. Terbentuknya kesatuan hidup sekampung atau hidup mengelompok disebabkan karena sumber mata pencaharian yang pada mulanya sama, misalnya dalam mengusahakan ladang, kebun atau menangkap ikan. Pada mulanya mereka berbeda dalam asal-usul keturunan, tetapi kemudian bersatu karena adanya ikatan kekerabatan adat kampung. Lambat laun mereka mempertahankan ikatan adat (pepadun) itu baik karena hubungan ikatan pertalian darah maupun karena perkawinan dan adat mewari (saling mengangkat menjadi saudara).

Pimpinan kesatuan hidup tersebut terbentuk melalui proses musyawarah dan mufakat yang diketahui oleh seorang kepala keluarga dari keturunan kerabat utama, atau keturunan orang yang pertama kali mendirikan kampung (mendirikan pepadun bagi masyarakat adat pepadun). Dewan musyawarah dan mufakat tidak selamanya harus dipimpin oleh seorang ketua tetapi boleh juga dilakukan oleh juru bicara (pelaksana acara) yang bertindak atas nama ketua. Pimpinan demikian itu berlaku tidak saja di dalam musyawarah orang tua-tua kepala-kepala keluarga, tetapi juga berlaku dalam kesatuan mulei menganai (bujang gadis) dalam acara. Hubungan kemasyarakatan antara anggota yang satu dan anggota yang lain didasarkan atas kerukunan kekeluargaan, tolong menolong, dan persaudaraan. Kunjung mengunjungi, saling memperhatikan, saling memberi serta harga menghargai, merupakan inti keakraban diantara mereka. Keakraban ini akan bertambah kuat apabila mereka terikat pula oleh sesuatu tujuan mata pencaharian yang sama, baik dalam pembukaan ladang bersama, atau dalam membuka kebun untuk tanaman keras secara bersama-sama, dalam pembuatan kolam ikan dan penangkapan ikan secara bersama, serta kegiatan lainnya.

Agama

Secara umum dan sebagian besar masyarakat Lampung menganut agama Islam, namun sisa-sisa kepercayaan kepada dewa-dewa pada generasi masa lalu yang dikatakan sebagai zaman tumi, masih bisa dilihat sampai sekarang ini. Misalnya saja kepercayaan kepada Sang Hiang Sakti yang dianggap sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga ilmu-ilmu kedukunan, mantera-mantera (tetangguh), baik di darat, di laut, dan di sungai, selalu dialah yang menjadi tumpuan harapan untuk bisa memberikan berkah dan memberikan bantuan pada saat itu. Sebagai contoh mantera untuk meminta izin berburu rusa: huuuuuh (kaki kanan diangkat ke lutut kaki kiri), assalamualaikum Shang Hiang Sakti raja sang raja diwa, sakinduajipun, kilu titeh, kili gimbar, mahap seribu mahap, ampun seribu ampun, lainki sambarana, ................... dst. (huuuuh, assalamualaikum Shang Hiang Sakti, raja sang raja dewa, hamba ini, minta bantuan, minta jaya, maaf seribu kali maaf, ampun seribu ampun, bukan berarti lancang, ..................dst.). Contoh mantera tersebut di atas memperlihatkan campur baurnya antara agama Islam dengan kepercayaan kepada dewa-dewa, yakni dewa pencipta alam. Dwi (Dewi Wanita) di Lampung disebut Muli Putri atau bidadari, apabila orang menemui atau mendapatkan sumur yang jernih atau kolam yang rapi serta terurus dengan baik di dalam hutan belantara, maka sumur/kolam tersebut dikatakan sebagai Pangkalan Muli Putri, atau pemandian bidadari yang turun dari kahyangan. Demikian halnya pada waktu pagi hari di hari raya Idul Fitri, orang-orang kampung akan saling mendahului mandi di pangkalan mandi di waktu pagi-pagi buta, karena ada anggapan bahwa orang yang pertama kali tiba di pangkalan tersebut akan mencium bau wangi-wangian, sebagai pertanda para bidadari baru saja pergi setelah mandi di tempat itu. Kemudian dalam talibun (lagu-lagu) pawang sewaktu mengambil madu lebah (ngedatu) terdapat pula bait-bait talibun yang menyebut Muli Puteri (bidadari), yakni Dewi Kecantikan/Wanita.

Kepercayaan lama masih banyak mempengaruhi dan berbaur dengan agama Islam, hal ini nampak pada pelaksanaan upacara-upacara pembukaan hutan, mendiami rumah baru, upacara yang berkaitan dengan lingkaran hidup manusia, dan penggunaan berbagai sesajen untuk perlengkapan upacara. Doa menurut agama Islam, namun masih saja dilengkapi dengan berbagai sesajen, dengan membakar kemenyan, dan kata pengantar untuk nenek moyang sebagai cikal bakal kampung. Juga masih adanya kepercayaan kepada Hyang Batara, Dewi Seri, Dewa-dewa masih disebut berbaur dengan doa dalam agama Islam. Pada bubungan rumah masih digantungi benda-benda yang tujuannya untuk memohon perdamaian dengan segala roh jahat, meskipun pada awal pemasangannya diawali dengan azan dan ditutup dengan doa bernafaskan Islam. Masih dipercayai adanya bantuan makhluk halus yang disebut angingonan yakni arwah nenek moyang yang menjelma menjadi macan, buaya, dan burung elang.

Masyarakat Lampung di daerah Sukadana adalah pemeluk agama Islam, disini juga ada anggapan bahwa orang Lampung identik dengan Islam, jadi menurut mereka orang Lampung pasti beragama Islam. Meskipun mereka juga tidak semuanya melaksanakan sholat lima waktu, namun hal tersebut juga banyak berlaku pada masyarakat Indonesia lainnya.

Apabila kita lihat sejarah masuknya agama Islam di daerah Lampung, dimulai di daerah pesisir dengan kedatangan Fatahilah di Keratuan Pugung (Muara Sekampung, yang sekarang menjadi salah satu kecamatan di Sukadana) pada pertengahan abad ke 15. Kemudian penyebaran agama Islam dimulai dari Keratuan Darah Putih, mulai dari pesisir Rajabasa (Kalianda) sampai pesisir Semangka (Kota Agung). Bersamaan dengan itu nampaknya di Tulangbawang sudah ada yang beragama Islam, terutama para pedagang yang masuk di pelabuhan Tulangbawang (Menggala). Ada kemungkinan agama Islam dibawa masuk di Menggala oleh Minak Sengaji dari Buwei Bulan dalam abad 16, sezaman dengan penyebaran agama Islam oleh Maulana Hasanudin (tahun 1550 sampai dengan tahun 1570). Sedangkan masuknya agama Islam secara intensif di pedalaman Abung baru terjadi pada awal abad 16 di masa kekuasaan Sultan Abdulkadir (tahun 1596 sampai dengan tahun 1651), setelah untuk pertama kalinya orang Belanda (Cornelis de Houtman) berlabuh di pelabuhan Banten (tahun 1596).

Menurut ceritera rakyat Abung Minak Trio Disou (Unyai) anak penyimbang dari Minak Paduka Baginda (Minak Padukou Begeduh) beristri dua, yakni Minak Majeu Lemaweng dari Keratuan Pugung dan Minak Munggah di Abung dari Selebu (Selebar) Pagaruyung (yang dimaksud adalah Bengkulu). Oleh karena istri yang pertama tidak mempunyai keturunan, maka keturunan unyai digantikan (tegak tegi) anak istri kedua yakni Minak Penatih Tuhou. Adiknya adalah Minak Semelasen menurunkan Minak Paduka, sedangkan Minak Ghuti Selangu menurunkan Pangeran Makdum dan Tuan Makdum. Sebagaimana diceriterakan bahwa Minak Semelasen melakukan seba (menghadap) ke Banten pada umur 90 tahun, selain untuk berobat karena sudah tua tidak mempunyai anak, ia juga belajar agama Islam. Kemudian ia kembali ke Lampung, dikarenakan istrinya telah disemalang (dikawini) adiknya, maka ia singgah di Karta (Buwai Bulan) dan kawin dengan puteri dari Minak Suttan. Dari perkawinan ini lahir puteranya bernama Tunggal Minak Paduka, yang kemudian mendirikan Kampung Bumi Agung Marga. Namun ketika wafatnya ia dimakamkan di kampung ibunya di Karta. Sesuai dengan anjuran ayahnya Minak Paduka melakukan seba ke Banten dengan Minak Kemala Bumi alias Minak Patih Pejurit dari Tegamoan Pagerdewa Menggala.

Sepulangnya Patih Pejurit ke Tulangbawang ia membawa beberapa teman dari Banten yang pandai agama untuk mengajarkan agama Islam di daerah Tulangbawang. Sehingga di sekitar Pagardewa menjadi tempat pendidikan Agama Islam, dengan demikian dapat dikatakan bahwa masuknya agama Islam secara intensif di daerah Lampung terjadi di masa kekuasaan Sultan Banten Abdul Kadir (tahun 1596 sampai dengan tahun 1651). Pada waktu itu daerah Lampung memiliki pemerintahan yang masing-masing dipegang oleh kepala adat kekerabatan, baik yang telah diangkat menjadi punggawa dari Banten maupun yang belum. Minak Paduka sepulang dari Banten segera bertemu dengan para anggota kerabatnya dari Bumiagung sampai Ulok Tigo Ngawan (di pusat kedudukan Keratuan di Puncak) untuk menyusun pemerintahan adat dan mempersatukan kembali kerabat yang sudah terpisah-pisah tempat kediamannya. Ketika itu kerabat keturunan Minak Paduka Bagindo sudah tersebar berjauhan tempat tinggalnya antara yang satu dengan yang lainnya. Kerabat Buwai Nunyai berada di daerah Way Abung dan Way Rarem, kerabat Buwai Unyi berada di daerah Way Seputih, kerabat Buwai Nuban berada di daerah Way Batanghari, kerabat Buwai Subing berada di daerah Way Pengubuwan.

Masing-masing pemimpin buwai sudah bergabung dengan buwai lain, yang dijadikan saudara angkat (mewarei), seperti Buwai Selagai dan Buwai Kunang dengan Buwai Nunyai, Buwai Anak Tuhou dan Buwai Nyerupa dengan Buwai Unyi, Buwai Beliyuk dengan Buwai Subing. Semua penyimbang dari buwai-buwai tersebut dikumpulkan Minak Paduka di Bujung Penagan (sebelah hilir Way Kunang), dan disitulah diadakan begawei (upacara adat) mepadun (membentuk musyawarah adat pepadun), yang kemudian hari disebut Abung Siwou Migou (abung sembilan marga). Ketika begawei itu hadir beberapa sumbai (wakil-wakil dari kebuwaian tetangga) diantaranya terutama dari Buwai Tegamo’an Menggala.

Musyawarah adat membentuk kesatuan adat pepadun Abung tersebut lengkap dihadiri semua pemuka adat Abung dan berbagai sumbai, seperti dikatakan dalam panggeh Abung yang berbunyi: ngemulan batin sebuwai Nunyai, mergou siwou tanjar semapuw, wuttuw gawei nguppulken sumbai, serbou cukup jeneng ratuw yang maksudnya permulaan kepemimpinan seketurunan Nunyai, sembilan marga sejajar berdampingan, ketika upacara menghimpun sumbai, serba lengkap berkedudukan ratu. Dengan demikian sejak terbentuknya kesatuan adat pepadun Abung yang bersandar pada agama Islam, maka semua penyimbang pemimpin kebuwaian duduk sama rendah berdiri sama tinggi dalam kerapatan adat. Tidak ada perbedaan antara saudara kandung dan saudara angkat, masing-masing berhak mengatur dan bertanggungjawab atas kesejahteraan anggota kerabat Buwai masing-masing. Mengenai hubungan keluar dengan pemerintahan Banten hubungannya dikoordinir oleh Minak Paduka selaku punggawa dari Banten. Segala sesuatunya diatur berdasarkan musyawarah, dan musyawarah penyimbang itu memegang kekuasaan tertinggi.

Terbentuknya adat pepadun ini tidak berarti bahwa unsur adat budaya Hindu dan Budha atau animisme telah hilang seluruhnya, hal ini karena struktur masyarakat, sistem kekerabatan, alat perlengkapan adat masih bercorak Hindu maupun Budha dari masa berkuasanya kerajaan Sriwijaya. Namun ajaran agama Islam sudah diterapkan, hal tersebut terlihat bahwa setiap anggota masyarakat adat harus beragama Islam, harus pandai mengucapkan dua kalimat sahadat serta diajarkan mengaji dan belajar Al Qur’an. Bahkan agama Islam tersebut dinyatakan sebagai agama masyarakat adat, dan barang siapa tidak memeluk agama Islam maka ia dapat dikeluarkan dari kemasyarakatan adat pepadun. Demikianlah berdirinya adat pepadun yang bersandarkan kepada agama Islam, atas jasa Minak Paduka pada masa abad ke 17, dan masa tersebut dapat dianggap bahwa seluruh daerah di Lampung telah menganut agama Islam. Meskipun dalam menganut agama Islam tersebut belum bisa dianggap mendalam dalam melaksanakan perintah agama, dan sampai saat ini pun hal tersebut juga masih banyak kita temui dalam kehidupan masyarakat.

Berkurangnya Peranan Penyimbang pada Masyarakat Tradisional Lampung
3.1 Gambaran Umum Kebudayaan Orang/Masyarakat Lampung
Menurut ceritera rakyat yang ada dan hidup dalam masyarakat Lampung, mereka mempunyai asal-usul dari lereng selatan Gunung Pesagi (yang mempunyai ketinggian 2.262 meter dpl), yang oleh orang juga disebut sebagai daerah Sekala Begrak, yang saat ini merupakan daerah kecamatan Belalau (kenali) di daerah tingkat II atau Kabupaten Lampung Utara bagian barat. Diperkirakan diantara nenek moyang mereka meninggalkan daerah asalnya sekitar akhir abad 14 dan permulaan abad 15. ketika untuk pertama kalinya Fatahilah (Sunan Gunung Jati) mendirikan pemerintahan Islam di Banten (tahun 1530), dan memasuki daerah Lampung di Pugung (Kecamatan Jabung sekarang) serta menundukkan Ratu Pugung agar meninggalkan agama Hindu dan memeluk agama Islam. Daerah Lampung pada waktu itu sudah terbagi dalam beberapa wilayah keratuan (persekutuan hukum adat) yang terdiri dari:

Keratuan di Puncak yang menguasai tanah Abung dan Tulangbawang.
Keratuan Pemanggilan yang menguasai wilayah tanah Krui, Ranau, dan Komering.
Keratuan di Pugung yang menguasai wilayah tanah Pugung dan Pubiyan.
Keratuan di Balau yang menguasai wilayah tanah di sekitar Telukbetung. Kemudian di zaman kekuasaan Islam Banten, keratuan Pugung terbagi lagi wilayahnya sehingga berdiri Keratuan Maringgai (Melinting).

Keratuan Darah Putih yang menguasai wilayah tanah di sekitar pegunungan Rajabasa (Kalianda). Dari kelima keratuan adat tersebut di zaman memuncaknya pengaruh kekuasaan Islam Banten (abad 17 sampai dengan abad 18), kemudian terbentuklah susunan pemerintahan persekutuan adat berdasarkan buwai (keturunan) yang disebut paksi (kesatuan dari beberapa buwai inti) dan marga (kesatuan dari bagian buwai atau jurai dalam bentuk kesatuan kampung atau suku). Kesatuan-kesatuan marga tersebut dapat dibedakan dalam beberapa perserikatan (masyarakat adat), sebagai berikut:

Marga-marga yang beradat pepadun, Abung Siwow Migou (Abung sembilan marga) yang meliputi tanah sekitar Wai Abung, Wai Rarem, Wai Terusan, Wai Pengubuwan, dan Wai Seputih. Tulangbawang Megow Pak (Tulangbawang marga empat) meliputi wilayah tanah di Wai Tulangbawang Ilir. Kedua golongan masyarakat adat ini menggunakan bahasa Lampung berdialek “nyo”

Wai Kanan Buwai Lima (lima keturunan) dan Sungkai meliputi wilayah tanah di daerah Wai Kanan (Tulangbawang Ulu), Wai Umpu, Wai Sungkal, dan Wai Besai. Pubiyan Telu Suku (Pubiyan tiga suku) meliputi wilayah tanah di daerah Wai Sekampung Tengah dan Wai Sekampung Ulu. Kedua golongan masyarakat adat ini menggunakan bahasa Lampung berdialek “api”.

Masyarakat adat setidak-tidaknya didukung oleh adanya kesatuan anggota, pimpinan kesatuan, tata tertib adat, dan harta kekayaan adat. Masyarakat adat Lampung pada umumnya tersusun berdasarkan azas kekerabatan yang ditarik menurut garis keturunan lelaki (genealogis patrilineal), dimana anak tertua laki-laki (anak penyimbang) berkedudukan sebagai anak yang bertanggungjawab meneruskan keturunan menggantikan kedudukan ayahnya. Anak laki-laki tertua merupakan kepala rumah tangga dan sekaligus sebagai kepala kerabat keturunan ayahnya. Kesatuan masyarakat adat tersebut terikat pada satu rumah tua atau rumah asal (nowou tuhou, nuwou asal) atau pada satu rumah kerabat atau rumah besar (nuwou balak) di bawah pimpinan anak penyimbang selaku penyimbang nuwou. Adapun gambaran susunan masyarakat adat adalah sebagai berikut:

Perserikatan marga prowatin gabungan

Marga prowatin penyimbang marga

Tiyuh/pekon/kampung prowatin penyimbang tiyuh

Suku (bagian kampung) prowatin penyimbang suku

Nuwou/lamban (rumah) penyimbang nuwou/balak

Dengan demikian dalam kehidupan adat orang Lampung yang penting adalah adanya rumah dan dalam setiap bangunan rumah itu harus ada anak laki-laki tertua (anak laki-laki yang dituakan atau penggantinya) yang berkedudukan sebagai penyimbang/punyimbang (pun=yang dihormati, nyimbang=yang meneruskan). Penyimbang nuwou ini berkedudukan sebagai kepala keluarganya sendiri dan sekaligus sebagai kepala kerabat seketurunan lelaki dari bapaknya. Apabila ia juga adalah anak tertua lelaki dari satu nenek moyang asal berarti ia adalah kepala rumah asal dan kepala kerabat serta kepala adat dari satu kesatuan kerabat yang berasal dari poyang (nenek moyang) asal tersebut. Betapa pentingnya bangunan rumah bagi orang Lampung, lebih-lebih bagi anak tertua laki-laki, karena rumah bukan saja berfungsi sebagai tempat berteduh atau bertempat tinggal, tempat lahir, hidup, dan mati, namun rumah adalah juga tempat para anggota keluarga/kerabat berkumpul, bermusyawarah, tempat melaksanakan upacara-upacara adat dan peradilan adat. Rumah itu merupakan piil (rasa harga diri) bagi orang Lampung, belum memiliki rumah bagi orang Lampung di masa lampau dapat dianggap belum dewasa, belum dapat bergaul dalam masyarakat adat. Oleh sebab itu setidak-tidaknya bagi satu kesatuan kerabat harus ada satu rumah sebagai tempat kesatuan kerabat tersebut.

Susunan kedudukan kepenyimbangan adat pada masyarakat adat pepadun adalah: keturunan kepenyimbangan bumi/marga, berlambang warna putih, dan bernilai 24. keturunan kepenyimbangan ratu/tiyuh, berlambang warna kuning, bernilai 12. keturunan kepenyimbangan batin/suku, berlambang warna merah, bernilai 6. keturunan beduwa (orang rendah, orang biasa) berlambangkan warna hitam, bernilai tidak tertentu atau tanpa nilai. Susunan kedudukan adat tersebut merupakan ukuran nilai untuk menentukan siapa yang berhak menjadi raja adat, menjabat jabatan di pemerintahan (di zaman Belanda) dan siapa penggantinya dan siapa pula yang belum atau tidak berhak sama sekali. Seorang pemuda yang bisa mengawini gadis yang mempunyai nilai 24, sedangkan ia sendiri bernilai 12 akan merasa bangga dan jika terjadi sebaliknya, maka hal tersebut akan membuat malu, merasa terhina.

Setelah zaman Jepang lebih-lebih setelah kemerdekaan, terjadi perubahan nilai yang cukup pesat. Kehidupan masyarakat tidak lagi diukur dengan nilai kedudukan kebangsawanan, namun mulai beralih kepada nilai-nilai kebutuhan hidup, kebutuhan sosial ekonomi yang sesuai dengan perubahan zaman. Kehidupan yang semakin sulit dewasa ini, mendorong orang untuk lebih giat berusaha, melengkapi diri dengan berbagai ketrampilan, keahlian, menuntut pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga pada akhirnya akan membuahkan hasil, baik sebagai seorang pengusaha, pedagang, pegawai di pemerintahan, wiraswastawan, dan di sektor-sektor yang lain.

Orang Lampung atau masyarakat dari suku bangsa Lampung memiliki pandangan hidup yang selain dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama Islam, juga dipengaruhi oleh rasa harga diri yang dikenal dengan istilah piil pesenggiri, dengan bentuk unsur-unsurnya yang lain yakni juluk adek, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambayan. Sehingga bisa dikatakan bahwa piil pesenggiri menunjukkan sikap watak orang Lampung yang keras kemauan dan pantang mundur dari cita-cita perjuangan yang berkaitan dengan harga diri. Piil artinya rasa malu atau rasa harga diri, sementara itu pesenggiri bermakna pantang mundur. Sikap watak piil pesenggiri ini menonjol sekali di lingkungan masyarakat Lampung beradat pepadun, sedangkan pada masyarakat pesisir sikap watak ini tidak begitu nampak, jika memang ada hal tersebut sangat terbatas di kalangan saibatin, para tua-tua adatnya. Orang Lampung yang berbudaya Lampung atau suku bangsa Lampung yang berdomisili menetap di daerah lampung, baik di kota-kota kabupaten/kotamadya, kecamatan maupun di kampung halamannya, saat ini sudah kalah banyak populasinya dengan warga pendatang (khususnya dari masyarakat Jawa). Daerah Lampung tersebut apabila dilihat berdasarkan kebudayaannya meliputi daerah Propinsi Lampung, termasuk daerah Komering sampai Kayu Agung di Sumatera Selatan, dan Desa Cikoneng di Anyer selatan Banten. Di daerah-daerah tersebut terdapat perkampungan-perkampungan orang-orang Lampung yang sebagian besar telah dikelilingi atau berdampingan dengan desa-desa transmigran. Suku bangsa Lampung mempergunakan bahasa daerah, bahkan mempunyai aksara sendiri yang pemakaiannya terbatas pada lingkungan kekerabatan orang Lampung. Bahasa Lampung dapat dibedakan dalam dua dialek pokok yakni dialek “a” atau “api” dan dialek “ow” atau “nyow”. Menurut bahasanya Orang Lampung itu dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok yang berbicara dengan dialek “api”, dan kelompok yang berbicara dengan dialek “nya”. Dari kelompok tersebut masih dapat dibagi lagi dalam berbagai dialek. Pada kelompok pertama adalah orang-orang Belalau, Peminggir di sepanjang Teluk Semangka dan Teluk Lampung, orang-orang Tulangbawang hulu, orang-orang Komering (Palembang), orang-orang Krui (Bengkulu), kelompok Melinting dan Pubiyan. Kelompok ini sering disebut sebagai kelompok bahasa Pubiyan. Sedangkan pada kelompok kedua adalah orang-orang Abung dan orang-orang Tulangbawang yang masuk dalam kelompok bahasa Abung.

Apabila dilihat dari segi adat istiadatnya, orang Lampung dapat dibedakan dalam dua lingkungan adat, yaitu kelompok masyarakat yang beradat Peminggir (Saibatin) atau Pesisir dan mereka yang beradat Abung (Pepadun). Mereka yang tergolong beradat Peminggir (Saibatin) menggunakan bahasa dialek “api”, sedangkan kelompok yang beradat Abung (Pepadun) sebagian mempergunakan dialek “api” dan sebagian memakai dialek bahasa “nyow”. Agar lebih jelasnya bisa dilihat dalam diagram berikut ini:

Belalau - Krui

Semangka

Telukbetung/Kalianda Beradat Peminggir/

Melinting/Maringgai Saibatin/Pesisir



Berbahasa “api” Ranau

Komering/Kayuagung

Waykanan

Sungkai

Pubiyan Beradat Pepadun

(Abung)



Berbahasa “nyow” Abung

Tulangbawang

Diantara kedua golongan adat tersebut bisa dilihat dengan memperhatikan kekhususan atau ciri-ciri antara lain,

Masyarakat yang beradat Peminggir/Pesisir/Saibatin:

Martabat kedudukan adat tetap, tidak ada upacara peralihan adat. Jenjang kedudukan saibatin tanpa nilai, tanpa tahta pepadun. Bentuk dan sistem perkawinan dengan jujur dan semanda. Pakaian adat hanya dimiliki dan dikuasai saibatin, siger (mahkota) sebelah. Kebanggaan keturunan terbatas hanya pada kerabat saibatin. Hubungan kekerabatan kurang akrab. Belum diketahui kitab pegangan hukum adatnya. Pengaruh agama Islam lebih kuat. Peradilan adat mulai melemah (berkurang).

Masyarakat beradat Pepadun:
Martabat kedudukan adat dapat dialihkan dengan upacara cakak pepadun. Jenjang kedudukan penyimbang bernilai, menurut kedudukan pepadun. Bentuk perkawinan hanya dengan jujur, setelah perkawinan isteri ikut suami. Pakaian adat dapat dikuasai dan dimiliki oleh mereka yang telah bermartabat adat siger (mahkota) tarub. Selalu merasa bangga atas keturunan yang baik. Hubungan kekerabatan sangat akrab (usut mengusut). Kitab-kitab hukum adatnya ialah Kuntara Raja Niti, Kutara Sempurna Jaya, Kuntara Raja Asa, dan Kutara Tulanhbawang. Pengaruh adat lebih kuat dari pengaruh agama Islam. Peradilan adat masih kuat. Untuk tata pemerintahan adat masyarakat yang beradat pepadun berpedoman kepada: Kuntara Raja Niti yakni kitab undang-undang tentang tata pemerintahan dan cara memerintah. Kuntara Raja Asa yakni kitab tuntunan tentang ketekunan, kerelaan/keikhlasan dan keyakinan kepada Yang Maha Pencipta (Tuhan). Cempala Ruabalos yakni tentang hukum pidana dan pelanggaran adat. Ila-ila Pak Balos yaitu ketentuan mengenai adanya sanksi adat, yang menjatuhkan denda berlipat dua, dan berlipat empat.

Pandangan orang Lampung yang masih berpedoman pada adat, yang sekarang kadang-kadang masih nampak dalam sikap perilaku dalam pergulan sehari-hari, khususnya pada masyarakat beradat pepadun di desa-desa. Piil pesenggiri pada umumnya mempunyai kcenderungan dalam hal mempertahankan harga diri, piil ini didampingi oleh empat unsur yang lain yaitu juluk adek, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambayan. Istilah piil kemungkinan berasal dari kata fiil, yang dalam bahasa Arab berarti perbuatan atau perangai, dan kata pesenggiri mungkin berasal dari Pasunggiri yang merupakan pahlawan perlawanan rakyat Bali Utara terhadap serangan pasukan Majapahit yang dipimpin Arya Damar. Sehingga kata piil pesenggiri mempunyai makna perangai yang keras, tidak gampang menyerah atau mundur terhadap tindakan yang bersifat kekerasan, terlebih-lebih berkenaan dengan tersinggungnya nama baik keturunan, kehormatan pribadi dan kerabat. Juluk adek, bagi orang Lampung baik pria ataupun wanita semenjak kecil tidak hanya diberikan nama yang baik saja, namun juga diberikan juluk yakni nama panggilan (gelar kecil) oleh atau dari kakeknya. Apabila anak tersebut sudah menjadi dewasa serta telah berumahtangga, maka dia akan mempergunakan adek atau gelar tua yang diresmikan atau disahkan dengan upacara di hadapan para pemuka adat (penyimbang/tua-tua adat). Pada umumnya ketika upacara pemberian gelar tersebut diumumkan juga amai (panggilan kerabat bagi pria) dan inai (panggilan kerabat bagi wanita), disamping gelar-gelar dari pihak mertua sehingga satu orang memiliki berbagai nama serta panggilan. Gelar atau panggilan tersebut ada hubungannya dengan posisi/kedudukan serta pembagian kerja dalam kekerabatan. Sebagai contoh seorang bernama Sarbini, mempunyai juluk Ratu Gusti, memiliki adek Pangeran Ratu Gusti, dan mempunyai amai bernama Amai Pangeran, untuk untuk kaum pria. Sedangkan untuk kaum wanitanya sebagai contoh seorang bernama Syarifah, mempunyai juluk Ratu Pengatur, mempunyai adek Minak Ratu Pengatur, dan memiliki inai bernama Inai Ratu. Bagi mereka yang berkedudukan tinggi (sebagai bangsawan), untuk meresmikan nama atau gelar tersebut tidak banyak diperlukan beaya, lain halnya dengan mereka yang ingin mendapatkan legitimasi atau pengakuan (pengesahan) agar memiliki kedudukan yang sama dan bergelar tinggi namun kedudukannya sebagai rakyat biasa (rendah), mereka ini harus mengeluarkan beaya yang sangat tinggi (besar) untuk keperluan upacara adat. Memiliki suatu gelar yang tinggi dan berkedudukan adat yang tinggi serta sama dengan kedudukan adat yang lain, mereka akan merasakan suatu kebanggaan, bangga terhadap kemampuna keturunan dan kerabatnya. Mereka tidak ingin mendapatkan suatu cemoohan, dicela karena memiliki keturunan yang dikatakan sebagai keturunan beduwou (budak). Nemui nyimah, orang Lampung suka nemui yakni menerima kedatangan tamu atau bertamu pada orang lain, juga suka nyimah yakni memberi sesuatu (bingkisan) pada tamunya atau anggota kerabat-kerabatnya, sebagai tanda keakraban, sebagai teman baik. Mereka juga cepat percaya kepada pihak lain, meskipun tamu tersebut baru saja dikenalnya. Telah menjadi suatu kebiasaan bagi orang Lampung yang suka memberikan bantuan, layanan semenjak bujang atau gadis, suka memberi atau mengirim (saling kirim) setelah dewasa dan telah berumahtangga. Nengah nyappur, kelanjutan dari orang Lampung yang suka memberi dan menerima tersebut, maka ia juga terbiasa nengah yakni ke tengah dalam arti bergaul, dan terbiasa nyappur yakni bercampur, berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang dianggapnya sejajar dengan kedudukan adatnya atau yang lebih tinggi. Sesakai sesambayan, adalah suatu kegiatan atau aktivitas sosial, kerjasama antara satu orang dengan yang lainnya, sesakai adalah tolong menolong dan sesambayan adalah bergotong-royong beramai-ramai dalam mengerjakan suatu pekerjaan (membangun rumah, mengerjakan/membuka kebun (ladang), memperbaiki jalan desa, dan sebagainya. Bantuan dapat berupa tenaga, pikiran, maupun dana (materi). Kegiatan sesakai sesambayan (sakai sambayan) biasanya dilakukan dalam usaha beladang (berkebun), dalam acara perkawinan, memperbaiki kedudukan adat, membangun rumah bersama (balai adat), memperbaiki masjid, dan lain-lain. Sifat watak yang dikemukakan di atas merupakan kunci dalam menghadapi pribadi dan masyarakat Lampung, orang Lampung mengatakan ulah piil jadei wawai, ulah piil menguwai jahel (karena piil menjadi baik, karena piil membuat jahat). Apabila sesuatu hal dilaksanakan dengan baik, melalui jalan yang baik, maka pendatang yang meminta tanah pun akan diberikan dengan mudah serta penuh keikhlasan. Namun kalau caranya tidak secara baik-baik, maka demi sejengkal tanah mereka akan mempertahankan mati-matian, tidak akan menyerah begitu saja. Adapun yang dikatakan sebagai penyelesaian yang baik adalah cara penyelesaian yang diterima oleh semua pemuka adat kampung, baik dari kepenyimbangan suku, tiyuh atau bumi, dan tua-tua masyarakat yang berpengaruh dan berasal dari persekutuan hukum adat yang bersangkutan.

Perihal lingkungan masyarakat Lampung agaknya lebih sesuai dipergunakan istilah pengelompokan berdasarkan adat, daripada dipergunakan istilah perkumpulan. Hal ini disebabkan karena baik menurut adat istiadat Peminggir maupun Pepadun, pengelompokan yang merupakan perkumpulan bersifat tradisional, dilihat dari kedudukan tugas serta kewajiban mereka masing-masing. Dasar-dasar pengelompokan terletak pada kedudukan seseorang di dalam adat, dalam hal ini dapat dibedakan antara kerabat wanita, juga antara yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga. Adapun pengelompokan tersebut adalah sebagai berikut:

Tuha Raja (Tohou Rajau), adalah pihak-pihak yang berhak dan berkewajiban mengatur serta melaksanakan adat atas dasar musyawarah dan mufakat tersebut antara lain adalah kelompok tua-tua penyimbang, para pemuka adat, marga, tiyuh, suku. Kelompok ini disebut Tuha Raja (Tohou Rajau) atau kelompok perwatin. Anggota-anggota tua-tua adat harus terdiri dari orang yang berkedudukan di dalam adat, menurut tingkat kekerabatannya masing-masing dan sekurang-kurangnya sudah menjadi kepala keluarga.

Bebai Mirul, adalah kelompok para istri penyimbang dan kaum ibu yang berhak dan berkewajiban mengatur kaum wanita menurut jenjang kedudukan suami masing-masing. Dalam upacara adat, para mirul adalah semua wanita yang telah bersuami dengan perkawinan pembayaran jujur, berkewajiban bekerja di dapur untuk mempersiapkan makanan. Pada pekerjaan yang berat ia dibantu oleh suami-suami yang disebut mengiyan. Batas kedudukan antara para ibu/isteri penyimbang dengan ibu-ibu mirul di dalam rumah besar adalah ruang tengah. Para ibu penyimbang duduk dan berbicara di ruang tengah, sedangkan para mirul di belakang sampai ke dapur.

Lakau Mengiyan, lakau adalah ipar laki-laki (saudara isteri), sedangkan mengiyan adalah para suami dan saudara wanita. Kelompok ini berkewajiban mempersiapkan alat-alat perlengkapan adat, mengatur undangan dan membantu pekerjaan berat di dapur seperti menimba air, membelah kayu, memasak, dan kegiatan lainnya. Di tempat mertua lebih besar tanggungjawabnya daripada lakau, karena lakau hanya sekedar membantu dan harus dihormati. Mengiyan harus mendampingi mempelai pria, sedangkan lakau tidak diwajibkan. Sebaliknya mempelai wanita harus didampingi oleh mirul, selama mereka ikut serta melaksanakan upacara adat.

Adik Warei, kelompok ini adalah adik-adik kandung yang dihitung menurut garis laki-laki merupakan kelompok yang bertanggungjawab penuh terhadap anak kemenakan. Dalam pelaksanaan upacara adat untuk kepentingan anak kemenakan (peningkatan kedudukan, perkawinan, dan lain-lain), kelompok ini disamping kelompok apak kemaman, berhak serta berkewajiban mengurus dan membela kepentingan anak kemenakan mereka dari pihak lain. Anggota adik warei dapat menjadi pengganti atau penerus keturunan saudaranya yang seketurunan (mupus). Selain itu jika saudara laki-laki meninggal, maka jandanya dapat dikawini (disemalang/kawin anggau) oleh adik warei ini.

Apak Kemaman, kelompok ini merupakan suatu kelompok bapak dan paman yang dihitung berdasarkan garis hubungan kekerabatan dengan ayah, yakni kelompok yang bertanggungjawab atas baik buruknya kehidupan anak kemenakan, disamping adik warei. Selama apak kemaman masih ada, maka adik warei harus menjadi pembantu pelaksana dari tugas yang dibebankan oleh apak kemaman. Kelompok ini merupakan kelompok pemuka adat yang diutamakan, disamping kelompok adik warei.

Labuw Kelamou, kelompok ini sering disebut sebagai lebu kelama, yakni kelompok saudara-saudara laki-laki dari ibu ayah (lebuw) dan sudara-saudara laki-laki ibu (kelampou). Dalam upacara adat, kelompok ini merupakan badan penasehat yang mempunyai kedudukan terhormat, namun tidak mempunyai hak suara yang menentukan untuk pengambilan suatu keputusan.

Kenubi (nubei) Benulung, yang masuk dalam kenubi (nubei) ini adalah anak-anak baik pria maupun wanita yang ibunya saudara (bersaudara), sedangkan binulung atau menulung adalah anak-anak, baik pria maupun wanita dari saudara perempuan ayah. Mereka merupakan kelompok pembantu yang tidak mempunyai hak mengatur dalam upacara adat. Mereka hanya boleh bertindak sebagai pendamping dalam melaksanakan upacara adat dan setiap sikap atau tindakan mereka berdasarkan izin dari pihak apak kemaman dan atau adik warei. Peran serta mereka dalam aktivitas yang bersifat gotong-royong, menolong diantara kerabat, tergantung pada jauh dekatnya hubungan sehari-hari diantara mereka. Menurut garis adat sesungguhnya adalah menjadi kewajiban binulung untuk membela kelama dan bukan sebaliknya.

Muli Mekhanai (muli meranai), terdiri dari anggota-anggota yang masih bujangan dan gadis, dimana peranan mereka di dalam upacara adat mempunyai bidang tersendiri. Mereka adalah pembantu-pembantu umum dan berkewajiban memeriahkan upacara adat menurut tatacara tradisional. Sebagai contoh adalah melaksanakan jaga damar, yakni pertemuan antara bujang dan gadis beramai-ramai di malam hari, melaksanakan seni tari dan seni suara serta kegiatan yang lain., disamping melaksanakan tugas-tugas membantu mempersiapkan peralatan dan alat-alat lainnya.

Bebai Sanak, terdiri dari para wanita yang telah bersuami dan anak-anak. Termasuk dalam pengertian anak-anak adalah juga mulei menganai. Anggota-anggota kerabat yang berkedudukan bebai sanak dimaksudkan untuk membedakan dengan kedudukan tuha raja, oleh karena itu kelompok yang tergolong bebai sanak tidak mempunyai hak suara dalam mengambil sesuatu keputusan adat. Pendapat dan nasehat mereka dapat didengar, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan yang dianggap sangat menentukan. Tempat kedudukan mereka dalam tata tertib adat istiadat adalah di dalam rumah, di ruang dapur dan halaman. Mereka tidak dapat duduk dalam sidang perwatin, lebih-lebih dalam sesat (balai adat).

Kelompok-kelompok kekerabatan berdasarkan adat tersebut semuanya tunduk pada pimpinan penyimbangnya masing-masing. Adanya kelompok-kelompok ini merupakan bagian yang tetap yang berpengaruh pada kelancaran pelaksanaan upacara adat. Sementara itu apabila dilihat dari stratifikasi sosial masyarakat tradisional Lampung, dapat dibedkan atas dasar prinsip umur, kepenyimbangan, dan keaslian, disamping kedudukan di dalam kerabat. Adapun hal tersebut adalah sebagai berikut:

Kriteria umur, ini nampak dalam pergaulan sehari-hari dan dalam pelaksanaan upacara adat. Kelompok orang tua-tua bertindak sebagai pemikir, perencana, pengatur, penimbang, dan pemutus suatu masalah. Kelompok yang muda terdiri dari kepala-kepala keluarga yang masih muda merupakan pendamping atau pembantu kelompok para orang tua tadi. Mereka adalah pelaksana atau juru bicara didalam acara perundingan adat dan sebagai pelaksana dari permusyawaratan. Selanjutnya menyusul kelompok para pemuda (menganai) yang bertugas sebagai tenaga kerja dalam memulai serta mengakhiri perhelatan adat. Didalam permusyawaratan adat kelompok pemuda ini pada dasarnya belum masuk dalm hitungan.

Kriteria Kepenyimbangan, hal ini menunjuk kepada kedudukan seseorang sebagai pemuka adat disamping laki-laki anak tertua menurut urutan ukuran tingkat garis keturunan masing-masing atau dapat pula diukur dari kedudukan seseorang dalam pepadun (kepemimpinan adat musyawarah kkerabatan masing-masing). Dalam lingkungan masyarakat eppadun hingga saat ini masih nampak pengaruh kepenyimbangan yang dapat dibedakan sebagai berikut: kedudukan pepadun marga dimana penyimbangnya berhak memakai nilai 24 berlambang warna putih, kedudukan pepadun tiyuh dimana penyimbangnya berhak memakai nilai 12 berlambang warna kuning, kedudukan pepadun suku dimana penyimbangnya berhak memakai nilai 6 berlambang warna merah. Diluar golongan penyimbang (golongan bangsawan) terdapat orang-orang yang tidak termasuk didalamnya, yakni orang-orang nuppang di luar pepadun (menumpang). Mereka berkedudukan sebagai golongan atau keturunan para pengabdi (beduwou, beduwa), yang tidak mempunyai hak-hak adat dan kewajiban adat serta disebut tidak mempunyai nilai adat, karena tidak tentu asal-usul keturunannya.

Prinsip Keaslian, ini menunjukkan perbedaan antara mereka yang tergolong buway (keturunan inti), pendiri kampung asal atau juga sebagai pendiri pepadun asal. Golongan ini merupakan golongan bangsawan asal yang mempunyai hak utama secara turun temurun dari leluhur mereka. Hal ini biasanya ditandai dengan adanya kepemilikan atas barang-barang pusaka tua dan tanah kerabat. Disamping mereka terdapat pula golongan asal pendatang, yang kemudian karena kemampuannya dapat mendirikan pepadun dan dasar pengakuan golongan asli dan para para penyimbang sumbay (tetangga) dari kampung-kampung lainnya. Hubungan antara yang asal dan asal pendatang demikian akrab karena adanya adat mewari dan adat perkawinan diantara mereka.

Pada masyarakat adat pepadun golongan yang lebih rendah nilainya ataupun yang tidak bernilai sama sekali, dapat saja meningkatkan diri dan kerabatnya menjadi bernilai, dengan syarat telah mendapat persetujuan dari golongan yang lebih tinggi dan memenuhi pembayaran serta upacara adat. Dengan demikian secara berangsur-angsur setiap kerabat yang beradat pepadun yang mampu menyelenggarakan upacara adat, dapat menjadikan dirinya bernilai 24 dengan mempunyai perlengkapan serta kehormatan adat sendiri, tidak lagi tergantung pada kerabat asalnya. Sedangkan untuk saat ini nampaknya stratifikasi sosial pada masyarakat Lampung khususnya yang berkaitan dengan kedudukan adat, profesi serta prinsip keaslian sudah mengalami perubahan. Golongan-golongan dalam masyarakat di Lampung sekarang ini lebih memiliki kecenderungan berdasarkan pada wibawa, penyimbang, orang kaya, kaum cendekiawan, tabib (orang-orang profesional), kaum perantau dan pendatang. Apabila dilihat dari sudut kewibawaan, pada hakekatnya kelompok ini (para ulama) mempunyai kewibawaan, karena merupakan pemimpin agama, pemimpin madrasah/masjid, sebagai imam, khatib. Kegiatan mereka cukup dapat memberikan bantuan dalam kelancaran tata kehidupan pada masyarakat di kampung. Fatwa mereka sangat dijunjung tinggi, bahkan sering dijadikan sebagai argumen dalam suatu musyawarah adat/kampung. Sedangkan kelompok penyimbang dalam masyarakat adat dalam kegiatan yang berkaitan dengan masalah keadatan, dihargai setaraf dengan para ulama dan dihormati dalam majelis adat, yang dalam hal tertentu memang memerlukan kepenyimbangan ini, seperti untuk mengurus status pembagian tanah yang diselenggarakan dan hal yang berkaitan dengan hak waris yang telah lewat beberapa generasi, dan sebagainya.

Dalam kehidupan sehari-hari dewasa ini, penyimbang yang kurang tekun bekerja dan tidak memiliki penghasilan atau tidak memiliki pekerjaan sampingan, serta jarang menjamu warga kampung akan kehilangan wibawa dan nilai pribadi. Ternyata sekarang ini banyak penyimbang yang menjadi pekerja yang dianggap kurang terpandang atau tidak sesuai dengan statusnya dalam masyarakat. Hal ini kemungkinan juga karena disebabkan ketertinggalan mereka dari segi pendidikan. Sebagai contoh seorang camat bisa saja diangkat dari rakyat biasa (karena pendidikannya mendukung), padahal dia adalah anak buah penyimbang di daerah tersebut, sementara itu penyimbangnya sendiri menjadi pesuruh di kantor kecamatan tersebut. Namun apabila di forum majelis adat, maka pak camat tadi sesuai dengan ketentuan adat akan bersimpuh di depan penyimbangnya.

Perihal yang berkaitan harta benda atau kekayaan bagi masyarakat Lampung pada dasarnya tidak akan mengalahkan penghargaan mereka terhadap para ulama dan para penyimbang, karena biasanya orang Lampung tidak mau menjual harga dirinya hanya untuk sekedar materi semata. Namun dalam musim-musim paceklik (masa-masa sulit dalam kehidupan) yang sering menimpa, maka orang yang berharta (kaya) yang masih mempunyai hubungan darah di kampung-kampung mempunyai peranan penting, karena mereka dijadikan sebagai tempat meminjam kebutuhan sehari-hari atau uang, yang akan dibayar/dilunasi nanti pada musim panen cengkeh/lada, dan sebagainya. Kelompok cendekiawan (orang-orang pintar dan berpendidikan) di Lampung nampak tidak begitu terasa pengaruhnya, karena para cendekiawan ini biasanya memegang suatu tugas/jabatan di dalam pemerintahan, sehingga kadang-kadang tidak berada di kampung asalnya. Suatu cara para cendekiawan ini dapat menegakkan wibawanya adalah dengan jalan bekerja sendiri dan dapat dijadikan teladan (panutan) karena keberhasilannya. Untuk kelompok tabib atau dukun di kampung biasanya cukup terpandang (dihormati) juga, karena mereka banyak memberikan bantuan atau pertolongan dan dianggap mempunyai kelebihan yang berkaitan dengan kekuatan-kekuatan gaib (supranatural). Namun demikian terkadang kehidupan ekonomi mereka juga nampak pas-pasan, sebab sebagian besar waktunya tersita hanya untuk menolong warga kampung yang butuh berobat, sehingga waktu untuk mencari nafkah sangat terbatas. Sedangkan para perantau orang-orang Lampung yang keluar daerah, atau dari satu daerah ke daerah lain di wilayah Lampung sendiri, juga mendapatkan tempat yang baik di kalangan masyarakat setempat. Mereka ini biasanya paling sedikit telah mempunyai kemampuan yang lebih daripada mereka yang hanya tinggal di kampung halamannya sendiri. Kemampuan menyerap cara-cara kerja di perantauan sangat memungkinkan untuk mendorong membangkitkan semangat masyarakat setempat dalam kegiatan kehidupan sehari-hari sehingga bisa lebih bervariasi. Biasanya para perantau ini dianggap mempunyai kelebihan dalam hal pengalaman hidup dibandingkan dengan orang yang hanya berada di kampung asalnya saja.

Sifat masyarakat Lampung pada dasarnya memiliki sifat sosial yang tinggi serta tidak materialistik, masyarakat tradisional Lampung bersifat kolektif patrilinial. Namun seiring dengan perkembangan zaman nampaknya sifat-sifat tersebut di atas sudah mulai memudar atau berkurang, ada kecenderungan sebagian besar orang berlomba-lomba mengejar kekayaan atau harta benda. Sehingga hal tersebut mengurangi dan merenggangkan sifat-sifat keakraban kekerabatan yang ada, dan dapat merugikan kelompok mereka sendiri. Adat kekerabatan orang Lampung berlandaskan pada pertalian darah yang berpegang pada sistem kebapakan (patrilinial), pertalian perkawinan dengan bentuk perkawinan melalui pembayaran jujur atau semanda, dan belakangan ini juga perkawinan bebas serta pertalian adat baik budi diantara tetangga teman sejawat dikarenakan hubungan akrab di berbagai bidang. Sehingga muncul pengakuan seperti anggota keluarga atau kerabat sendiri, meskipun dia adalah orang lain. Hubungan kekerabatan orang Lampung tersebut diperkuat dengan adanya sistem istilah kekerabatan,dengan sistem tutur dan panggilan, sehingga antara anggota yang satu dan yang lain saling mengenal kedudukannya sebagai anggota kerabat. Hubungan mana bersifat pendekatan kerjasama yang tradisional dan jika diperkuat dengan sistem organisasi yang modern, maka hubungan kekerabatan itu akan lebih nampak manfaatnya. Sebagai contoh hubungan adik-wari (adik beradik bersaudara), hubungan menyanak wari (keluarga luas), hubungan lebuw-kelamow (kerabat pihak ibu dan nenek), hubungan menulung-kenubei (anak-anak saudara wanita ayah dan bersaudara ibu), hubungan lakau-maru (beripar-bersaudara isteri atau suami), hubungan mirul-mengiyan (saudara wanita yang telah kawin dan suaminya), dan sebagainya termasuk hubungan bersaudara mewari (saudara angkat atau akuan). Apabila hubungan kekerabatan tersebut mendapatkan pembinaan dalam bentuk suatu yayasan, misalnya untuk menggalang dana untuk menunjang dalam hal pendidikan (memberikan bea siswa bagi anak-anak yang tidak mampu). Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat serta membantu sekali untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia, daripada beaya dihambur-hamburkan untuk upacara adat secara berlebihan.

3.2 Peranan Penyimbang di Masa Lalu
Pedoman hidup bermasyarakat, terutama dalam bersikap dan bertingkah laku bagi masyarakat Lampung pada dasarnya tercermin pada falsafah Piil Pesenggiri. Secara harfiah, Piil Pesenggiri berarti perbuatan atau perangai manusia yang agung dan luhur di dalam nilai-nilai serta maknanya dan oleh karena itu patut diteladani dan pantang untuk diingkari. Di dalam konsep Piil Pesenggiri terkandung nilai-nilai budaya luhur yang secara selintas mengandung makna berjiwa besar, mempunyai perasaan malu, rasa menghargai diri, ramah, suka bergaul, tolong menolong, dan bernama besar dan atau bergelar. Oleh sebab itu, untuk mempertahankan Piil Pesenggiri, seseorang dapat mempertahankan apa saja baik daya, dana termasuk nyawa sekalipun. Selain itu dengan Piil Pesenggiri, seseorang dapat berbuat atau tidak berbuat sesuatu walaupun hal itu akan merugikan dirinya sendiri secara material.

Sebagai prinsip hidup bermasyarakat bagi masyarakat Lampung, Piil Pesenggiri didukung dan ditunjang oleh 4 unsur, yaitu: sakai sambaian, nemui nyimah, nengah nyappur, dan bejuluk beadek.

  1. Sakai Sambaian

Sakai (sesakai) artinya tolong menolong di antara sesama silih berganti. Sambaian (sesambai) bermakna bergotong royong dalam mengerjakan sesuatu yang berat dan besar. Jadi, sakai sambaian mencakup pengertian yang luas termasuk di dalamnya gotong royong, tolong menolong, bahu membahu dan saling memberi sesuatu yang diperlukan oleh pihak lain. Hal ini tidak terbatas pada sesuatu yang bersifat material saja tetapi juga di dalam arti moral, termasuk sumbangan pikiran dan sebagainya. Inti dari konsep ini terletak pada kegiatan-kegiatan individual untuk memenuhi kepentingan umum, kegiatan yang tidak didasarkan pada pamrih pribadi.

b. Nemui Nyimah

Nemui artinya selalu membuka diri untuk menerima tamu, sedangkan Nyimah artinya keinginan untuk memberikan sesuatu dengan ikhlas kepada seseorang maupun kelompok sebagai tanda ingat dan tanda akrab. Jadi, nemui nyimah mencakup pengertian bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak, terhadap semua orang dalam satu klen maupun orang luar klen dan terhadap siapa saja yang berhubungan dengan yang bersangkutan. Inti dari konsep ini ialah sikap bermurah hati dengan memberikan sesuatu yang ada padanya kepada pihak lain. Juga, bermurah hati dalam bertutur kata serta sopan santun terhadap tamu. Sedangkan dalam kehidupan bermasyarakat, konsep nemui nyimah merupakan nilai yang mencerminkan patokan bagi pergaulan hidup antarpribadi, khususnya sopan santun dalam pergaulan hidup.

c. Nengah Nyappur

Nengah artinya suka berkenalan dengan siapapun, sedangkan nyappur artinya berkenalan dan bersahabat karena pandai bergaul dalam masyarakat. Jadi, nengah nyappur diartikan sebagai tata pergaulan masyarakat dengan kesempatan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas, dan ikut serta berpartisipasi terhadap segala hal yang bersifat baik. Nilai nengah nyappur mengharuskan setiap individu untuk ikut bergaul dengan sesamanya serta memberikan sumbangan fikiran maupun giat demi kesempurnaan hidup sesama. Inti dari konsep ini adalah keserasian antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.

d. Bejuluk Deadek

Bejuluk (juluk) diartikan nama atau gelar yang diberikan kepada seseorang yang belum menikah baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan beadek (adek) diartikan sebagai gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah dewasa dan berumah tangga yang diresmikan melalui upacara adat di hadapan tokoh-tokoh adat maupun kerabatnya. Seseorang yang berlatar belakang kebudayaan Lampung, sejak kecil memiliki nama dan nama panggilan sebagai gelar adat. Setelah dewasa dan berkeluarga, ia juga mempunyai gelar adat sebagai panggilan terhadapnya.

Bejuluk beadek didasarkan pada satu aturan yang diwariskan secara turun temurun. Tata kelakuan pokok yang selalu diindahkan tersebut menghendaki agar seseorang selain mempunyai nama juga memiliki gelar sebagai panggilan terhadapnya. Pemberian gelar yang dilaksanakan melalui upacara adat di hadapan tokoh adat maupun kerabat, akan memunculkan tanggungjawab moral bagi pribadi maupun kerabat dari pihak yang mendapat gelar adat tersebut. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, gelar merupakan simbol status keadatan yang selalu dipertahankan dan dipertanggungjawabkan agar tidak mendapat tanggapan yang tidak baik dari lingkungan sosialnya.

Dalam pergaulan sosial, seseorang yang memiliki gelar adat dituntut menjadi teladan atau panutan bagi lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, yang bersangkutan diharapkan bersikap dan bertingkahlaku sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang hidup di masyarakatnya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bejuluk beadek berintikan tatakrama kehidupan yang diwujudkan dalam kaidah kepercayaan, kesusilaan, sopan santun dan hukum.

Dari uraian tentang pengertian Piil Pesenggiri dengan keempat unsurnya, tergambar bahwa konsep tersebut sudah merupakan pandangan hidup yang lebih bersifat mempertahankan harga diri. Budaya harga diri bagi masyarakat Lampung beradat Pepadun merupakan budaya malu dalam wujud tradisional, seperti nilai yang terkandung dalam: bejuluk beadek (bernama dan bergelar terhormat), yang selanjutnya didukung oleh sikap suka bertamu dan memberi (nemui nyimah), suka berkumpul (nengah nyappur) serta suka menolong dan bergotong royong (sakai sambaian).

Sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku, Piil Pesenggiri telah menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat Lampung dan merupakan satu totalitas dari bentuk kehidupan, perasaan, pengalaman, dan kehendak sehingga menjadi karakter khas manusia Lampung. Mereka yakin bahwa prinsip Piil Pesenggiri merupakan kesadaran moral yang bertujuan mencapai kebahagiaan hidup manusia apabila dapat mengembangkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam hidup sebagai pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat secara keseluruhan.

Seperti terungkap di muka, salah satu unsur dalam Piil Pesenggiri adalah bejuluk beadek. Unsur tersebut didasarkan pada satu aturan yang diwariskan secara turun temurun. Tata kelakuan pokok yang selalu diindahkan tersebut menghendaki agar seseorang selain mempunyai nama juga memiliki gelar sebagai panggilan terhadapnya. Pemberian gelar yang dilaksanakan melalui upacara adat di hadapan tokoh adat maupun kerabat, akan memunculkan tanggungjawab moral bagi pribadi maupun kerabat dari pihak yang mendapat gelar adat tersebut. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, gelar merupakan simbol status keadatan yang selalu dipertahankan dan dipertanggungjawabkan agar tidak mendapat tanggapan yang tidak baik dari lingkungan sosialnya.

Gelar atau simbol status keadatan pada masyarakat Lampung beradat pepadun dapat ditingkatkan apabila seseorang dinyatakan telah mampu, baik secara materi maupun pengetahuan keadatannya, pada sidang adat dalam sebuah upacara adat. Dengan demikian, terdapat kesempatan yang terbuka luas bagi setiap individu untuk meningkatkan status di lingkungan kerabat keadatan. Upacara peningkatan status ini dikenal dengan istilah Cakak Pepadun. Melalui upacara ini, seseorang dapat meningkatkan statusnya menjadi berdarah biru setelah ia membayar denda dengan cara menyembelih sejumlah kerbau dan mengeluarkan sejumlah uang untuk dibagi-bagikan terutama kepada kepala buay/kerabat keadatan, kepada kepala unit-unit kecil keadatan, kepada seluruh kelompok-kelompok keadatan yang mendukung upacara proses peningkatan statusnya dalam kerabat keadatan, bahkan kepada seluruh yang hadir.

Gelar yang berhubungan erat dengan sistem kepemimpinan kekerabatan (genealogis) adalah penyimbang adat (pemimpin kekerabatan). Istilah penyimbang berasal dari kata simbang, yang berarti pengganti. Penyimbang adat berperan dalam mengatur kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan kekerabatan maupun hukum adat yang berlaku di setiap wilayah baik marga, tiyuh maupun umbul.

Menurut ketentuan adat yang berlaku, pangkat kepenyimbangan itu diwariskan secara turun temurun kepada anak laki-laki yang paling tua dari keluarga yang berhak atas kepangkatan itu. Penyimbang dapat pula disitilahkan sebagai wakil, karena para penyimbang inilah yang mewakili kesatuan kelompoknya terutama dalam perwatin (musyawarah adat). Pada tingkat marga (buay asal), kepemimpinan ini disebut penyimbang marga, pada tingkat kampung disebut penyimbang tiyuh, dan pada tingkat suku disebut penyimbang suku. Penyhimbang margfa berhak untuk meresmikan/melantik penyimbang-penyimbang lain pada lingkungan kekerabatannya.

Dari uraian di atas, tampak bahwa penyimbang adat erat berkaitan dengan bentuk keluarga pada masyarakat Lampung. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, keluarga batih pada masyarakat Lampung terdiri atas ayah, ibu, serta anak-anak yang belum menikah, yang tinggal dalam suatu rumah tangga, disebut sango mianak, menyanak, senuwou, atau sangalamban (serumah). Keluarga tersebut terikat pada satu tungku dapur, segayoh atau gayohsai (satu periuk). Ayah mengurus dan memelihara anggota menyanak dengan bantuan ibu dan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Adapun yang disebut keluarga luas, terdiri atas sejumlah orang yaitu ayah, ibu serta anak-anak mereka, baik yang telah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga, yang menempati sebuah rumah besar yang disebut nuwou balak atau lamban gedung. Sebagai ketuanya adalah anak laki-laki tertua yang ayahnya merupakan anak laki-laki paling tua dari kerabat tersebut. Mereka disebut sebagai menyanak warei, yakni semua anggota kerabat yang sejurai (satu bagian keturunan). Bentuk lainnya adalah adik warei, yang anggotanya meliputi beberapa orang laki-laki yang bersaudara dari satu ayah beserta keturunan mereka masing-masing yang terikat pada satu rumah asal.

Keluarga luas orang Lampung ini dikenal dengan sebutan redik sekelik (yang dekat dan terikat). Di samping menyanak warei dan adik warei, keanggotaan dapat pula meliputi orang-orang yang terikat dalam hubungan perkawinan dan saudara angkat, kerabat pihak ibu (kelawa), kerabat nenek dari pihak ayah (lebu), para kemenakan dari saudara perempuan (binulung), saudara ibu (kenubi), para ipar kedua pihak (lakau), para saudara perempuan (mirul) dan suami-suami mereka (bengiyan). Kesemuanya ini, meskipun tidak selalu tinggal dalam rumah yang sama, akan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan upacara-upacara adat.

Selain keluarga luas, dikenal juga buay, yaitu semacam klen kecil yang anggota-anggotanya terdiri atas para individu yang berada dalam ikatan pertalian darah atau pertalian adat (mewari) menurut garis keturunan laki-laki (patrilineal). Para anggota klen tersebut masih saling mengenal karena adanya hubungan teritorial atau genealogis serta perkawinan menurut sistem ngejuk-ngakuk (ambil-beri) yang bersifat patrilokal.

Suatu buay pada dasarnya terikat pada satu rumah asal (nuwou tuhou, nuwou balak tuhou), yang dalam perkembangannya kemudian akan terdiri atas beberapa nuwou balak. Susunan kepenyimbangan (kepemimpinan) kerabatnya selalu berurut di bawah pimpinan penyimbang, anak tertua lelaki dari keturunan yang tertua menurut garis laki-laki. Dengan demikian, kemudian dikenal penyimbang buay balak (keturunan besar) dan penyimbang buay lunik (keturunan kecil) yang memimpin jurai atau sub-buay.

Pengertian nuwou balak tidak harus dikaitkan dengan adanya bangunan rumah yang besar, tetapi dapat juga diartikan sebagai perasaan keanggotaan saja, oleh karena banyak bangunan rumah besar tersebut pada waktu ini telah tidak ada lagi. Walaupun bangunan adatnya tidak ada, rumah penyimbang selalu dianggap sebagai pengganti nuwou balak, oleh karena di dalam rumahnya disimpan harta pusaka leluhur yang diwariskan turun-temurun. Harta pusaka itu biasanya terdiri atas barang-barang kuno, keris, tombak, dan perlengkapan adat lainnya seperti pepadun, sesaka, dan lawang kuri tua.

Paparan mengenai bentuk-bentuk keluarga pada masyarakat Lampung seperti terurai di atas, erat kaitannya dengan pengungkapan peran penyimbang adat berikut ini.

3.2.1 Pada aktivitas kehidupan sehari-hari

Penyimbang atau ketua adat mempunyai pengaruh dan peranan yang cukup besar di masyarakat Lampung yakni sebagai pengambil keputusan dan sebagai tempat bertanya (minta nasihat). Para penyimbang juga bertindak sebagai pemikir, perencana, pengatur, penimbang, pemberi gelar, pemberi nasihat, pengambil keputusan dan penuntut perkara adat.

Sebagai pemimpin adat, penyimbang bertugas sebagai memimpin upacara, tempat masyarakat bertanya dan sebagai pengambil keputusan. Penyimbang dianggap memiliki kemampuan dan pengetahuan luas di bidang hukum adat. Peranan ini tampak jelas di dalam setiap kegiatan spiritual dan sosial yang menyangkut dengan kepentingan seseorang misalnya peristiwa perkawinan, kelahiran, kematian dan upacara keagamaan. Dalam peristiwa semacam itu peranan penyimbang sangat diperlukan yaitu sebagai pemimpin upacara dan memberikan petunjuk atau petuah agar pelaksanaan hajat berjalan lancar dan selamat. Masyarakat beranggapan bahwa penyimbang memiliki pengalaman hidup yang amat luas dan mampu bersikap arif bijaksana.

Penyimbang juga berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam pendidikan/pewarisan nilai-nilai budaya. Keberadaan mereka yang seolah bertindak selaku pemelihara kelangsungan adat istiadat amat dihormati, dihargai, dan disegani. Apabila terjadi penyimpangan adat, misalnya seseorang mengaku sebagai seorang sutan, padahal statusnya lebih rendah dari itu, maka kepala penyimbang akan menegur penyimbang tempat orang yang bersangkutan bernaung. Penyimbang (pemuka adat) akan menegur secara halus sambil menjelaskan kembali gelar-gelar keadatan apabila dirasakan orang yang bersangkutan kurang faham benar. Dengan demikian secara tidak langsung, orang yang bersangkutan dididik untuk memahami seluk-beluk adat secara benar.

Adakalanya, masalah-masalah yang timbul di masyarakat dirasakan bisa membahayakan kelangsungan adat atau terdapat gejala-gejala disintegrasi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, biasanya digelar sidang perwatin di sesat (balai adat). Peserta sidang adalah para penyimbang yang ada di desa setempat. Adapun pemimpin sidangnya adalah kepala penyimbang. Pada sidang-sidang seperti ini biasanya dibahas segala hal yang berhubungan dengan kelangsungan adat, di samping pembicaraan masalah pokok yang menyebabkan sidang perwatin digelar.

Pada hakikatnya, setiap individu diharapkan saling mengingatkan apabila dijumpai adanya individu lain yang menyimpang dari ketentuan adat karena lupa, kurang faham, atau akibat hal tertentu yang sulit dihindari. Oleh karena itu, setiap individu diharapkan memiliki pengetahuan yang cukup tentang adat yang berlaku dengan mempelajarinya secara terus menerus.

Yang paling berperan dalam proses sosialisasi nilai-nilai budaya adalah keluarga dan kerabat. Orang-orang yang paling dekat hubungan kekerabatannya tidak akan segan untuk menegur langsung seseorang yang salah ucap mengenai istilah kekerabatan, misalnya. Lain halnya apabila tidak ada hubungan kekerabatan, yang bersangkutan akan memberitahukan kepada penyimbang orang yang salah ucap tersebut dan penyimbang itulah yang akan menegur serta menjelaskan istilah-istilah yang seharusnya digunakan dalam sopan santun kekerabatan.

Dari uraian di atas, terungkap bahwa tatakrama mendidik selalu dipegang dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sembarang orang bisa menegur atau menjelaskan sesuatu hal yang berkaitan dengan adat. Lain halnya apabila hal yang dilanggar tidak berhubungan dengan adat, setiap orang bisa melakukannya dengan rambu-rambu yang jelas tentunya. Misalnya dilakukan dengan tutur kata dan sikap yang halus, dan umumnya berupa anjuran. Sangat dihindari sikap yang marah atau terlalu keras.

Selain berperan sebagai pemelihara adat seperti terurai di atas, penyimbang juga amat berperan dalam penyelesaian perselisihan antarwarga, penghubung pihak pemerintah dengan masyarakat, dan bisa juga dikatakan sebagai penanggungjawab tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Keberadaan penyimbang dalam stratifikasi sosial sebuah marga menempati kedudukan yang tinggi. Selain diwariskan melalui keturunan, status tersebut juga terbuka bagi golongan yang lebih rendah untuk mendapatkannya. Meskipun demikian, tetap tidak mudah untuk mendapatkan status tersebut, karena ada ketentuan adat yang harus dipenuhinya. Persyaratan tersebut berupa penyelenggaraan upacara adat yang disebut upacara adat ngebatan.

Upacara adat ngebatan bertujuan untuk membuat penyimbang baru atau keturunan sendiri. Orang yang ingin meningkatkan statusnya melalui upacara tersebut harus menyiapkan nama penyimbang, suku atau dusun, dan pengikutnya. Selain itu, dia harus menyiapkan dana yang tidak sedikit jumlahnya. Karena alasan dana inilah, tidak sembarang orang bisa mewujudkan keinginan untuk meningkatkan status dan kehormatannya secara adat. Umumnya, orang kayalah yang biasanya melakukan hal ini. Dengan demikian, selain karena kekayaannya, dia juga memiliki kedudukan terhormat di mata adat. Dia berhak menyandang dan menggunakan atribut-atribut adat yang sesuai dengan status sosialnya yang baru.

Prosedur yang harus dijalani untuk melaksanakan upacara ngebatan dimulai dengan menyampaikan maksud tersebut kepada bandar adat. Selanjutnya, bandar adat yang akan mengatur dan memimpin berbagai acara yang ada kaitannya dengan masalah itu, seperti rapat adat hingga pesta adat atau begawaian di rumah adat atau rumah sesat.

Rapat adat pertama dilakukan oleh bandar adat dengan penyimbang dari desa atau suku yang berada di bawah marga tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah sesat. Pada kesempatan itu, mereka membahas usulan dari calon penyimbang baru. Acara pertemuan itu biasanya berlangsung tidak lebih dari satu hari, dengan keputusan dikembalikan lagi kepada calon penyimbang sendiri. Apakah dia siap memenuhi ketentuan adat berupa pemotongan kerbau minimal satu ekor dan melaksanakan pembayaran adat, serta pesta adat. Tentu saja persyaratan tersebut harus melibatkan desa yang berada di bawah payung marga yang bersangkutan.

Jika persyaratan adat itu diterima, maka dipukul kenongan serta diterangkan bahwa orang tersebut telah menjadi penyimbang adat di desa yang menjadi tempat tinggalnya. Selain itu, juga dilakukan pembayaran adat atau dana penerangan kepada desa yang berada di bawah payung marga yang bersangkutan, yang besarnya Rp. 120.000,00 untuk setiap desa. Pada hari yang telah disepakati bersama nanti, dia akan dinobatkan secara resmi sebagai penyimbang baru di rumah sesat.

Pada hari penobatan tersebut para penyimbang dari desa-desa yang berada di bawah payung marga yang bersangkutan, bandar adat, dan para undangan hadir di rumah sesat akan bersama-sama melaksanakan gawai adat upacara ngebatan. Bandar adat memimpin acara penobatan penyimbang baru. Penerimaan dan pengangkatan orang tersebut sebagai penyimbang baru dikukuhkan dengan pemasangan kopiah laco, salah satu atribut adat untuk golongan penyimbang. Pemasangan atribut adat tersebut dilakukan oleh bandar adat marga.

Menyertai acara penobatan penyimbang baru, ditampilkan pula hiburan berupa tari-tarian adat. Mereka yang menarikan tarian adat tersebut adalah para orang tua dan remaja. Tarian untuk para orang tua biasanya diringi tetabuhan yang disebut berirama kedanggung. Sementara itu tarian yang dimainkan oleh para remaja, khususnya remaja putri diiringi dengan tetabuhan berirama arus. Tidak ketinggalan juga diselenggarakan acara cua mangan atau makan bersama di rumah sesat.

Gawai adat ini biasanya berlangsung satu hari satu malam, bahkan ada yang menyelenggarakannya hingga tiga hari tiga malam. Pada prinsipnya, hal itu bergantung pada kemampuan penyelenggara sendiri. Upacara ngebatan bisa saja diselenggarakan lebih sederhana, yakni hanya sampai pada pembayaran adat, seperti memotong kerbau dan pemberian dana penerangan. Kalaupun ada yang melaksanakan upacara ngebatan seperti itu, komunitas adat harus menerimanya.... bersambung

Sumber: http://wisatadanbudaya.blogspot.com

Readmore

Sedikit tentang Abu Nawas

Pendahuluan
Dalam cerita lama terdapat kisah
Abu Nawas jenaka menghadap raja
hilang pasti nyawanya karna bersalah

namun aneh ahirnya mendapat harta
Abu Nawas ...
lucu lagi jenaka
lihat dulu orangnya
belum tentu lemah pribadinya.

.................

Begitulah bunyi penggalan lagu yang pernah populer di negeri kita pada tahun 60-70-an. Lagu ini memperlihatkan gambaran atau citra tokoh Abu Nawas, yaitu seorang jenaka atau pandai melucu dan banyak akalnya, bahkan kadang kala berlaku “konyol”. Sehingga berhasil memperdaya raja Bagdad (Khalifah Harun ar-Rasyid). Alih-alih dijatuhi hukuman, tetapi pada akhirnya malah mendapatkan hadiah uang dari raja, karena akal bulusnya dapat menyelamatkan nasibnya dari perangkap raja. Alkisah, raja selalu saja berusaha mencari akal untuk menjerat Abu Nawas agar raja memiliki alasan menghukum Abu Nawas.

Sejak berabad-abad, setidaknya sejak berpuluh tahun sepanjang yang pernah kita dengar dan kita baca dalam literatur Melayu dan Indonesia, nama Abu Nawas dikenal sebagai tokoh lucu yang cerdik. Hanya itu. Asosiasi orang pun jadi terpengaruh. Demikian besar pengaruhnya, sehingga baru namanya saja disebut, orang sudah mau tertawa. Begitu pula bila terjadi suatu peristiwa yang tak masuk akal, karena kebodohan atau karena kepintarannya, orang lalu mengaitkannya kepada Abu Nawas. Demikian pula maksud orang mengaitkan perilaku seseorang dengan tokoh Abu Nawas bisa dalam arti pujian, bahkan terkadang bisa pula dalam arti cemoohan. Begitu lekat citra yang dapat kita tangkap dari sang tokoh Abu Nawas di negeri kita dalam dongeng atau pada bubu-buku cerita. Lalu siapakah sebenarnya tokoh ini?, apakah tokoh ini merupakan tokoh rekaan para pengarang hikayat pada jaman dahulu, yang selalu dikaitkan dengan raja Harun ar-Rasyid, salah seorang khalifah dari dinasti Abasiyah ? Atau apakah tokoh Abu Nawas itu memang pernah hidup ?

Tokoh ini sebenarnya jelas sekali sejarahnya. Dalam literatur berbahasa Arab dan beberapa literatur berbahasa Barat, baik dalam penulisan sejarah sastra Arab atau biografi, tokoh ini dikenal hanya dengan satu sebutan, sebagai penyair besar dengan gaya yang khas. Abu Nawas atau sering pula disebut dengan nama Abu Nuwas, penyair Arab termasyhur pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809M) dari Dinasti Abasyiyah. Nama lengkapnya adalah Abu Nuwas al-Hasan bin Hani al-Hakami. Ayahnya seorang anggota tentara Marwan bin Muhammad, khalifah terahir Dinasti Bani Umayah di Damascus. Ibunya, Jelleban, adalah seorang wanita Persia yang bekerja sebagai pencuci kain wol (bulu domba). Ketika ia masih kecil ayahnya meninggal dan kemudian ibunya membawanya ke Basra. Disana ia belajar bahasa dan sastra Arab, belajar agama (hadis dan al-Quran), sejak masih kecil sudah menampakan bakat dalam sastra terutama syair Arab. Berkat kepandaiannya dan bakat kepenyairannya, kemudian membawanya ke Ahwaz dan setelah itu ke Kufah.

Di kota Kufah ia belajar kepada penyair Arab, Khalaf al-Ahmar, yang kemudian menyuruhnya pergi berdiam di pedalaman padang pasir bersama orang Arab Badui untuk mendalami bahasa Arab selama setahun. Setelah itu pindah ke Bagdad dan berkumpul bersama para penyair di kota itu. Ia pun berhubungan dengan beberapa amir dan menggubah puisi pujian (madh) bagi mereka.

Berita tentang kepandaiannya dalam berpuisi sampai ke istana Harun al-Rasyid, khalifah Dinasrti Abasiyah, ia dipanggil untuk menjadi penyair istana dengan tugas menggubah puisi pujian untuk khalifah. Pada suatu ketika ia melantunkan puisi yang menghina kabilah Arab Mudar sehingga Khalifah murka kepadanya dan memenjarakannya. Setelah bebas, ia berpaling dari Khalifah dan mengabdi kepada pembesar istana dari keluarga Barmak. Ia meninggalkan Bagdad setelah keluarga Barmak dibinasakan oleh Kalifah pada tahubn 803 M. Ia pergi ke Mesir dan menggubah puisi untuk gubernur Mesir, Khasib bin Abdul Hamid al-Ajami. Setelah Khalifah Harun al-Rasyid meninggal dunia ia kembali ke Bagdad dan menjadi penyair istana bagi Khalifal al-Amin.

Pada masa tuanya, ia cenderung meninggalkan kesenangan dunia dan menjalani hidup zuhud (bertapa). Ada riwayat yang menyatakan bahwa ia meninggal akibat dianiaya oleh orang-orang suruhan Bani Nawbakht yang menaruh dendam kepadanya.

Puisi-puisi Abu Nawas (Abu Nuwas) terdiri atas beberapa tema: pujian (madh), satire (hija’), kehidupan zuhud (zuhdiyat), penggambaran khamar (khumrayat), wanita dan cinta (gazaliyat), lelucon dan senda gurau (mujuniyat). Puisi khumrayat-nya membuat dia dikenal sebagai “penyair khamar” karena ia yang pertama kali mengangkat khamar, minuman haram, sebagai tema puisi. Dalam khumrayat, dia memberikan kelezatan dan keburukan khamar, tentang buah anggur, pemerasannya dan pengolahannya, rasa khamar, warna dan baunya serta para peminumnya yang mabuk. Ia memperolok hadis yang melarang minum khamar karena menurutnya khamar dapat menyenangkan hati yang risau dan gundah, dan dapat bersenang-senang dengan wanita-wanita cantik yang menuangkan khamar ke dalamgelas. Tetapi pada masa menjelang ahir hayatnya, ia menggubah puisi zuhdiyat, mengungkapkan rasa penyesalannya dan taubat atas kesalahan dan dosa yang telah diperbuatnya dibarengi dengan keinginan untuk hidup zuhud. (Riwayat hidup Abu Nuwas (Abu Nawas) dikutip dari Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993: 45,46)

Jika menyimak riwayat hidup Abu Nawas (Abu Nuwas), sangatlah jauh perbedaan tentang gambaran tokoh tersebut dalah khzanah sastra Arab dengan gambaran pada literatur di negeri kita. Dari manakah perbedaan itu bermula?, tidak dapat diketahui secara pasti. Mungkin gambaran yang salah tentang tokoh ini pada literatur di negeri kita itu akibat pengaruh semantik bahasa?

Salah satu tema dari puisi-puisi penyair ini dalam kritik-kritik sastra yaitu puisi mujuniyat, arti kata mujun dalam bahasa Arab pada umumnya diartikan jenaka/lawak, senda gurau, atau tebal muka. Sedang dalam kamus-kamus besar seperti Lisanul Arab misalnya, kata mujun berarti “serba tak acuh terhadap yang diperbuatnya”, dan lebih khusus lagi dalam sastra ialah “pelukisan segala perbuatan maksiat, sumber-sumbernya serta pertanyaannya yang terus terang...” (dikutip dari tulisan Ali Audah, “Abu Nawas Penyair atau Pelawak”, dalam Panji Masyarakat, no. 305, Th. XXII/ 15 Oktober 1980).

Mungkinkah karena pengaruh puisi-puisinya yang bertema mujuniyat, memperteguh anggapan orang tentang gambaran tokoh ini yang jenaka atau suka melucu? Tanpa banyak mempersoalkan dari mana, sejak kapan dan bagaimana timbulnya salah persepsi tentang tokoh sang penyair ini, Abu Nawas sebagai penyair, yang ingin kita lihat dalam tulisan ini sekaligus menempatkan-nya pada tempat yang sebenarnya.

Dr. Syauqi Deif, seorang kritikus sastra Arab terkemuka, memberi penilaian dalam bukunya Tarikhul Adabil Arabi yang dikutip oleh Ali Audah, bahwa Abu Nawas adalah seorang penyair terbesar pada zamannya, jenius, tapi sinis, serba tak acuh dan kurang sekali menghargai nilai-nilai moral dan agama. Buat dia, lanjut Dr. Syauqi, hidup itu kesenangan semata, musik, minuman keras, mabuk. Kalau hidup demikian tidak ada, maka selamat tinggalah dunia, ungkap penilaian beliau tentang penyair ini.

Antologinya yang besar dan banyak dibicarakan orang, demikian penilaian Dr. Syauqi lebih lanjut, dan tema puisinya yaitu al-Khamriyat yang berarti puisi-puisi minuman keras, merupakan puisi-puisi khas bagi Abu Nawas dan belum dilakukan oleh penyair lain. Puisi al-Khamriyat-nya terutama melukiskan arti dan kedudukan anggur, mabuk, bercumbu, rayuan birahi, dan segala hidup di luar ukuran moral agama. Kata-kata mujun dalam kritik-kritik sastra yang biasa dialamatkan kepada puisi-puisi Abu Nawas adalah dalam pengertian ini, dan bukan dalam arti jenaka atau lawak seperti telah disinngung di atas. Memang, ada yang menyebutkan pribadinya simpatik, wajahnya tampan, suka pada humor dan disukai dalam pergaulan.

Apa yang dilukiskan oleh Dr. Syauqi Deif tersebut, cukup menggambarkan latar belakang kehidupannya. Banyak sekali faktor yang telah membentuk jiwa dan watak Abu Nawas sehingga ia menjadi orang yang begitu sisnis dan apatis terhadap lingkungan. Ia berdarah Persia, cepat naik darah, tapi pengetahuannya begitu luas dalam berbagai kebudayaan yang hidup di masa itu – dari kebudayaan Arab sampai kepada kebudayaan Islam, dari kebudayaan Hindu, Persia, Yunani, Yahudi dan Kristen. Hidupnya juga sudah hanyut dalam pengaruh peradaban materialisme, yang timbul masa itu dengan segala ciri-cirinya, ditambah oleh dorongan krisis jiwa yang sudah begitu mencekam karena kelakuan ibunya yang penya sejarah yang tidak sedap pada masa mudanya, begitu penjelasan Dr. Syauqi Deif.

Karena frustasi itu ia lalu memberontak terhadap segala nilai. Ia lalu menghanyutkan diri dalam perbuatan-perbuatan yang sama sekali kurang terpuji. Kadang ia memberontak sebagai orang yang tak beragama dengan caranya yang sangat kasar, seperti tampak dalam beberapa puisinya. Tetapi semua itu hanya sebagai sikap sepintas lalu, bukan sebagai ideologi hidupnya. Dengan kata lain Abu Nawas hanya hanyaut dalam perbuatan-perbuatan maksiat, bukan dalam ateisme. Mungkin ia menganggap agama dan moral sebagai penghalang terhadap segala keinginannya bermabuk-mabukan, kemaksiatan, dan perbuatan dosa lainnya. Dan atas semua ini, sebagai seorang yang beriman ia percaya Tuhan Maha Pengampun (Dr. Umar Farrukh, Abu Nawas, Beirut, 1960: 142, dikutip dari Ali Audah, dalam Panji Masyarakat).

Bagaimanapun juga kedudukan penyair ini dalam sastra Arab tinggi sekali. Pilihan kata-kata dalam sajak-sajaknya orisinal dan penggambaran yang tepat. Puisi-puisinya dianggap paling lengkap dan tepat sekali melukiskan suasana dan masyarakat masa itu di Bagdad dan sekitarnya. Sebagai seorang penyair istana, Abu Nawas pernah hidup dalam gemerlapnya istana Khalifah Harun ar-Rasyid dan penggantinya al-Amin. Tetapi tidak jarang ia meringkuk dalam penjara karena sikapnya yang dinilai kurang ajar dan sajak-sjaknya yang serba tidak peduli.

Sampai seberapa jauh Abu Nawas hidup dalam dunia yang serba maksiat, menganggap rendah nilai moral dan semua ajaran agama, ada beberapa pendapat dikemukanan orang. Ia bertobat setelah usianya makin lanjut dan mulai tampak kelemahan fisiknya. Mulai ia sadar dari mabuknya. Ia berpikir tentang arti hidup dan sebaga akibatnya, tentang maut dan hari kemudian. Ia yakin betapapun manusia melakukan perbuatan-perbuatan dosa, pintu tobat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun. Dr. Omar Farrukh, seorang pengarang produktif tentang kebudayaan Islam, yang juga menulis biografi Abu Nawas menambahkan, bahwa mungkin juga faktor cintanya yang mendalam kepada seorang wanita Bagdad, Jinan, mendorongnya begera bertobat. Ia mencintainya sepenuh hati dan sering dinyatakannya dalam sajak-sajaknya. Dengan segala cara penyair itu ingin mendekati Jinan, dan wanita itu pun tampaknya membalas cintanya dengan sembunyi-sembunyi. Tetapi Jinan seorang wanita yang taat beragama. Cara hidup Abu Nawas dengan segala kemasyhurannya sebagai penyair besar, tidak disukainya.

Disamping itu ada pula sumber yang membantah bahwa ia pernah mencintai Jinan atau wanita lain. Sajak-sajaknya yang dibuatnya hanya sekedar bersenda gurau. Bahwa dia menunaikan ibadah haji tampaknya memang sudah dua kali, dalam rangka tobatnya itu. Hal ini terlihat juga dalam beberapa sajaknya. Dalam antologinya ada beberapa isyarat, bahwa ia sudah berkeluarga dan mempunyai anak laki-laki yang meninggal waktu kecil pada akhir usia ayahnya, dan dua anak perempuan. Hanya saja mereka tidak punya sesuatu peranan dalam sejarah. Besar sekali dugaan, bahwa penyair Abu Nawas hidup miskin pada akhir hayatnya. Penyair terkenal ini meninggal di Bagdad pada tahun 199 Hijriyah.

Sajak-sajaknya yang ditulis setelah bertobat memang mengharukan. Ia menyesali segala perbuatan dosa masa mudanya, pada salah satu sajaknya ia menuangkan perasaannya

Yakni, ia merasa menyesal sekali atas perbuatannya yang sia-sia. Salat lima waktu tak pernah dihiraukan. Dan hanya kepada Allah, Yang Maha Tinggi ia berdoa mohon pengampunan, seperti yang telah Allah berikan kepada Nabi Yunus.

Keyakinan agamanya banyak dibahas orang. Mereka menilai penyair ini dari puisi-puisinya yang beraneka ragam. Hampir semua yang dialaminya dan yang begejolak dalam pikirannya tertuang secara gamblang dalam puisi-puisinya. Orang menilai, bahwa keimanannya kepada Allah kuat sekali, begitu juga terhadap pengampunan-Nya lebih besar:

Begitu besar dosaku
Setelah kubandingkan dengan sifat kepengampunan-Mu

Ya Allah
Pengampunan-Mu lebih besar.

Mengenai harapan akan pengampunan Allah sajak berikut ini terkenal sekali, dijalin dalam kata-kata yang sangat mengharukan:

Tuhanku, kalau pun dasaku sudah begitu besar, begitu banyak
Aku pun tahu, sifat pengampunan-Mu lebih besar
Kalau yang berharap kepada-Mu hanya orang yang saleh
Kepada siapa orang yang berdosa ini akan berlindung?
Seruanku hanya kepadamu, ya Allah
Dengan sepenuh hati, seperti perintah-Mu
Kalaupun tanganku ini Kautolak
Siapalagi yang akan mengampuniku?
Tak ada jalan lain bagiku kepada-Mu
Hanya harapan dan pengampunan-Mu yang begitu indah

Di samping semua itu, aku seorang muslim (berserah diri).

Puisi-puisi zuhud-nya atau puisi keagamaan Abu Nawas memang tidak begitu banyak jumlahnya, dan dibuat pada masa tuanya. Tetapi dari segi kedalamannya dinilai banyak kritikus sastra melebihi puisi-puisi keagamaan para penyair lain yang sejaman dengannya. Sebagi penyair, baik dalam puisi mujun atau puisi zuhud, dari segi ungkapan, penggunaan kata, dan kedalaman isi, dalam sejarah sastra Islam, Abu Nawas tetap menempati kedudukan yang penting, demikian Dr. Omar Farrukh dalam biografi Abunawas memberi penilaian.

Dalam khazanan literatur kita (khususnya pada sastra Sunda) gambaran yang mendekati citra seorang pemalas, banyak akal, pandai melucu, dan tindakannya terkadang “konyol” adalah seperti citra Si Kabayan dalan dongeng-dongeng Sunda. Tetapi dibalik itu ada satire yang menggugah kesadaran kita. Bahkan “menyindir” secara halus. Namun demikian tokoh Sikabayan adalah tokoh rekaan, dan bukan tokoh yang benar-benar pernah hidup. Dalam dunia sastra Arab (Islam) dikenal pula dengan tokoh rekaan seperti tokoh Si Kabayan pada sastra Sunda. Yaitu tokoh Nasrudin Hoya, dan tokoh Juha. Dua tokoh ini, terutama tokoh Nasrudin Hoya adalah tokoh rekaan para Sufi (Ahli Tasawwuf) yang berusaha menampilkan “sindiran halus” tentang perilaku manusia seperti diwakili oleh Nasrudin Hoya. Cerita tentang tokoh Nasrudin Hoya, sangat mashur pada kalangan Sufi. Bahkan banyak tokoh Sufi yang menjadikan tokoh Nasrudin Hoya ini sebagai media pengajaran dengan menampilkan banyak sekali cerita dengan menggunakan tokoh ini. Bagi kalangan para Sufi realitas seseorang tokoh, apakah tokoh cerita itu merupakan tokoh rekaan atau tokoh yang benar-benar pernah hidup tidaklah menjadi masalah. Yang lebih penting adalah “hikmah” yang bisa dipetik dari kisah tokoh ini. Antara tokoh Si Kabayan mungkin ada kemiripan dengan tokoh Nasrudin Hoya yang selalu berupaya “menertawai” perilaku kita, manusia yang “melahirkannya”.

Yang menjadi masalah sekarang, jika harus membandingkan tokoh Abu Nawas sepeti diceritakan dalam literatur-literatur berbahasa Arab dengan tokoh Abu Nawas dalam literatur Melayu maupun literatur di tanah air kita, sangatlah sukar untuk memahaminya. Namun demikian, sebagaimana telah berlaku sejak tempo dulu hingga hari ini, begitulah citra Abu Nawas pada literatur kita.

Daftar Pustaka
Ali Audah, “Abu Nawas Penyair atau Pelawak”, dalam Panji Masyarakat, no. 305, Th. XXII/ 15 Oktober 1980

Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta: 1993

Yuzar P, dkk., Kajian Nilai Budaya Naskah Abu Nawas, Balai Kajian Jarahnitra, Bandung: 2003

------------
Sumber : Buddhiracana ◙ Vol. 10\No. 1\ Januari 2005 BKSNT Bandung

http://wisatadanbudaya.blogspot.com

Readmore